Balai Konservasi Sumber Daya Alam Bali mengirimkan seekor anak orangutan (Pongo abelii) ke habitatnya di Sumatera Utara. Anak orangutan ini sebelumnya jadi korban upaya penyeludupan yang dilakukan warga negara Rusia.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA
·2 menit baca
BADUNG, KOMPAS – Balai Konservasi Sumber Daya Alam Bali mengirimkan seekor anak orangutan (Pongo abelii) ke habitat alaminya di Sumatera Utara. Anak orang utan bernama Bonbon itu diperoleh dari hasil penyitaan penumpang asal Rusia di Terminal Keberangkatan Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, pada Maret 2019.
Bonbon adalah anak orang utan yang diperkirakan berusia 2,5 tahun-3 tahun. Bonbon dibawa petugas di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada 22 Maret 2019, dari seorang penumpang asal Rusia bernama Andrei Zhestkov. Dia akan terbang ke Rusia melalui penerbangan transit di Seoul, Korea Selatan.
“Kasus upaya penyelundupannya terjadi Maret lalu,” kata Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali R Agus Budi Santosa di Bali, Senin (16/12/2019). Agus mengatakan, Andrei sudah disidangkan dan sudah dihukum setahun penjara.
Bonbon kemudian dirawat dan dijaga kesehatannya di Bali Safari and Marine Park di Gianyar. Hasil pengujian DNA-nya mengindikasikan Bonbon memiliki kesamaan identitas dengan orangutan Sumatera.
“Ada tiga spesies orang utan di Indonesia, yakni sumatera, kalimantan, dan tapanuli,” kata Agus.
Translokasi Bonbon ke Sumut, kata Agus, sudah mendapat persetujuan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Pihaknya bekerjasama dengan BKSDA Sumut, Sumatran Orangutan Conservation Programme, serta Taman Safari Indonesia dalam pemulangan kembali Bonbon.
Pemulangan satwa dilindungi itu juga didukung sejumlah pihak, di antaranya, Balai Karantina Pertanian Kelas I Denpasar, Jakarta Animal Aid Network (JAAN), Sriwijaya Air, serta PT Angkasa Pura I Cabang Bandara I Gusti Ngurah Rai.
General Manager Sriwijaya Air area Bali dan Nusa Tenggara Hermawan menerangkan, Bonbon akan diberangkatkan dari Bali ke Jakarta pada Senin malam, sebelum melanjutkan perjalanan menuju Medan. Hermawan menambahkan, Sriwijaya Air membantu pemulangan anak orang utan sebagai bentuk komitmen dan dukungan terhadap upaya perlindungan dan pelestarian satwa dilindungi.
Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Denpasar I Putu Terunanegara mengatakan, proses pemulangan kembali Bonbon disertai kelengkapan administrasinya, di antaranya, sertifikat kesehatan hewan dan surat angkut tumbuhan dan satwa liar dalam negeri. “Prosesnya sudah clear,” kata Terunanegara.
Kepala Sub seksi Prapenuntutan Kejaksaan Negeri Badung Agung Teja menerangkan, proses hukum terkait penyelundupan satwa dilindungi itu sudah mendapatkan kekuatan hukum tetap. Andrei bersalah atas dakwaan penyelundupan satwa dilindungi tanpa dokumen dan tanpa izin pada Juli 2019. Andrei divonis dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan didenda Rp 10 juta dengan subsider hukuman dua bulan penjara.