Satgas Kabupaten Belum Terbentuk, Operasi Tambang Ilegal Tertunda
Tim satuan tugas bantuan penertiban tambang minyak ilegal Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, belum dibentuk. Akibatnya, penegakan hukum di kawasan Taman Hutan Rakyat Senami tertunda.
Oleh
IRMA TAMBUNAN
·3 menit baca
JAMBI, KOMPAS - Tim satuan tugas bantuan penertiban tambang minyak ilegal Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, hingga Senin (2/12/2019) belum dibentuk. Akibatnya, operasi penegakan hukum di kawasan Taman Hutan Raya Sultan Thaha Syaifuddin atau Tahura Senami, Kecamatan Bajubang, Batanghari pun tertunda.
Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Batanghari, Fahrizal mengatakan, tim satgas penertiban tambang minyak ilegal di tingkat kabupaten belum dapat turun ke lokasi untuk ikut operasi karena masih menunggu terbitnya surat keputusan bupati. Satgas diperkirakan baru terbentuk Selasa (3/12). “Mungkin baru besok ditandatangani Bupati,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Kepolisian Daerah Jambi telah mengirimkan surat permohonan pembentukan tim satuan tugas bantuan penertiban di tingkat kabupaten sejak 26 November. Satgas kabupaten perlu dibentuk untuk membantu satgas provinsi melaksanakan operasi di lokasi tambang minyak ilegal dalam tahura.
Fahrizal beralasan, lambatnya pembentukan satgas karena para perangkat satuan kerja di wilayah itu sedang sibuk mengurus rangkaian acara hari ulang tahun Kabupaten Batanghari.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Jambi Komisaris Besar Kuswahyudi Tresnadi mengatakan, tim gabungan satgas provinsi sudah mulai bergerak ke lokasi pada Senin ini untuk mengupayakan penegakan hukum. “Ini semuanya masih berproses di lapangan,” katanya.
Tambang minyak ilegal berlangsung masif sejak 2017 dalam kawasan Tahura Senami, termasuk wilayah kerja pertambangan PT Pertamina EP yang produksinya dikerjakan PT Prakarsa Betung Meruo Senami (PBMS). Hingga kini, terhitung sudah lebih dari 2.300 titik sumur ilegal menyebar di sana.
Kepala Polda Jambi Inspektur Jenderal Muchlis menyatakan, pemberantasan dilakukan aparat penegak hukum. Namun, untuk penutupan sumur-sumurnya akan dilakukan pihak Dinas Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Jambi dan tim dari Pertamina EP. Namun, Pertamina EP Asset 1 Government and PR Assistant Manager, Andrew mengatakan, belum mendapatkan koordinasi perihal tugas menutup sumur. “Belum ada koordinasi kepada kami hingga saat ini," katanya.
Begitu pula Bagian Keamanan PT PMBS, Sugeng Abadi, menyebut belum ada perintah penutup sumur.
Ancaman kehancuran lingkungan di Tahura Senami, Kecamatan Bajubang, Batanghari terlihat dari kematian ribuan batang tanaman yang digenangi minyak. Limbah mengalir ke sejumlah anak sungai yang berhilir ke Sungai Batanghari.
Air sungai pun terlihat berminyak pekat dengan warna kemerahan. Akibat aktivitas tambang minyak ilegal, tingkat pencemaran dikategorikan parah. Berdasarkan hasil uji laboratorium Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi, pencemaran air terjadi di Danau Merah, Sungai Berangan Hulu, Sungai Berangan Hilir, serta air sumur warga.
Tingkat kekeruhan dan kepekatan di Danau Merah bahkan telah melampaui ambang batas toleransi. Kadar minyak dan lemak mencapai 10.824 mg/l, melebihi ambang batas sebesar 1 mg/l. Kadar hidrogen sulfida mencapai 0,800 mg/l atau jauh melampaui ambang batas 0,02. Berlebihnya kadar gas beracun itu berpotensi mengiritasi mata, hidung, tenggorokan dan sistem pernapasan, hingga memicu asma. Tingginya kadar gas itu juga memicu kebakaran.