Panitia Khusus Angket DPRD Jember langsung bekerja untuk melakukan penyelidikan terhadap Bupati Banyuwangi Faida. Mereka hanya memiliki waktu hingga 60 hari setelah hak angket disetujui.
Oleh
ANGGER PUTRANTO
·4 menit baca
BANYUWANGI, KOMPAS — Panitia Khusus Angket DPRD Jember langsung bekerja untuk melakukan penyelidikan terhadap Bupati Banyuwangi Faida. Mereka hanya memiliki waktu hingga 60 hari setelah hak angket disetujui.
Hak angket disetujui oleh DPRD Jember seusai rapat paripurna Rabu (30/12/2019). Apabila dihitung maju 60 hari kerja, masa kerja Panitia Khusus (Pansus) Angket akan rampung awal Maret 2020.
”Setelah Rapat Paripurna Pengajuan Hak Angket, kami langsung menyusun tim pansus angket. Kami langsung menetapkan 25 orang sebagai tim pansus yang diketuai Tabroni yang didampingi tiga wakil, Muhammad Hafidi, Siswono, dan David Handoko Seto,” ujar Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi ketika dihubungi dari Banyuwangi Rabu (1/1/2020).
Ketua Tim Pansus Angket ialah Tabroni yang merupakan politikus asal PDI-P yang juga menduduki jabatan Ketua Komisi A DPRD Jember. Sementara wakilnya, Muhammad Hafidi, merupakan politisi Partai PKB yang juga Ketua Komisi D, David Handoko Seto politisi Partai Nasional Demokrat sekaligus Ketua Komisi C, dan Siswono yang mewakili Fraksi Gerakan Indonesia Berkarya (Gerindra, Perindo, dan Berkarya) sekaligus Ketua Komisi B.
Setelah Rapat Paripurna Pengajuan Hak Angket, kami langsung menyusun tim pansus angket. Kami langsung menetapkan 25 orang sebagai tim pansus yang diketuai Tabroni yang didampingi tiga wakil, Muhammad Hafidi, Siswono, dan David Handoko Seto. (Itqon Syauqi)
Itqon mengatakan, Tim Angket akan langsung bekerja di awal tahun karena waktu kerja mereka tak panjang. Selama 60 hari Tim Angket akan menginventarisasi masalah, memanggil sejumlah pihak, dan memberikan laporan hasil penyelidikan.
Wakil Ketua Tim Angket David Handoko Seto mengatakan, pihaknya telah berembuk untuk memfokuskan beberapa poin penyelidikan. Di antaranya ialah terkait karut-marut Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja (KSOTK) dan persoalan pengadaan barang dan jasa.
”Karena keterbatasan waktu yang hanya 60 hari, kami tidak akan menyelidiki aneka persoalan sejak awal kepemimpinan bupati. Kami akan fokus pada banyak dugaan permasalahan selama 2018 hingga 2019,” ungkapnya.
Komunikasi politik
Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Jember, Rachmat Hidayat, menilai, hak angket yang dilayangkan DPRD Jember ke Bupati Jember merupakan hal wajar dan baik bagi proses demokrasi di Jember. Menurut dia, proses ini terjadi bukan hanya karena kinerja Bupati.
”Kalau kinerja kepala daerah dinilai positif atau negatif itu sudah hal biasa. Saya melihat ini terjadi karena masalah komunikasi politik. Ada kebuntuan komunikasi antara parlemen dan bupati sehingga program-program bupati tidak dapat dukungan,” ujarnya.
Rachmat mengungkapkan, komunikasi politik yang buruk ini terjadi sejak lama. Apa pun hasil hak angket, komunikasi politik harus menjadi lebih baik.
Rahmat menganalogikan, persoalan ini tak ubahnya seperti bola salju yang terus menggelinding ke arah Faida. Bupati Jember tersebut harus segera menghentikan laju bola salju tersebut karena jika dibiarkan, bola yang semakin besar tersebut justru akan menimpa dirinya.
Buruknya Komunikasi Politik dibenarkan oleh Itqon dan Handoko. Faida dinilai buruk dalam menjalin komunikasi dengan DPRD maupun dengan Partai Pendukungnya.
”Jangankan membangun komunikasi, keberadaan kami di DPRD tidak dihargai. Lihat saja pernyataan Faida saat ditanya wartawan terkait ketidakhadirannya saat interpelasi. Dia menjawab ’tidak penting’ ini jelas meremehkan DPRD yang seharusnya menjadi mitra pemerintah,” tutur Itqon.
Sementara David mengatakan, dalam satu tahun terakhir tidak ada komunikasi politik antara Faida dan Partai Nasdem. Padahal Nasdem merupakan partai yang mengusung Faida saat bertarung di Pilkada 2016.
”Sudah setahun terakhir tidak ada komunikasi dengan Partai. Terakhir ia hadir saat Ketua Umum Nasdem Surya Paloh datang ke Jember. Itu pun hanya bertemu dalam forum, bukan dalam pertemuan khusus yang ia inisiasi,” ungkapnya.
Hingga berita ini diturunkan, Bupati Faida belum berkomentar. Pesan singkat yang dikirimkan Kompas belum dibalas kendati aplikasi pesan singkat Faida aktif.
Sementara Wakil Bupati Jember Muqit Arief juga enggan berkomentar panjang. Ia menyarankan untuk meminta tanggapan langsung dari Faida. ”Saran saya, langsung ke ibu bupati saja”, balasnya singkat.
Faida berhasil menduduki jabatan Bupati Jember seusai memenangi pemilu dengan menggandeng Muqit Arief selaku wakil bupati. Keduanya meraup 525.519 suara atau 53,76 persen unggul dari rivalnya, Sugiarto-Dwi Koryanto, yang hanya mendapat 452.085 suara atau 46,24 persen.
Saat pilkada, pasangan Sugiarto-Mochammad Dwi Koryanto diusung Partai Gerindra, PKB, PKS, Golkar, PPP, dan Demokrat. Total 33 kursi di DPRD Jember yang mendukung pasangan tersebut. Sementara pasangan Faida-Abdul Muqit Arief diusung PDI-P, Nasdem, Hanura, dan PAN, atau total 17 kursi di DPRD Jember.