Setelah melakukan beberapa kali uji coba, Pemerintah Daerah DI Yogyakarta berencana memberlakukan kebijakan semipedestrian di kawasan wisata Malioboro, Kota Yogyakarta, mulai tahun 2020.
Oleh
HARIS FIRDAUS
·3 menit baca
YOGYAKARTA, KOMPAS — Setelah melakukan beberapa kali uji coba, Pemerintah Daerah DI Yogyakarta berencana memberlakukan kebijakan semipedestrian di kawasan wisata Malioboro, Kota Yogyakarta, mulai tahun 2020. Dengan penerapan kebijakan itu, kawasan Malioboro nantinya tidak boleh dilewati kendaraan bermotor kecuali beberapa jenis kendaraan yang ditentukan kelak.
”Kami ingin 2020 kebijakan semipedestrian itu diterapkan di Malioboro,” kata Sekretaris Daerah DIY Kadarmanta Baskara Aji, Senin (9/12/2019), di kompleks Kantor Gubernur DIY, Kota Yogyakarta.
Penerapan kebijakan semipedestrian di kawasan Malioboro sudah direncanakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) DIY sejak beberapa tahun lalu. Tujuan utama kebijakan itu adalah meningkatkan kenyamanan kawasan wisata Malioboro yang selama ini dikenal sebagai salah satu destinasi wisata favorit di DIY.
Kami ingin 2020 kebijakan semipedestrian itu diterapkan di Malioboro.
Menurut rencana Pemda DIY, jika Malioboro sudah menjadi kawasan semipedestrian, kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, dilarang melintasi kawasan tersebut. Namun, ada beberapa kendaraan bermotor yang dikecualikan, misalnya bus Trans-Jogja, ambulans, mobil pemadam kebakaran, kendaraan patroli kepolisian, dan kendaraan dinas tertentu.
Sejak Juni 2019, Pemda DIY mulai melakukan uji coba penerapan kebijakan semipedestrian di Malioboro dengan melarang kendaraan bermotor melintasi kawasan tersebut pada hari-hari tertentu. Uji coba itu dilakukan setiap hari Selasa Wage dalam penanggalan Jawa atau setiap 35 hari sekali. Uji coba terakhir tahun ini akan dilakukan pada Selasa (10/12/2019).
Kadarmanta menyatakan, Pemda DIY belum bisa memastikan tanggal atau waktu pasti mulai pemberlakuan kebijakan semipedestrian di Malioboro. Sebab, lanjutnya, berdasarkan hasil uji coba semipedestrian di Malioboro, ada beberapa hal yang harus diperhatikan.
Salah satunya adalah rekayasa lalu lintas untuk mencegah terjadinya kemacetan di kawasan sekitar Malioboro. Sebab, dengan pelarangan kendaraan bermotor melintas di Malioboro, beban wilayah sekitarnya akan bertambah sehingga potensi kemacetan juga meningkat.
”Untuk rekayasa lalu lintas, masih perlu kami lakukan beberapa perbaikan. Rekayasa lalu lintas penting agar rencana penerapan semipedestrian di Malioboro tidak membuat kemacetan di tempat lain,” ucap Kadarmanta.
Selain masalah lalu lintas, dia menambahkan, aspek lain yang mesti diperhatikan terkait penerapan kebijakan semipedestrian di Malioboro adalah kepentingan komunitas pedagang kaki lima (PKL) dan pemilik toko di kawasan tersebut. Di Malioboro memang terdapat ribuan PKL serta sejumlah toko yang berjualan aneka jenis barang.
Menurut Kadarmanta, penerapan kebijakan semipedestrian Malioboro diharapkan tidak merugikan PKL dan pemilik toko di kawasan tersebut. ”Kita, kan, bukan hanya bicara soal lalu lintas, tapi kita juga berbicara tentang kepentingan-kepentingan komunitas yang ada di Malioboro sehingga tidak ada kelompok dan komunitas yang dirugikan dengan penerapan semipedestrian,” ujarnya.
Di sisi lain, penerapan kebijakan semipedestrian di Malioboro juga membutuhkan sosialisasi terus-menerus. Kadarmanta mengatakan, sosialisasi harus dilakukan bukan hanya kepada masyarakat Yogyakarta, melainkan juga kepada wisatawan yang hendak berkunjung. ”Tentu harus ada sosialisasi dan edukasi yang terus-menerus,” ucapnya.
Tambah uji coba
Kepala Dinas Perhubungan DIY Sigit Sapto Rahardjo mengatakan, pihaknya berencana menambah frekuensi uji coba semipedestrian di Malioboro. Sebenarnya, beberapa waktu lalu, Dinas Perhubungan DIY telah menambah frekuensi uji coba semipedestrian dengan menggelar uji coba di luar Selasa Wage.
Kami ingin mencoba uji coba dua hari sekalian.
Uji coba tambahan itu dilakukan pada Selasa Pon, 19 November 2019. Oleh karena itu, total uji coba semipedestrian yang sudah dilaksanakan di Malioboro sebanyak 6 kali, yakni 5 kali uji coba pada Selasa Wage dan 1 kali uji coba pada Selasa Pon.
Namun, Sigit menambahkan, ada kemungkinan frekuensi uji coba tersebut bakal ditambah lagi. Dia menyebutkan, ada rencana pemberlakuan uji coba semipedestrian Malioboro dalam dua hari berurutan, yakni Sabtu-Minggu. ”Kami ingin mencoba uji coba dua hari sekalian,” katanya.
Uji coba tambahan itu dibutuhkan agar Pemda DIY mendapatkan gambaran yang lebih jelas tentang dampak lalu lintas yang timbul dari penerapan kebijakan semipedestrian di Malioboro. Meski begitu, lanjut Sigit, waktu uji coba tambahan itu belum diputuskan.