Peredaran 7,5 Kg Ganja untuk Tahun Baru Digagalkan
Polisi menggagalkan peredaran ganja seberat 7,595 kilogram yang diduga untuk diedarkan jelang Tahun Baru di Bali.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
·2 menit baca
DENPASAR, KOMPAS — Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Denpasar bersama Satuan Tugas Antikejahatan Transnasional dan Kejahatan Terorganisasi (CTOC) Kepolisian Daerah Bali menggagalkan peredaran ganja seberat 7,595 kilogram. Ganja yang diduga untuk diedarkan jelang Tahun Baru tersebut disita dari kurir yang ditangkap, yakni M Erpin (26).
Kepala Polresta Denpasar Komisaris Besar Ruddi Setiawan, Senin (9/12/2019), menerangkan, tersangka Erpin adalah kurir yang bertugas mendistribusikan paket-paket ganja tersebut kepada pemesannya. ”Tersangka membagi ganja itu menjadi paket-paket yang kemudian ditempelkan ke tiang listrik atau pot sesuai perintah pengaturnya,” kata Ruddi di Markas Polresta Denpasar, Bali.
Kami menduga narkotika ini dikirimkan ke Bali sebagai stok untuk menyambut Tahun Baru.
Menurut Ruddi, tersangka mengaku diupah Rp 50.000 untuk setiap paket yang dikirimnya. Tersangka pun mengaku memperoleh ganja itu dari seseorang yang identitasnya masih diselidiki polisi. Erpin juga mengaku menerima ganja itu melalui paket kiriman.
”Tersangka mengaku baru satu kali menerima kiriman narkotika jenis ganja. Kami menduga narkotika ini dikirimkan ke Bali sebagai stok untuk menyambut Tahun Baru,” ujar Ruddi.
Dengan disitanya ganja sejumlah itu, menurut Ruddi, polisi mampu menyelamatkan sekitar 10.000 orang dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Ia menambahkan, polisi akan mengambil tindakan tegas tetapi terukur terhadap pengedar maupun bandar narkotika, termasuk dengan cara melumpuhkan tersangka.
”Pesan saya tegas, jangan coba-coba mengedarkan narkotika di wilayah Bali, khususnya di wilayah Denpasar,” kata Ruddi.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar Ajun Komisaris Mikael Hutabarat menambahkan, tersangka ditangkap saat berada di kawasan Seminyak, Kuta, Rabu (4/12/2019) sekitar pukul 19.00 Wita.
Polisi mendapatkan empat kantong plastik klip berisi ganja di bawah jok sepeda motor tersangka. ”Tersangka lalu menunjukkan tempat penyimpanan lain, termasuk di kamar kosnya,” kata Mikael.
Ketika menggeledah kamar kos Erpin di kawasan Denpasar Barat, Kota Denpasar, ujar Mikael, polisi mendapatkan belasan bungkus ganja yang disembunyikan di dalam lemari. Menurut Mikael, tersangka mengakui dirinya disuruh mengirimkan paket ganja itu kepada pemesan.
Jumlah keseluruhan ganja yang disita dari Erpin mencapai 7,595 kilogram. Ganja itu dibungkus dalam beberapa kemasan, yakni dengan bungkus kantong plastik hitam, kantong plastik bening, dan kantong plastik klip.
Terdapat delapan kantong plastik bening berukuran besar yang masing-masing berisikan ganja dengan berat bervariasi, mulai 500 gram hingga 800 gram. Selain itu, ditunjukkan pula sejumlah kantong plastik klip berukuran sedang yang berisi ganja dengan berat yang juga berbeda-beda, mulai dari 13 gram hingga 25 gram.