Polisi menilai, pelaku pembunuhan sadis di Tumbang Mahup, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, mengalami kelainan seksual pada anak-anak atau paedofil.
Oleh
DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO
·2 menit baca
PALANGKARAYA, KOMPAS — Polisi menilai, pelaku pembunuhan sadis di Tumbang Mahup, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, mengalami kelainan seksual pada anak-anak atau paedofil. Amat (35) menyodomi HT (12) setelah membunuh korban.
Hal itu disampaikan Kepala Kepolisian Resor Katingan Ajun Komisaris Besar Andri Siswan Ansyah saat dihubungi dari Palangkaraya, Rabu (11/12/2019). Pelaku menceritakan perbuatannya itu kepada penyidik.
Andri mengatakan, pelaku tidak sengaja bertemu korban di jalan menuju kebun pelaku. Saat itu, dari pengakuan tersangka, korban meminta rokok kepada pelaku. Namun, pelaku tidak langsung memberikannya. Pelaku mengajak korban ke kebun untuk mengambil buah pinang. Di tempat itulah niat jahat pelaku muncul.
Saat ini, polisi sedang melengkapi berkas sebelum kasus tersebut dilimpahkan ke kejaksaan.
Andri menjelaskan, Amat alias Suud kemudian mencekik korbannya hingga tak berdaya. Ia juga menganiaya korban hingga tewas, kemudian menyodominya. Setelah itu, pelaku mengambil parang di rumahnya yang tidak jauh dari lokasi kejadian dan memenggal kepala korban.
Kepala korban kemudian dibawa ke rumah walet di sekitar rumah pelaku dan ditanam untuk menghilangkan jejak. Polisi sudah menemukan kepala korban dan parang yang digunakan pelaku. Saat ini, polisi sedang melengkapi berkas sebelum kasus tersebut dilimpahkan ke kejaksaan.
Korban lain
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalteng Ajun Komisaris Besar Hendra Rochmawan menjelaskan, sampai saat ini, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan hal tersebut. Meskipun demikian, dari penyelidikan dan hasil laporan warga, terdapat korban lain yang dilecehkan oleh pelaku.
”Kekerasan seksual ini mungkin bukan yang pertama karena kami mendapat laporan ada anak-anak lain yang juga pernah jadi korban (kejahatan seksual) pelaku,” ucap Hendra.
Hendra menjelaskan, untuk memastikan adanya korban lain, pihaknya bersama aparat Polres Katingan masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. ”Pelaku memang punya kelainan dan tingkah lakunya aneh,” lanjutnya.
Selama ini, pelaku hidup seorang diri dan jarang bergaul. Warga di desanya pun tidak menyangka bahwa pelaku tega melakukan perbuatan tersebut. ”Pelaku memang jarang di rumah dan biasanya tinggal di kebun atau hutan terdekat karena memang kerjanya mencari kayu di hutan,” ujar Hendra.
Kejadian tersebut menambah daftar panjang kasus kekerasan terhadap anak di Kalteng. Berdasarkan data Pemerintah Provinsi Kalteng, angka kekerasan terhadap anak dari laporan kabupaten/kota pada 2013 mencapai 199 kasus. Kemudian, pada 2014, tercatat ada 198 kasus kekerasan. Lalu, tercatat ada 137 kasus (2015), 184 kasus (2016), dan 44 kasus (2017).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP Sub-Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ia diancam hukuman penjara seumur hidup.