Materi Khilafah Muncul karena Kelalaian Pembuat Soal dan Tim Pengawas
Munculnya materi soal ujian akhir semester madrasah aliyah negeri dan swasta di Kabupaten serta Kota Kediri, Jawa Timur, yang memuat tentang khilafah disebabkan kelalaian guru penyusun soal dan tim pengawas.
Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
·3 menit baca
SIDOARJO, KOMPAS — Munculnya materi soal ujian akhir semester madrasah aliyah negeri dan swasta di Kabupaten serta Kota Kediri, Jawa Timur, tahun ajaran 2019/2020 yang memuat tentang khilafah disebabkan kelalaian guru penyusun soal. Tim pengawas juga lalai karena tak menelaah materi soal sebelum dicetak.
Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur telah memeriksa sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam penyusunan soal ujian tersebut. ”Alasannya karena waktu mepet, penyusun menjiplak soal di buku pegangan guru tanpa memperhatikan kontennya. Hal itu juga tidak akan terjadi jika tim pengawas menelaah materi soal ujian akhir semester sebelum dicetak,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jatim Mochammad Amin Machfud, Kamis (5/12/2019), di kantornya.
Materi khilafah ditemukan pada mata pelajaran Fikih. Total ada tujuh soal yang membahas tentang khilafah. Materi itu diberikan kepala pelajar pada Rabu (4/12/2019). Kemenag Jatim memastikan telah menarik materi ujian tersebut dan akan mengganti dengan soal lainnya.
Amin meminta maaf kepada masyarakat terkait hal itu. Dia berjanji membina para kepala madrasah, guru pengajar, ataupun organisasi guru mata pelajaran agar lebih berhati-hati dalam menyusun materi soal ujian akhir semester. Tujuannya agar soal-soal tersebut tidak mengandung hal-hal yang bersifat radikal, ekstrem, dan harus mengacu pada hal yang sudah disepakati seluruh ulama.
Terkait paham kebangsaan, Amin mengingatkan, Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan UUD 1945 adalah harga mati. Alasannya, hal itu merupakan hasil ijtihad para pendiri bangsa untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Jatim Akhmad Sruji Bahtiar menambahkan, pembuatan soal ujian akhir semester berdasarkan kesepakatan sepuluh kepala madrasah di wilayah kerja Kediri Utara (Kota dan Kabupaten Kediri). Kepala madrasah kemudian memerintahkan wakil kepala bidang kurikulum untuk menunjuk guru yang punya kompetensi dalam menyusun soal.
Soal yang telah disusun itu seharusnya ditelaah oleh tim pengawas sebelum dicetak dan dibagikan kepada para siswa. Namun, faktanya, MAN 4 Kediri yang ditunjuk sebagai pengawas sekaligus sekretariat bersama untuk ujian akhir semester tidak melakukan telaah sehingga soal itu langsung dicetak dan diujikan kepada para siswa.
”Artinya, proses-proses pematangan soal ujian tidak dilakukan. Selain itu, proses pembuatan soal sejak awal tidak sesuai prosedur karena penyusun hanya mencomot dari buku pegangan guru,” kata Sruji.
Setelah ditelaah, soal-soal tentang khilafah itu tidak ada di materi pelajaran yang diberikan kepada siswa. Soal tersebut juga bukan inisiasi dari guru penyusun. Awalnya, diduga ada faktor kesengajaan karena materi yang memuat tentang khilafah lebih dari satu soal.
Namun, hasil investigasi menyatakan, kasus itu murni karena keterbatasan waktu sehingga penyusun tergesa-gesa mencari soal yang siap untuk diujikan sebagai materi ujian. Untuk mencegah hal yang sama terulang, buku pegangan guru ditarik. Kemenag Jatim berencana memberikan sanksi kepada para pihak yang terlibat.
Sanksi diberikan berdasarkan derajat kesalahan. Adapun bentuknya apakah berupa sanksi administratif atau sanksi lain, masih dikaji. Para pihak yang dinilai memiliki andil dalam kasus tersebut adalah kepala madrasah, wakil kepala kurikulum, guru Fikih, serta para guru yang tergabung dalam musyawarah guru mata pelajaran.