Bawaslu NTB Libatkan Masyarakat Tekan Potensi Pelanggaran Pilkada Serentak
Kinerja Panitia Pengawas Kecamatan di Nusa Tenggara Barat bakal diintensifkan guna meminimalkan pelanggaran dalam pemilihan kepala daerah serentak pada tahun 2020.
Oleh
KHAERUL ANWAR
·2 menit baca
MATARAM, KOMPAS — Kinerja Panitia Pengawas Kecamatan di Nusa Tenggara Barat bakal diintensifkan guna meminimalkan pelanggaran dalam pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020. Bersama masyarakat, mereka bakal jadi garda terdepan transfer pendidikan politik yang ideal.
”Kami berharap Panitia Pengawas Kecamatan dan masyarakat kampung pengawasan partisipatif pemilu yang kini sudah terbentuk agar bekerja keras memberikan pendidikan politik guna meminimalkan pelanggaran dalam tahapan pilkada serentak di NTB,” kata Khuwailid, Ketua Badan Pengawas Pemilu NTB, Jumat (20/12/2019), di Mataram, Lombok.
Menurut Khuwailid, keberadaan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di desa/kelurahan bisa menjadi penggerak untuk menciptakan pilkada damai dan bersih dari politik uang serta isu SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan). Pendidikan politik, seperti memilih pemimpin yang kritis dan bersih, harus terus digelorakan. Bawaslu NTB kini telah merekrut petugas Panwascam di tujuh kabupaten/kota. Dari 970 pendaftar, 243 orang lolos seleksi. Mereka berusia 25-40 tahun.
Khuwailid mengatakan, anggota Panwascam terpilih bakal mengikuti pembekalan tentang fungsi-fungsi pengawasan dan pemetaan proses pencalonan. Salah satunya, jumlah fotokopi KTP dan dokumen rekapitulasi jumlah dukungan untuk calon perseorangan.
”Apa benar masyarakat secara sadar memberikan KTP untuk mendukung bakal calon? Jangan sampai fotokopi KTP mereka digunakan untuk kepentingan lain,” tutur Khuwailid.
Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kabupaten Sumbawa Hamdan mengatakan, saat ini sudah terbentuk 12 kelompok kampung pengawasan partisipatif pemilu. Kelompok ini beranggotakan, antara lain, majelis taklim, ibu rumah tangga, nelayan, dan tukang ojek. Jumlahnya 45 orang per kampung. Mereka bakal didampingi anggota Panwascam saat melakukan pekerjaannya.
”Tugas anggota kampung pengawasan partisipatif pemilu di antaranya memberikan laporan kepada Panwascam dan Bawaslu jika menemukan adanya kecurangan, seperti politik uang dalam proses pencalonan,” katanya.
Tugas anggota kampung pengawasan partisipatif pemilu di antaranya memberikan laporan kepada Panwascam dan Bawaslu jika menemukan adanya kecurangan, seperti politik uang dalam proses pencalonan. (Hamdan)
Sementara itu, jajaran KPU kabupaten/kota di NTB juga mendorong kalangan muda sebagai petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, Panitia Pemilihan Kecamatan, dan Panitia Pemungutan Suara dalam pilkada serentak di NTB.
Menurut Ketua KPU NTB Suhardi Soud, keterlibatan kalangan muda sebagai petugas berkaca dalam Pemilihan Presiden dan Pemilu Legislatif 2019. Saat itu, banyak petugas di berbagai penjuru Tanah Air meninggal akibat kelelahan karena beban kerja yang terlampau berat.
”KPUD perlu petugas yang memiliki kesehatan prima,” kata Suhardi.
Ketua KPU Kabupaten Lombok Utara Juradin sepakat pelibatan tenaga muda sangat dibutuhkan. Dia mengatakan, mobilitas yang tinggi butuh stamina yang mumpuni. Namun, Juraidin mengatakan, masih menunggu aturan lebih konkret terkait kriteria tenaga muda ini.
”Kalau pilpres lalu, kriteria muda itu adalah berusia 17 tahun atau lulus SMA. Apakah aturan masih berlaku, kami masih menunggu aturan resmi dari KPU,” kata Juraidin.