Tiga pelaku pencurian traktor pembajak sawah berhasil dibekuk jajaran Kepolisian Resor Bantul. Dua diantaranya merupakan residivis dalam kasus serupa.
Oleh
NINO CITRA ANUGRAHANTO
·3 menit baca
BANTUL, KOMPAS—Tiga pelaku pencurian traktor pembajak sawah berhasil dibekuk jajaran Kepolisian Resor Bantul. Dua diantaranya merupakan residivis dalam kasus serupa. Masyarakat diminta untuk lebih berhati-hati saat menyimpan traktornya di sawah.
Ketiga pelaku diketahui berinisial SR (66), SP (41), dan SY (35). SR dan SP berasal dari Kabupaten Sleman, sedangkan SY berasal dari Kota Surakarta. Pencurian dilakukan ketiga pelaku di area persawahan yang terletak di Kecamatan Sanden, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (5/12/2019).
Para pelaku berhasil ditangkap aparat kepolisian, di simpang empat Terminal Giwangan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, di hari yang sama. Bahkan, SP juga ditembak kakinya oleh polisi karena masih berusaha melarikan diri.
“Jadi pencurian ini memang cukup sering terjadi. Karena, kendaraan traktor ditinggal oleh pemiliknya di persawahan. Fenomena ini tidak terjadi satu dua kali,” kata Kepala Kepolisian Resor (Polres) Bantul Ajun Komisaris Besar Wachyu Tri Sulistiyono, di Kantor Polres Bantul, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin (9/12/2019).
Wachyu menduga, pelaku tidak hanya beraksi di Kecamatan Sanden saja. Ada daerah sasaran lain yang masih banyak area persawahannya, seperti Kecamatan Sewon dan Kecamatan Bambanglipuro.
Polres Bantul juga akan berkoordinasi dengan jajaran satuan polres di daerah lain seperti Polres Gunung Kidul, Polres Sleman, hingga Polres Kulon Progo untuk mengembangkan kasus itu. Sebab, informasi tentang pencurian serupa diduga terjadi di daerah tersebut.
Hanya butuh waktu sekitar 30 menit bagi keduanya membongkar mesin traktor agar bisa dibawa kabur.
Dalam aksinya SP dan SR berperan sebagai pelaku yang membongkar traktor agar bisa diambil mesinnya. Hanya butuh waktu sekitar 30 menit bagi keduanya membongkar mesin traktor agar bisa dibawa kabur.
Adapun SY bertugas mengemudikan mobil. Ia berperan mengantarkan SP dan SR ke lokasi target pencurian dan mengangkut barang curian itu.
SP dan SR diketahui pernah tersandung kasus pencurian mesin traktor. SR melakukan pencurian itu pada 2015 di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Adapun SP melakukan tindak serupa pada tahun 2017.
Dalam aksi terakhir, kepolisian menyita dua mesin traktor yang dicuri oleh para pelaku. Rencananya, mesin traktor itu akan dijual di Kota Surakarta, Jawa Tengah. Satu mesin traktor dijual seharga Rp 4 juta.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bantul Ajun Komisaris Riko Sanjaya mengatakan, pelaku selalu beraksi dinihari. Sebelum beraksi, pelaku mengecek terlebih dahulu lokasi-lokasi yang akan menjadi target pencurian, pada siang harinya.
“Mereka lihat dulu apakah ada pekerja atau petani yang meninggalkan mesin traktor di sawahnya. Kemudian, dia menghubungi temannya agar beraksi pada malam hari atau dini hari,” kata Riko.
Riko menambahkan pencurian mesin traktor banyak terjadi di tahun 2019. Dalam tiga bulan terakhir sedikitnya terjadi lima kasus pencurian mesin traktor terjadi di Kecamatan Sewon, Bambanglipuro, Sedayu, dan Sanden. Oleh karen aitu Wachyu mengimbau para petani yang menggarap sawahnya dengan traktor pembajak untuk lebih berhati-hati dalam menyimpan peralatannya itu.
Kasus-kasus pencurian itu juga berusaha ditangani polisi secepat mungkin. “Kami mewaspadai karena ini sudah mulai masa tanam. Saya rasa kalau ini tidak segera ditangani akan meresahkan petani,” kata Wachyu.