Empat Pengguna Sabu Dibekuk Polres Purbalingga, Sabu Disimpan di Jok Motor
Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Purbalingga menangkap empat tersangka pengguna narkotika jenis sabu dalam sebulan terakhir. Barang bukti total yang disita polisi mencapai 6,95 gram.
Oleh
·3 menit baca
PURBALINGGA, KOMPAS — Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Purbalingga menangkap empat tersangka pengguna narkotika jenis sabu dalam sebulan terakhir. Barang bukti total yang disita polisi mencapai 6,95 gram. Salah satu pelaku menyembunyikan sabu di dalam jok sepeda motor.
”Sabu dan bong atau alat isap ini disimpan di dalam jok motor serta dibungkus dengan kemasan kotak teh,” kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Purbalingga Inspektur Satu I Dewa Gede Ditya, Rabu (4/12/2019), di Purbalingga, Jawa Tengah.
Keempat tersangka pengguna sabu adalah MW (19), RY (31), FA (24), dan BR (35). Meskipun sama-sama pengguna sabu, mereka tidak dalam satu jaringan dan ditangkap dalam waktu serta tempat yang berbeda. ”Para pengguna di sini mendapatkan sabu dari luar Purbalingga, seperti Pekalongan, Cilacap, Banyumas, dan ada juga yang dari Jakarta,” kata Ditya.
”Sabu dan bong atau alat isap ini disimpan di dalam jok motor serta dibungkus dengan kemasan kotak teh,” kata Dewa Gede Ditya.
Tersangka BR ditangkap di Jalan Raya Kembangan, Bukateja, pada 24 November. Dari tangannya disita barang bukti sabu seberat 1, 26 gram dalam dua paket. Salah satu paket disimpan di dalam jok motor. Dari pemeriksaan, sabu didapat BR dari wilayah Pekalongan. ”Kami masih mendalami apakah tersangka juga akan menjual sabu ini atau tidak karena paket sabu lainnya ditemukan di tepi jalan,” tutur Ditya.
Ditangkap di rumah
Sementera tersangka MW ditangkap pada 3 November di salah satu rumah di Desa Purbasari, Kecamatan Karangjambu. Dari tangan tersangka disita sabu seberat 3,05 gram yang disimpan dalam tiga paket plastik. ”Tersangka MW ditangkap saat mengonsumsi sabu,” kata Wakil Kepala Kepolisian Resor Purbalingga Komisaris Widodo Ponco Susanto.
Tersangka RY ditangkap pada 11 November di Jalan Raya Desa Babakan, Kecamatan Kalimanah, dan dari tangan tersangka disita sabu seberat 1 gram. Adapun tersangka FA ditangkap di Jalan Raya Bojongsari pada 17 November. Dari tangan FA, polisi menyita 1,64 gram sabu dan timbangan digital. ”Tersangka RY ini sudah lama memakai narkoba, sejak 2006,” tutur Ponco.
Tersangka RY yang sehari-hari beternak burung merpati menyampaikan, dirinya biasa membeli 1 gram sabu dengan harga Rp 1,2 juta dalam seminggu. ”Saya pakai sabu biar seger,” ujar tersangka RY.
Pengungkapan narkotika di wilayah Purbalingga, Banyumas, dan Cilacap juga pernah dilakukan Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten Banyumas. Pada Oktober lalu, BNN menangkap tiga tersangka pengedar dan bandar narkotika jenis sabu yang merupakan jaringan Magelang dan Kebumen di Banyumas, Jawa Tengah, Minggu (6/10/2019). Barang bukti sabu seberat 45,64 gram disita.
”Purwokerto ini adalah kota transit. Di sini tidak ada pelabuhan dan bandara. Namun, di sini kota pelajar dan kota yang sedang berkembang. Kota yang sedang berkembang ini cenderung kejahatannya meningkat,” kata Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah Brigadir Jenderal (Pol) Benny Gunawan, Senin (14/10/2019), di Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah.
Pengungkapan kasus oleh BNN Kabupaten Banyumas itu merupakan kasus dengan jumlah terbesar dalam setahun terakhir. Pada Juli lalu, BNN Banyumas menangkap dua orang pengguna sabu dengan berat 0,43 gram. Penangkapan saat itu dilakukan di wilayah Sokaraja, Banyumas (Kompas.id, 14/10/2019).