Polisi Temukan Penyalahgunaan Dana Desa di Kota Jayapura
Polisi menemukan dugaan penyalahgunaan dana desa di Koya Koso, Kota Jayapura, tahun anggaran 2016. Minimnya inovasi untuk sektor ekonomi mikro dan integritas aparatur kampung diduga memicu praktik korupsi.
Oleh
FABIO COSTA
·3 menit baca
JAYAPURA, KOMPAS — Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Jayapura menemukan dugaan penyalahgunaan dana desa di Koya Koso, Kota Jayapura, tahun anggaran 2016. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1,4 miliar. Minimnya inovasi untuk sektor ekonomi mikro dan integritas aparatur kampung yang bermasalah diduga ikut membuka peluang korupsi.
Kepala Unit Tipikor Satuan Reserse Kriminal Polresta Jayapura Inspektur Dua Alamsyah Ali, di Jayapura, Selasa (3/12/2019), mengatakan, modus kasus ini adalah membangun rumah fiktif dan menggelembungkan biaya operasional. Total anggaran untuk Koya Koso mencapai Rp 5,5 miliar.
Alamsyah mengatakan, total ada tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah EWT selaku Kepala Kampung Koya Koso, BRT (ketua tim pelaksana kegiatan), dan MT (bendahara kampung). Alamsyah menuturkan, perbuatan para tersangka tidak sesuai dengan pedoman penggunaan anggaran untuk kampung, yakni penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan infrastruktur, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
”Sebenarnya terdapat empat tersangka. Tersangka PM, selaku sekretaris Kampung Koya Koso, telah meninggal dunia,” kata Alamsyah.
Alamsyah mengatakan, para tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.
”Saat ini kami masih melengkapi berkas pemeriksaan ketiga tersangka sebelum diserahkan ke Kejaksaan Jayapura,” tutur Alamsyah. Ia menambahkan, Polresta Jayapura akan berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung untuk mengungkap tersangka lain dalam kasus ini.
Kepala Bidang Pembinaan dan Penataan Kampung Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kota Jayapura Nicolas Chaay mengapresiasi langkah penegak hukum terkait dugaan penyalahgunaan dana di Koya Koso.
Ia mengakui, masih terdapat masalah kekurangan tenaga pendamping untuk 14 kampung penerima dana desa di Kota Jayapura. Hanya terdapat enam tenaga pendamping dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Provinsi Papua.
”Mudah-mudahan dengan upaya penegakan hukum dapat memberikan efek jera dan peringatan bagi seluruh pihak yang mengelola dana tersebut. Kami pun akan meningkatkan pengawasan dan evaluasi penggunaan dana ini,” kata Nicolas.
Belum berdampak
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Provinsi Papua Donatus Mote mengatakan, angka kemiskinan di perdesaan Papua masih tinggi. Hal itu membuktikan dana desa belum efektif meningkatkan sektor perekonomian masyarakat.
Data Badan Pusat Statistik Provinsi Papua menunjukan angka kemiskinan di Papua naik dari 27,43 persen pada September 2018 menjadi 27,53 persen pada Maret 2019. Angka penduduk miskin di perkotaan juga naik dari 4,01 persen menjadi 4,26 persen. Sementara angka kemiskinan di perdesaan naik dari 36,65 persen menjadi 36,84 persen. Dana desa di Papua tahun ini mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya, Rp 5,2 triliun. Setahun lalu, alokasi dana desa di Papua Rp 4,3 triliun.
”Penyebab dana desa kurang berdampak untuk kesejahteraan masyarakat di kampung karena sejumlah faktor, yakni minimnya inovasi untuk sektor ekonomi mikro dan integritas aparatur kampung yang bermasalah,” ungkap Donatus.
Ia menuturkan, dari hasil temuan di lapangan, ternyata dana desa lebih banyak digunakan untuk sektor infrastruktur, seperti membangun jalan dan jembatan. Selain itu, lanjut Donatus, pihaknya juga menemukan adanya dugaan oknum kepala kampung yang menggunakan dana desa untuk kebutuhan pribadi.
”Kami berharap aparat kepolisian bisa membantu pemerintah daerah untuk memastikan penggunaan dana desa sesuai peruntukannya,” kata Donatus.