Terlibat Jaringan Spesialis Pencuri Truk, Eks Polisi Diringkus di Tegal
Seorang mantan anggota kepolisian yang tergabung dalam komplotan pencurian jaringan Lampung diringkus aparat Kepolisian Resor Tegal, Jawa Tengah. Ia tergabung komplotan spesialis pencuri truk.
Oleh
KRISTI UTAMI
·3 menit baca
SLAWI, KOMPAS -- Setelah lima kali melakukan pencurian, seorang mantan anggota kepolisian yang tergabung dalam komplotan pencurian jaringan Lampung diringkus aparat Kepolisian Resor Tegal, Jawa Tengah. Ia tergabung komplotan spesialis pencuri truk.
MAP (40), seorang mantan anggota Polri yang terlibat komplotan pencurian Lampung diringkus di rumahnya di Kelurahan Pedurungan Kidul, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, Jumat (1/11/2019). MAP ditangkap setelah lima kali melakukan aksinya di Semarang dan Kabupaten Tegal. Dalam beraksi, MAP bekerja sama dengan YS (27), HR (36), dan TN (32).
"Hingga saat ini, kami baru menangkap MAP dan YS. Sementara pelaku atas nama HR dan TN masih dalam pengejaran," kata Ajun Komisaris Gunawan Wibisono dalam konferensi pers ungkap kasus kriminal, Senin (9/12/2019) di Tegal.
Menurut Gunawan, komplotan ini adalah spesialis pencuri truk yang beberapa bulan terakhir melakukan aksinya di wilayah Jawa Tengah. Pencurian terakhir dilakukan pada Jumat (4/10) di Dusun Kalimati, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal. Dalam aksi itu, komplotan ini mencuri sebuah truk dengan nomor polisi R 1396 NE yang sedang diparkir di Dusun Kalimati.
"Biasanya, (kami) menggunakan kunci berbentuk T yang sudah dimodifikasi untuk membuka pintu dan menyalakan mesin. Kami melakukan aksi lebih banyak pada malam atau dini hari," kata MAP.
MAP mengaku, sebagian kendaraan hasil curian dijual kepada seorang penadah di Kabupaten Banyumas. Namun, polisi menduga, barang hasil curian tidak hanya dijual kepada satu orang atau satu daerah. Untuk itu, polisi akan terus mendalami kasus ini dan mencari pelaku lain yang masih buron agar jaringan tersebut bisa dibongkar.
Dalam kasus tersebut, polisi menyita sebuah mobil Daihatsu Xenia dengan nomor polisi terpasang A 1107 BE yang digunakan para pelaku untuk melancarkan aksinya, dua buah kunci T, sembilan mata kunci T, dan sepasang plat nomor polisi AB 1362 OH.
MAP dan YS disangkakan melanggar pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan. Mereka diancam dengan hukuman 7 tahun penjara.
14 mobil
Dalam kesempatan sama, polisi juga mengungkap kasus penggelapan 14 mobil yang dilakukan oleh NF (39), warga Desa Kalikangkung, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal. NF yang merupakan seorang residivis kasus penipuan ini melakukan aksi penggelapan 14 mobil sejak Februari-Oktober 2019 di wilayah Kabupaten Tegal.
NF melakukan penggelapan dengan modus berpura-pura menjadi perantara dalam bisnis penyewaan kendaraan. NF menawari para korbannya untuk menyewakan kendaraannya kepada lembaga atau instansi pemerintahan melalui perantaraan dirinya.
"Tersangka membuat surat perjajian palsu untuk meyakinkan korbannya. Tak hanya itu, NF juga menawarkan harga sewa yang jauh lebih tinggi dari harga sewa kendaraan pada umumnya," kata Kapolres Tegal Ajun Komisaris Besar Dwi Agus Prianto.
Untuk setiap satu kendaraan, NF membayar biaya sewa kepada korbannya sebesar Rp 15 juta-Rp 20 juta. Setelah berada di tangan NF, kendaraan para korbannya itu lalu digadaikan dengan harga Rp 15 juta-Rp 25 juta. Sejumlah kendaraan hasil kejahatan tersebut digadaikan di beberapa daerah seperti, Tegal, Cirebon, Purbalingga, dan Pekalongan.
Dalam kasus tersebut polisi menyita 7 bendel surat perjanjian persewaan palsu dan 3 buah mobil lengkap dengan surat tanda nomor kendaraan. Akibat perbuatannya, NF yang pernah mencalonkan diri sebagai Bupati Tegal tersebut dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/ Penggelapan. NF diancam hukuman 6 tahun penjara.