Polisi Tunggu Izin Kemendagri untuk Tahan Wabup Buton Utara
Kepolisian menetapkan Wakil Bupati Buton Utara Ramadio sebagai tersangka kasus dugaan tindak asusila dan perdagangan anak. Meski demikian, polisi belum menahan tersangka dengan alasan perlunya persetujuan Kemendagri.
Oleh
SAIFUL RIJAL YUNUS
·3 menit baca
KENDARI, KOMPAS — Kepolisian menetapkan Wakil Bupati Buton Utara Ramadio sebagai tersangka kasus dugaan tindak asusila dan perdagangan anak. Meski demikian, polisi belum menahan tersangka dengan alasan perlunya persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri.
Kepala Kepolisian Resor Muna Ajun Komisaris Besar Debby Asri Nugroho menyampaikan, pihaknya telah menetapkan R (Ramadio) sebagai tersangka sejak 17 Desember lalu. Polres Muna membawahi wilayah hukum Kabupaten Buton Utara.
Berkas surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) telah diserahkan kepada pihak kejaksaan dari laporan tindakan asusila terhadap seorang anak berumur 14 tahun. ”Untuk laporan asusila dan perdagangan anak, kami juga sudah menetapkan satu tersangka lain, yaitu R, yang menjabat sebagai Wakil Bupati Buton Utara,” kata Debby, saat dihubungi dari Kendari, Minggu (22/12/2019).
TB sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka sebagai penghubung dari laporan tindak asusila dan perdagangan anak.
Dia melanjutkan, ”Hal itu sesuai dengan arahan kejaksaan ketika berkas perkara untuk tersangka TB dikembalikan. TB sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka sebagai penghubung dari laporan tindak asusila dan perdagangan anak.”
Menurut Debby, pihak kejaksaan sebelumnya meminta kepolisian untuk melengkapi sejumlah keterangan. Dalam keterangannya, jaksa menyebutkan, dalam kasus asusila dan perdagangan anak, di mana ada korban dan penghubung atau mucikari, juga pasti ada pengguna. Setelah gelar perkara dan pemeriksaan saksi, R yang sebelumnya berstatus saksi dinaikkan statusnya sebagai tersangka dalam laporan yang sama.
Meski demikian, tambah Debby, pihaknya belum melakukan pemeriksaan dan penahanan terhadap tersangka R karena memerlukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri. Saat ini, pihaknya sedang memproses untuk mengirimkan surat ke tingkat yang lebih tinggi.
Untuk tersangka TB, pihak kepolisian telah menahannya beberapa waktu lalu setelah ditetapkan sebagai tersangka. TB disangkakan melanggar Pasal 83 juncto Pasal 76 Ayat F atau I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.
Hingga berita ini diturunkan, saat coba dikonfirmasi, kuasa hukum dan tersangka R belum bisa dihubungi. Pesan pendek yang dikirim juga tidak direspons hingga Minggu malam.
Kasus ini terjadi di Buton Utara pada Juni lalu. Seorang anak sekolah menengah pertama dipaksa melayani seorang pria yang belakangan diduga adalah tersangka R. Seorang tetangga korban, yakni TB, menjadi penghubung atau mucikari dalam kasus tersebut.
Saya berharap pelaku dihukum seberat-beratnya.
Sementara itu, secara terpisah, ayah korban menuturkan, ia belum mendapat informasi jika R telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia kini sibuk mendampingi putri semata wayangnya tersebut karena tidak lagi bersekolah dan hanya mengurung diri di rumah.
”Kalau sudah tersangka, itu bagus. Hampir empat bulan saya laporkan kasus ini, tidak ada perkembangan. Saya berharap pelaku dihukum seberat-beratnya,” ucap tenaga honorer kebersihan di Pemkot Baubau ini.
Dia menceritakan, kejadian naas yang menimpa putrinya itu berlangsung sebanyak dua kali. Pertama kali, putrinya dilecehkan pada Juni lalu, bertepatan dengan bulan Ramadhan. TB, ibu rumah tangga yang kediamannya hanya berjarak beberapa puluh meter dari rumah korban, mengajak putrinya dengan alasan membantu membuat kue di rumah TB.
Akan tetapi, lanjut ayah korban, setiba di sana, TB menyuruh putrinya untuk membuka pakaian, mandi, dan menunggu di kamar. Selang beberapa menit, seseorang datang dan masuk ke kamar, lalu membujuk putrinya untuk bersetubuh. Orang tersebut diduga adalah R.
”Sehabis melakukan perbuatan keji, R lalu memberi uang kepada TB sebesar Rp 2 juta. Uang itu dipakai untuk membeli pakaian dan sepatu untuk putri saya. Saya tidak menyangka TB tega menjual anak saya karena dia tetangga saya, rumahnya sekitar 50 meter dari rumah saya,” kata ayah korban.
Kejadian itu berulang lebih dari sepekan kemudian. TB kembali ke rumah korban dan meminta tolong untuk dibantu mencuci. Di kediamannya, TB kembali meminta korban untuk melayani R. Menurut Edi, putrinya menolak, tetapi kemudian ia diminta mengembalikan uang yang dipakai untuk membeli pakaian sebelumnya. Korban akhirnya tak berdaya.