20.000 Hektar Hutan di Aceh Jadi Kawasan Tambang Ilegal
Sekitar 20.000 hektar hutan di Aceh berubah fungsi menjadi area pertambangan emas tanpa izin. Bukan hanya mengganggu kelestarian alam, tambang emas ilegal itu juga mengancam keselamatan manusia dan satwa lindung.
Oleh
ZULKARNAINI
·2 menit baca
BANDA ACEH, KOMPAS — Sekitar 20.000 hektar hutan di Aceh berubah fungsi menjadi pertambangan emas tanpa izin. Bukan hanya mengganggu kelestarian alam, tambang emas ilegal itu juga mengancam keselamatan manusia dan satwa lindung.
Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh Muhammad Nur, Kamis (2/1/2020), dalam paparan catatan akhir tahun di Banda Aceh menuturkan, tambang emas ilegal kian masif beroperasi di Aceh. Lokasinya terdapat di tujuh kabupaten, yakni Pidie, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Jaya, Aceh Selatan, Aceh Tengah, dan Aceh Besar.
”Sebagian besar lokasi tambang berada di hutan lindung. Paling tidak ada 20.000 hektar hutan yang jadi area tambang,” kata Nur.
Tambang emas tersebut, lanjut dia, mengancam kelestarian hutan dan dapat memicu bencana. Di lokasi tambang, pohon-pohon ditumbangkan dan daerah aliran sungai dikeruk. Kehilangan tegakan pohon membuat daya resapan air berkurang. Di saat sama, kerusakan daerah aliran sungai akan mempercepat banjir.
Kondisi ini bisa ditemui di lokasi tambang ilegal di hutan lindung Kecamatan Geumpang, Kabupaten Pidie. Nur mengatakan, kayu gelondongan dan batu bekas galian tambang berpotensi menjadi material banjir bandang.
Pada 2010 dan 2016, banjir bandang skala besar pernah melanda Geumpang dan Tangse. Melihat kondisi kerusakan hutan di hulu, Nur khawatir, banjir bandang akan kembali melanda kawasan itu.
Pola tambang emas di Geumpang sebagian menggunakan merkuri. Bahan kimia berbahaya ini digunakan untuk memisahkan emas dari material batu dan tanah. Merkuri berbahaya bagi tubuh manusia dapat mengakibatkan kecatatan seumur hidup.
Tambang dalam kawasan hutan juga memicu konflik satwa lindung karena kawasan itu adalah habitat mereka. Ketika habitat terusik, satwa menghindar ke area budidaya warga sehingga memicu konflik satwa dengan manusia. Kondisi ini mengancam keselamatan manusia dan satwa.
Nur menilai, sepanjang 2019, tidak ada upaya serius dari pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal tersebut.
Sementara itu, Kepala Bidang Pertambangan Mineral Dinas Energi Sumber Daya Energi Aceh Said Faisal mengatakan, penertiban tambang ilegal harus melibatkan lintas sektor. Pihaknya telah melaporkan kepada pemerintah daerah dan kepolisian agar menindak.
Bupati Pidie Ahmad Roni mengatakan, penghentian tambang emas ilegal di Geumpang harus dilakukan perlahan agar tidak timbul konflik horizontal. Sebelumnya, forum pemerintah daerah telah mengeluarkan surat imbauan agar para petambang menghentikan aktivitasnya.