Sebanyak 39 kasus narkoba berhasil diungkap jajaran Polres Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, sejak Januari hingga 24 Desember 2019. Seluruh transaksi narkoba yang diungkap dipasarkan secara daring.
Oleh
REGINA RUKMORINI
·3 menit baca
MAGELANG, KOMPAS — Sebanyak 39 kasus narkoba berhasil diungkap jajaran Kepolisian Resor Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, sejak Januari hingga 24 Desember 2019. Seluruh transaksi narkoba yang diungkap dipasarkan secara daring.
”Berdasarkan pengakuan dari semua tersangka, semua barang bukti narkoba tersebut diedarkan secara online, dengan memanfaatkan media sosial,” ujar Wakil Kepala Resor (Polres) Magelang Komisaris Eko Mardiyanto, dalam keterangan persnya, Selasa (24/12/2019).
Dari 39 kasus tersebut, Polres Magelang juga telah menangkap 47 tersangka. Sebagian besar di antaranya adalah pengguna dan sebagian lainnya adalah pengedar.
Eko mengatakan, kebanyakan pengguna mendapatkan narkoba dari pengedar yang diketahui dan dikenalnya dari sesama pengguna yang lain. Namun, pada tahap selanjutnya, komunikasi menyangkut transaksi biasanya dilakukan secara online dengan menggunakan aplikasi percakapan seperti Whatsapp.
Kebanyakan narkoba, menurut dia, memang tidak diedarkan secara terbuka di media sosial. Namun, khusus kasus menyangkut tembakau gorilla, salah satu pengguna sempat mengakui bahwa dia mendapatkan tembakau tersebut melalui salah satu pemilik akun di Instagram.
”Waktu itu, pelaku yang ingin mencicipi tembakau gorilla bisa mendapatkan tembakau tersebut setelah dia melakukan pencarian acak di media sosial di Instagram,” ujarnya. Pemilik akun tersebut mengakui secara terbuka sebagai penjual tembakau gorilla dengan menggunakan pengakuan pembeli lain, yang tertera di dalam akun tersebut.
Terkait dengan kondisi tersebut, Eko mengatakan, tim cyber patrol terus berupaya meningkatkan intensitas pengawasan dan pemantauan demi mencegah terjadinya transaksi narkoba di internet. Namun, dia pun mengimbau agar segenap pihak, termasuk para orangtua, keluarga, dan sekolah, untuk ikut membantu mengawasi perilaku pengguna internet, terutama mereka yang anak-anak dan remaja.
Pada 2017, jumlah kasus narkoba yang berhasil diungkap Polres Magelang terdata mencapai 25 kasus dengan jumlah tersangka mencapai 30 orang. Tahun 2018, jumlah kasus narkoba dan tersangka sempat turun menjadi 22 kasus dengan jumlah tersangka 26 orang. Namun, pada 2019 kembali meningkat pesa, menjadi 39 kasus dengan jumlah tersangka 47 orang.
Pengungkapan kasus pada 2019 ini menunjukkan temuan kasus baru, yaitu kasus tembakau gorilla, yang sama sekali belum pernah ditemukan di dua tahun sebelumnya. Jika pada 2017 dan 2018 temuan barang bukti obat daftar G, di bawah angka 16.000 butir, tahun ini mencatat temuan obat daftar G mencapai hingga 21.439 butir.
Dari hasil pengungkapan kasus, Eko mengatakan, sebagian besar pelaku yang berhasil dibekuk berasal dari kelompok usia produktif, terbanyak adalah kelompok usia 31-40 tahun sebanyak 16 orang, disusul berikutnya kelompok usia 17-25 tahun sebanyak 14 orang. Adapun pelaku yang berasal dari kelompok usia 26-30 tahun terdata 9 orang, dari kelompok usia 41-60 tahun terdata 6 orang, dan pelaku yang berasal dari kelompok usia lebih dari 60 tahun terdata 2 orang.
Para pelaku tersebut, menurut dia, berasal dari berbagai kalangan profesi. ”Para pelaku berasal dari berbagai profesi, mulai dari wiraswasta, juru parkir, buruh tani, hingga ibu rumah tangga,” ujarnya.
Kurniawan Dwi Mardani (24), salah seorang pengguna tembakau gorilla yang ditangkap oleh jajaran Polres Magelang, dalam keterangan terpisah sebelumnya, mengatakan bahwa ada sejumlah pemilik akun yang menjadi penyedia tembakau gorilla di Instagram dan setelah melihat semuanya, dia pun memilih membeli dari salah satu pemilik akun.
”Saya memilih akun yang mendapatkan banyak testimoni memuaskan dari para pembelinya,” ujarnya.
Setelah merasa mendapatkan akun yang tepat, dia pun melakukan transaksi pembelian dengan melakukan komunikasi intensif melalui direct message (DM) di Instagram.