Kota Surabaya segera menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dengan memanfaatkan kamera pemantau (CCTV).
Oleh
AGNES SWETTA PANDIA
·3 menit baca
SURABAYA, KOMPAS — Kota Surabaya segera menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement dengan memanfaatkan kamera pemantau (CCTV). Untuk mendukung realisasi e-tilang yang direncanakan Januari 2010, Pemerintah Kota Surabaya bekerja sama dengan Polda Jawa Timur, Polrestabes Surabaya, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kejaksaan Negeri Surabaya, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, dan Pengadilan Negeri Surabaya.
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengatakan, awal Januari 2020, Surabaya dengan penduduk 3,3 juta jiwa mulai menerapkan e-tilang dengan memanfaatkan CCTV. Tahap awal, ada 20 kamera CCTV yang dipasang tersebar di beberapa lokasi yang dilengkapi dengan sistem e-tilang.
”Langkah tersebut bertujuan untuk menghindari kecelakaan lalu lintas sebab selama ini banyak pengendara yang melawan arus, bahkan melebihi batas kecepatan yang ditetapkan, serta pelanggaran lain,” kata Wali Kota Risma saat acara penandatanganan Kesepakatan Bersama Sinergi Perencanaan dan Pelaksanaan Pembangunan tentang Penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Balai Kota, Jumat (27/12/2019).
Sistem ini mampu merekam wajah pengemudi meski berada di dalam mobil dan kecepatan kendaraan 80 kilometer per jam.
Wali Kota Risma menjelaskan, mekanisme sistem kerja e-tilang ini adalah dengan merekam secara otomatis pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara. Pelanggaran itu mulai dari tidak menggunakan sabuk keselamatan, tidak menggunakan helm, berkendara sambil menggunakan telepon seluler (ponsel), melanggar marka jalan, menerobos lampu merah, hingga melebihi batas kecepatan.
”Sistem ini mampu merekam wajah pengemudi meski berada di dalam mobil dan kecepatan kendaraan mencapai 80 kilometer per jam,” ujar Risma.
Kamera CCTV, lanjut Risma, juga mampu merekam wajah pengendara yang melaju dengan kecepatan 80 kilometer per jam. Ketentuan e-tilang tidak hanya berlaku bagi pengemudi warga Surabaya, tetapi dari luar kota pun bisa tertangkap kamera CCTV tersebut jika melanggar aturan berlalu lintas. Untuk itu, Pemkot Surabaya bekerja sama dengan Polda Jatim.
Jika pengendara terdeteksi melakukan pelanggaran, nomor polisi (nopol) kendaraan akan terekam dalam sistem e-tilang. Kemudian, Regional Traffic Management Center (RTMC) Polda Jatim melakukan verifikasi jenis pelanggaran dan identifikasi kendaraan, dilanjutkan dengan pencetakan surat konfirmasi yang akan dikirim ke alamat nopol pelanggar melalui layanan pos atau e-mail.
Menurut Wali Kota Risma, penerapan e-tilang dengan memanfaatkan kamera CCTV tak hanya bertujuan untuk mewujudkan ketertiban umum dalam berlalu lintas. Akan tetapi, sistem tersebut juga diharapkan mampu mengantisipasi berbagai bentuk tindakan kriminal, seperti penodongan, penjambretan, penculikan anak, hingga aksi teroris. ”Karena itu, sistem ini juga terkoneksi dengan data kependudukan,” katanya.
Direktur Lalu Lintas Polda Jatim Komisaris Besar Budi Indra Dermawan menyampaikan, begitu pengendara melakukan pelanggaran, kamera CCTV akan meng-capture nopol kendaraan. Setelah itu, pihaknya akan mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pelanggar sesuai dengan alamat nopol kendaraan.
Pada surat konfirmasi tersebut, terdapat pelanggaran yang terjadi dan juga kode barcode yang bisa diakses melalui situs web www.etle.jatim.polri.go.id. ”Setelah surat konfirmasi diterima oleh pelanggar, mereka bisa konfirmasi dengan mendatangi Mal Pelayanan Publik Siola atau Polres Pelabuhan Tanjung Perak (Posko Penegakan Hukum/Gakkum),” ucapnya.
Selanjutnya, petugas akan melakukan input data dan menerbitkan surat tilang. Kemudian, pelanggar bisa membayar denda langsung ke Bank BRI melalui transfer, m-banking, ataupun setoran tunai.
Menerima kesalahan
Menurut Budi Indra Dermawan, jika menerima kesalahan, pelanggar juga bisa langsung melakukan pembayaran melalui kode pembayaran Briva (BRI) yang diberikan. Akan tetapi, kalau mengajukan keberatan, pelanggar bisa melakukan konfirmasi ke nomor yang tertera dalam surat, selanjutnya mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.
”Kalau pelanggar itu berasal dari luar daerah, misalnya Banyuwangi, mereka masuk ke Surabaya, nanti kami kirimnya ke (alamat nopol) Banyuwangi, konfirmasinya ke Polres Banyuwangi. Jika pelanggar menerima, bisa melakukan pembayaran langsung dari sana. Namun, jika mereka tidak menerima, bisa mengikuti sidang di sini (Surabaya),” tuturnya.
Sementara itu, bagi pelanggar yang terlambat konfirmasi selama 10 hari atau sudah melakukan konfirmasi, tetapi belum membayar selama 15 hari, STNK otomatis diblokir melalui Electronic Registration and Identification (ERI).
Untuk membuka blokir STNK tersebut, pelanggar diharuskan mendatangi Posko Gakkum di Mal Pelayanan Publik Siola dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk melanjutkan proses e-tilang. Kemudian, pelanggar akan diarahkan untuk membayar denda tilang.