Peredaran narkotika dan obat terlarang di Cirebon, Jawa Barat, masih dikendalikan narapidana di sejumlah lembaga pemasyarakatan. Peran aktif polisi dan lembaga pemasyarakatan dibutuhkan untuk mengatasi masalah laten itu.
Oleh
abdullah fikri ashri
·3 menit baca
CIREBON, KOMPAS — Peredaran narkotika dan obat terlarang di Cirebon, Jawa Barat, masih dikendalikan narapidana di sejumlah lembaga pemasyarakatan. Peran aktif polisi dan lembaga pemasyarakatan dibutuhkan untuk mengatasi masalah laten itu.
Dalam konferensi pers Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Cirebon Kota, Rabu (27/11/2019), di Kota Cirebon, terungkap peredaran narkoba yang diduga melibatkan seorang narapidana berinisial T di Lembaga Pemasyarakatan Ciamis. Polisi menangkap empat orang yang terlibat dalam kasus tersebut.
Kasus itu bermula ketika polisi meringkus R (30) yang tengah mengedarkan sabu dengan cara ditempel di Jalan Jenderal Soedirman, Harjamukti, Kota Cirebon, Selasa (12/11/2019) sore. Disebut ditempel karena R menempel paket sabu di suatu tempat, seperti pot dan tembok.
Paket yang biasanya dilapisi lem ganda (double tip) itu akan diambil pemesannya di waktu terpisah. Jadi, kurir dan pemesan tidak bertemu secara langsung.
Setelah dikembangkan, R yang berpendidikan terakhir S-1 itu mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari pasangan suami istri berinisial PH (42) dan YS (23), warga Kelurahan Kalijaga, Harjamukti. Dari tangan keduanya didapatkan sabu seberat 50 gram dan alat isap bong.
”Istri saya membantu menimbang (paket sabu). Kami sudah melakukan ini setahun terakhir. Kalau sama R, saya sudah kenal tiga bulan ini,” ujar PH yang sebelum terjun ke bisnis narkoba bekerja sebagai sopir truk. Ia tidak ingat berapa kali mengirim paket ke R. Namun, setiap pengiriman, ia menerima Rp 50.000.
”PH sendiri mengambil barang itu di sekitar Pasar Ular, Jakarta. Ia menerima perintah dari T, napi di LP Ciamis,” ujar Kepala Polres Cirebon Kota Ajun Komisaris Besar Roland Ronaldy. Setelah didalami, polisi mendapatkan informasi tempat keluarga T di Palimanan, Cirebon.
PH sendiri mengambil barang itu di sekitar Pasar Ular, Jakarta. Ia menerima perintah dari T, napi di LP Ciamis.
Ternyata di rumah kakaknya yang berinisial AL (50) tersebut, polisi menemukan sabu seberat 200,5 gram. ”Barang itu sisa dari 3 kilogram sabu yang sudah diedarkan ke Mundu dan Penggung, Cirebon, serta Tegal (Jawa Tengah). Yang bersangkutan berperan menjadi penampung sabu,” lanjutnya.
Roland mengatakan akan berkoordinasi dengan pihak LP Ciamis untuk mengembangkan kasus tersebut. ”T juga diduga memiliki rekanan di LP Cipinang, Jakarta. Kami akan dalami,” ucapnya.
Keterlibatan jaringan LP Ciamis tersebut, katanya, tergolong baru. Selama ini, lanjut Roland, peredaran narkoba di Cirebon biasanya dikendalikan oleh napi LP Gintung Cirebon. Pada 25 Oktober lalu, misalnya, polisi meringkus SR (24), warga Panjunan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.
Lulusan SMP itu ditangkap ketika mengemas sabu di rumah kontrakan di daerah Kesambi. Dari tangan SR, polisi menyita 48,6 gram sabu. ”Dia sudah setahun beroperasi. Barangnya didapatkan dari napi di LP Gintung,” lanjutnya.
Roland mengatakan, hampir sebagian kasus peredaran narkoba di Cirebon dikendalikan jaringan LP. ”Hambatan pengungkapan ke LP karena ini ada instansi lain. Harus ada komitmen lain dari instansi itu (lembaga pemasyarakatan) supaya bisa kerja sama dan berkoordinasi. Kalau kami sendiri pun enggak mungkin (mengatasi peredaran narkoba),” tuturnya.
Apalagi, ancaman pidana penjara 6 tahun 20 tahun, bahkan hukuman mati dinilai belum mampu membuat pengedar narkoba jera. ”Kami sudah koordinasi dengan LP. Tetapi, kami tidak tahu sejauh mana (langkah antisipasinya),” ujarnya.
Menurut Roland, Cirebon tidak hanya menjadi tempat transit, bahkan tempat tinggal pengedar narkoba karena letaknya yang strategis, dekat dengan Jakarta dan Jawa Tengah. Apalagi, jalan tol hingga akses kereta api terhubung dengan Cirebon sehingga memudahkan mobilisasi pengedar.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota Ajun Komisaris Yaser Arafat mengatakan, diperlukan razia ke LP oleh berbagai pihak, termasuk polisi untuk mencegah peredaran narkoba. ”Selama mereka (napi) masih bisa pake HP (handphone), sulit mengatasi peredaran narkoba,” ucapnya.