Sebanyak 130 desa di Jabar mendapat status Desa Sadar Hukum. Kesadaran hukum di unit terkecil masyarakat desa diharapkan bisa mewujudkan keamanan dan ketertiban negara.
Oleh
MACHRADIN WAHYUDI RITONGA
·3 menit baca
BANDUNG, KOMPAS – Kesadaran hukum di unit terkecil masyarakat desa diharapkan bisa mewujudkan keamanan dan ketertiban negara. Selain itu akses hukum masyarakat melalui lembaga hukum diharapkan lebih terbuka agar masyarakat kecil bisa mendapatkan bantuan hukum.
Kesadaran hukum di pedesaan itu terwujud dalam pemberian status desa sadar hukum. Sebanyak 130 desa/kelurahan di Jawa Barat, Rabu, (4/12/2019) diresmikan menjadi Desa/Kelurahan Sadar Hukum oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di Gedung Sate, Bandung (4/12/2019). Desa-desa ini tersebar di 96 kecamatan di 21 kabupaten dan kota di Jawa Barat.
Angka ini menambah jumlah Desa Sadar Hukum yang tahun lalu tercatat sebanyak 2.674 desa/kelurahan di Jabar. Namun, jumlah itu masih separuh dari total desa di Jawa Barat yang mencapai lebih dari 5.000 desa.
“Tentunya masih banyak, di Jawa Barat masih ada sekitar 50 persen yang belum. Tapi angka ini termasuk yang tertinggi. Di daerah lain, angkanya masih berkisar 30 persen. Kami akan tetap tingkatkan sertifikasi,” tutur Yasonna.
Abdul Hakim (48), Kuwu (Kepala Desa) Pamayahan, Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu, menuturkan, untuk mendapatkan status desa sadar hukum pihaknya harus memastikan beberapa indikator, seperti kepatuhan membayar pajak dan minimnya kriminalitas. Dengan mendapatkan predikat tersebut, dirinya bisa meyakinkan masyarakat untuk bisa menaati hukum yang berlaku sehingga menciptakan ketenteraman di lingkungan desa.
Untuk mendapatkan status desa sadar hukum pihaknya harus memastikan beberapa indikator, seperti kepatuhan membayar pajak dan minimnya kriminalitas. (Abdul Hakim)
“Warga kami patuh membayar pajak. Selain itu, kami juga memberikan penyuluhan tentang produk hukum yang sesuai dengan kebutuhan warga. Semua kami lakukan demi warga yang tertib dan taat hukum,” ujarnya.
Camat Lohbener Udin Casudin menambahkan, Pamayahan adalah desa pertama yang menerima predikat Desa Sadar Hukum. Untuk tahun 2020, dia menargetkan setidaknya ada dua desa lagi yang masuk ke dalam kategori ini.
“Namun semuanya bergantung kepada peran aktif kuwu. Jika pemimpinnya tidak mau berperan, kami juga kesulitan untuk memberikan arahan,” tuturnya.
Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum mengapresiasi pencapaian desa tersebut. Prestasi ini menunjukkan bahwa Jabar adalah provinsi yang toleran. “Intoleran itu melanggar aturan, tidak mematuhi hukum. Jadi dari sini kami membuktikan kalau Jabar itu provinsi yang tidak diskriminatif,” tuturnya.
Uu menyatakan seluruh desa sepatutnya bisa mencapai Desa Sadar Hukum. Desa juga perlu memaksimalkan bantuan desa seperti dana desa dari pemerintah pusat dan alokasi dana dari tiap daerah. Dia meminta dana-dana tersebut dialokasikan untuk kegiatan masyarakat dan tidak untuk kepentingan pribadi karena tindakan tersebut melanggar hukum. “Jangan sampai, anugerah berupa bantuan yang datang itu menjadi musibah,” ujarnya.
Bantuan hukum
Yasonna menuturkan, selain membentuk Desa Sadar Hukum, akses bantuan hukum untuk masyarakat kecil perlu diperluas untuk membangun masyarakat Indonesia yang sadar hukum. Dia berujar, pemerintah telah mengesahkan 524 organisasi bantuan hukum dan 1.400 paralegal untuk mendampingi segala persoalan hukum yang terjadi di masyarakat.
Yasonna juga meminta pengacara dan perusahaan hukum menyediakan waktu untuk melakukan bantuan hukum kepada masyarakat kecil tanpa dipungut biaya (pro bono). Hal ini dilakukan karena dia menilai masyarakat sulit mengakses layanan hukum akibat biaya yang tinggi.
“Pengacara sebaiknya menyediakan waktu untuk membantu masyarakat. Jangan hanya mencari uang,” tuturnya.