Kepolisian Resor Jayapura menetapkan 20 tersangka, Senin (2/12/2019) dalam dugaan kasus makar yang terjadi dalam aksi memperingati hari ulang tahun Organisasi Papua Merdeka sehari sebelumnya
Oleh
FABIO COSTA
·2 menit baca
SENTANI, KOMPAS - Kepolisian Resor Jayapura menetapkan 20 tersangka, Senin (2/12/2019), dalam dugaan kasus makar yang terjadi dalam aksi memperingati hari ulang tahun Organisasi Papua Merdeka sehari sebelumnya. Beberapa dari mereka diduga pernah melakukan kegiatan seperti latihan militer.
Kepala Polres Jayapura Ajun Komisaris Besar Viktor Mackbon mengatakan, penetapan status itu dilakukan setelah pemeriksaan selama 24 jam. Mereka berasal Kabupaten Jayapura dan Kabupaten Sarmi. Sebanyak 14 orang lainnya dilepaskan karena tidak terbukti menggerakkan aksi tersebut.
Sebelumnya, polisi menangkap sekelompok orang dalam sebuah perjalanan dengan truk di Sentani, Sabtu (30/11) pukul 21.40 WIT. Mereka hendak pergi ke daerah Waena, Kota Jayapura. Sebanyak 34 orang diduga simpatisan Komite Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB), sayap Organisasi Papua Merdeka (OPM). Mereka diduga hendak ikut upacara peringatan HUT OPM di Kota Jayapura.
Bersama mereka disita satu unit truk, tiga buah parang, dua ketapel, dua badik, dan satu sangkur. Selain itu, ada juga sejumlah baju bermotif kamulfalse serta sejumlah dokumen terkait referendum Papua.
"Sebanyak 20 tersangka membawa senjata tajam. Mereka berencana melakukan sesuatu beraksi di Lapangan Trikora. Sebelumnya, mereka telah mengikuti kegiatan seperti latihan militer," kata Victor.
Sementara itu, Kapolres Jayapura Kota Ajun Komisaris Besar Gustav Urbinas mengatakan, telah melepaskan empat pemuda yang ditangkap di salah satu gereja pada Minggu kemarin pukul 09.35 WIT. Sebelumnya, mereka ditangkap karena memakai atribut bintang kejora, lambang OPM. Empat pemuda itu, tiga orang mahasiswa dan satu pelajar SMA.
"Dari hasil pemeriksaan mereka tidak memenuhi unsur pidana makar. Mereka terprovokasi selebaran yang mengajak aksi peringatan Papua merdeka," tutur Gustav.
Kepala Perwakilan Komnas HAM Wilayah Papua Frits Ramandey berpendapat, upaya penegakan hukum yang dilaksanakan pihak keamanan terkait peringatan 1 Desember harus mengutamakan upaya persuasif dan terukur. "Kami menilai upaya pihak kepolisian sudah sesuai dengan prosedur dan mengutamakan cara yang bersifat persuasif. Tujuannya untuk mencegah adanya tindakan kekerasan, " kata Frits.