Ketepatan timbangan menjadi kebutuhan utama masyarakat dalam proses jual beli. Kontribusi masyarakat dan pengawasan pemerintah memastikan keakuratan timbangan diharapkan bisa mewujudkan transaksi yang adil.
Oleh
MACHRADIN WAHYUDI RITONGA
·3 menit baca
BANDUNG, KOMPAS — Ketepatan timbangan menjadi kebutuhan utama masyarakat dalam proses jual beli. Kontribusi masyarakat dan pengawasan pemerintah memastikan keakuratan timbangan diharapkan bisa mewujudkan transaksi yang adil.
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto meresmikan 13 kabupaten/kota sebagai daerah tertib ukur di Kota Bandung, Jumat (20/12/2019). Daerah yang diresmikan itu terdiri dari Kota Samarinda, Pariaman, Bogor, Bandung, dan Kota Kendari. Selain itu, ada juga Kabupaten Bandung Barat, Bandung, Hulu Sungai Selatan, Tangerang, Serdang Bedagai, Rembang, Pasuruan, dan Kabupaten Buru Selatan.
Daerah tertib ukur yang telah diresmikan Kemendag mencapai total 54 dari 514 kabupaten/kota seluruh Indonesia. Untuk pasar tertib ukur, hingga tahun 2019 telah dibentuk 1.621 pasar di 34 provinsi.
Dalam kesempatan yang sama, pemerintah juga meresmikan 390 pasar tertib ukur di 104 kabupaten/kota. Sebanyak 234 pasar berasal dari usulan 91 kabupaten/kota dan 156 pasar dari ke-13 daerah tertib ukur.
Agus menuturkan, ketepatan timbangan menjadi kebutuhan masyarakat. Karena itu, pemerintah mendorong daerah-daerah yang ada untuk mengawasi timbangan di masyarakat. Predikat sebagai daerah tertib ukur diharapkan bisa meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap pelaku usaha.
”Pasar yang ada kita dorong untuk tertib ukur. Bukan hanya dari pelaku usaha, dari konsumen juga bisa lebih cerdas dalam mengawasi timbangan. Apa yang dibayar sesuai dengan yang diukur,” ujarnya.
Direktur Metrologi Kementerian Perdagangan Rusmin Amin menambahkan, daerah-daerah tersebut mendapatkan predikat tertib ukur berdasarkan aktivitas transaksi dengan ukuran yang sesuai dengan standar timbangan. Penilaian dilakukan dengan pengawasan terhadap pasar dan stasiun pengisian bahan bakar untuk umum.
Rusmin menuturkan, peresmian daerah tertib ukur ini menjadi instrumen mendorong pemerintah daerah memastikan perlindungan konsumen melalui ketepatan timbangan. Di samping itu, edukasi pemerintah daerah terhadap pedagang dalam pengukuran yang seusai aturan legal menjadi penilaian pokok. Predikat tersebut diharapkan bisa menjadi motivasi bagi daerah lain.
”Kami menilai berdasarkan informasi dan data yang dirangkum. Paling tidak, seluruh timbangan di daerah ini memiliki tanda tera (tanda jaminan timbangan),” ujarnya.
Kami menilai berdasarkan informasi dan data yang dirangkum. Paling tidak, seluruh timbangan di daerah ini memiliki tanda tera (Rusmin Amin).
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Veri Anggrijono menuturkan, pemberian predikat ini diharapkan bisa mendorong daerah menertibkan timbangan dengan jujur dan berpihak kepada konsumen.
”Setiap daerah didorong tertib ukur sehingga ujung-ujungnya konsumen terlindungi. Secara berkala petugas kami akan menempatkan petugas di lapangan sehingga konsumen bisa memastikan apa yang mereka beli sesuai dengan timbangan,” ujarnya.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengapresiasi empat daerah di Jabar yang masuk ke dalam daerah tertib ukur tahun ini. Dia berharap, penetapan predikat tersebut bisa mendorong pelaku usaha, terutama usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), untuk lebih tertib dalam bertransaksi.
”Pertumbuhan ekonomi kelas menengah ini sejalan dengan peningkatan tingkat perekonomian Jabar karena 90 persen aktivitas ekonominya berasal dari UMKM. Dengan adanya penghargaan ini, warga di daerah-daerah ini bisa merasa aman karena timbangan yang terjaga,” katanya.