Belum Sebulan Bebas, Mantan Napi Edarkan 2 Kilogram Sabu
BNNP Nusa Tenggara Barat menangkap dua kurir yang mengedarkan 2 kilogram sabu. Salah satu kurir itu belum sebulan bebas dari lembaga pemasyarakatan terkait kasus narkotika pula.
Oleh
ISMAIL ZAKARIA
·3 menit baca
MATARAM, KOMPAS – Badan Narkotika Nasional Provinsi Nusa Tenggara Barat mengungkap jaringan pengedar narkotika lintas daerah. Selain menangkap dua kurir, mereka juga menyita 2 kilogram sabu asal Aceh yang akan diedarkan di Pulau Sumbawa. Salah satu kurir itu belum sebulan bebas dari lembaga pemasyarakatan terkait kasus narkotika pula.
Kepala BNNP NTB Gde Sugianyar, dalam konferensi pers di Mataram, Senin (6/1/2020), mengatakan, pengungkapan kasus itu dilakukan pada Sabtu (4/1) siang di kawasan Senggigi, Lombok Barat, sekitar 17 kilometer utara Mataram, ibu Kota NTB.
Dia sebatas diajak tanpa mengetahui kalau yang diambil narkotika.
Dua kurir yang ditangkap adalah RR (32) asal Aceh dan FF (28) asal Sumbawa. Selain itu, mereka juga menangkap BHA (19), sepupu RR. Hanya saja, menurut Gde, mereka belum menemukan keterlibatan BHA. “Dia sebatas diajak tanpa mengetahui kalau yang diambil narkotika. Tetapi, dia tetap kami tahan untuk pendalaman,” katanya.
Dari keterangan saat pemeriksaan, RR mengaku jika sabu seberat 2 kilogram itu dibawanya dari Aceh atas perintah seseorang yang tidak ia kenal. Dari Aceh, ia berangkat menggunakan pesawat menuju Jakarta pada 3 Januari.
Keesokan harinya, RR melanjutkan perjalanan ke Lombok menggunakan penerbangan langsung. Setelah itu, ia menuju ke Senggigi untuk bertransaksi dengan FF. Saat transaksi itulah kedua dibekuk tim BNNP NTB.
Seperti halnya RR, tugas FF juga kurir. Ia pun mengaku tidak mengetahui orang yang memerintahkannya mengambil sabu dari RR kemudian membawanya ke Sumbawa. “RR sebenarnya belum satu bulan keluar dari LP Sumbawa dengan kasus narkotika. Ia divonis 4 tahun penjara. Jadi, belum genap sebulan menghirup udara bebas, sudah transaksi lagi,” kata Gde.
Aksi RR membawa sabu dari Aceh ke Lombok terbilang mulus mengingat dia melewati pemeriksaan di dua bandara sekaligus, yakni di Aceh dan Jakarta. Terkait hal itu, menurut Kepala Bidang Pemberantasan BNNP NTB Ajun Komisaris Besar Denni Priadi, bandara memang memiliki prosedur pemeriksaan dengan mesin sinar-X.
“Tetapi, itu hanya untuk mendeteksi bahan organik dan non-organik yang kira-kira akan mengganggu penerbangan. Jadi, tampilan sabu di sinar-X hampir sama dengan makanan yang dikemas sehingga tidak menimbulkan kecurigaan dan tidak diperiksa,” kata Denni.
Pengembangan
Denni menambahkan, RR dan FF dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Selain pengungkapan terbesar yang pernah kami lakukan, ini adalah peringatan (bagi para pengedar) agar tidak mengedarkan narkotika di NTB. Tidak hanya sampai di situ, kami juga akan mengungkap otaknya,” kata Gde.
Gde menambahkan, meski jaringan terputus, mereka akan terus mengembangkan kasus itu untuk mengungkap jaringan atau otak pengedar sabu tersebut. “Ini menjadi tantangan, bagaimana BNNP NTB bisa mengungkap jaringan narkoba yang terputus. Apalagi, cara mereka semakin canggih,” katanya.
Menurut Gde, pengungkapan jaringan merupakan bagian dari upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba. “Pengungkapan adalah upaya kami menekan supply. Sementara, demand dikurangi dengan upaya rehabilitasi terhadap para pemakai sabu,” katanya.
Dalam upaya itu, kata Gde, pihaknya juga terus bekerja sama dengan berbagai pihak, salah satunya dengan pihak Bandara Internasional Lombok (BIL) melalui kerjasama interdiksi.