Seorang ibu yang sedang mengandung tiga bulan dianiaya menggunakan tabung gas hingga tewas. Anak korban yang baru berusia 1,5 tahun juga mengalami luka akibat dihantam pelaku.
Oleh
SAIFUL RIJAL YUNUS
·3 menit baca
KENDARI, KOMPAS - Seorang ibu yang sedang mengandung tiga bulan dianiaya menggunakan tabung gas hingga tewas. Anak korban yang baru berusia 1,5 tahun juga mengalami luka akibat dihantam pelaku. Pelaku, yang saat ini telah ditahan dan dijerat dengan pembunuhan berencana ini, diketahui masih memiliki hubungan keluarga dekat dengan korban.
Viksal (22), tersangka penganiayaan hingga korban tewas, melakukan aksi keji itu pada Jumat (3/1/2020) jelang tengah malam. Di bawah pengaruh minuman keras, pelaku mendatangi kediaman Riska Yanti (25) di Jalan Cendana, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Riska saat itu sedang tertidur pulas bersama anaknya, AR, yang masih berusia 1,5 tahun. Pelaku langsung melakukan penganiayaan terhadap korban yang sedang tertidur.
Tanpa banyak tanya, pelaku lalu menghantam kepala korban yang sedang tertidur sebanyak empat kali, yang membuat korban luka parah di jidat kiri.
Kepala Polres Kendari Ajun Komisaris Besar Didik Erfianto mengatakan, tersangka mendatangi kediaman korban ketika dalam pengaruh alkohol setelah pesta minuman keras bersama dua pamannya. Pelaku masuk melalui pintu belakang yang tidak terkunci lalu melepas tabung gas milik korban. Ketika itu, suami korban sedang keluar rumah untuk membeli rokok.
"Tanpa banyak tanya, pelaku lalu menghantam kepala korban yang sedang tertidur sebanyak empat kali, yang membuat korban luka parah di jidat kiri. Korban, yang dalam keadaan hamil tiga bulan, tidak dapat diselamatkan saat berada di rumah sakit," ucap Didik, di Kendari, Senin (6/1).
Pelaku, tambah Didik, juga menganiaya anak korban yang berusia 1,5 tahun. Gigi balita tersebut copot dan harus mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Santa Anna, Kendari.
Setelah melakukan perbuatan itu, Didik melanjutkan, pelaku melarikan diri dan bersembunyi tidak jauh dari lokasi kejadian. Selang beberapa jam, pelaku ditangkap polisi.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 dan Pasal 348 KUHP, terkait pembunuhan berencana dan penganiayaan, juga Pasal 80 jo Pasal 76 Undang-undang Perlindungan Anak. Pelaku diancam hukuman maksimal, yaitu hukuman mati atau seumur hidup," ucap Didik.
Pelaku, yang belum lama tinggal di Kendari itu, terlihat tenang ketika dihadirkan saat keterangan pers di Markas Polres Kendari. Pemuda yang berencana masuk bekerja di perusahaan tambang ini tidak menjawab ketika ditanya.
Dilatari dendam
Berdasarkan pemeriksaan oleh kepolisian, pelaku yang masih memiliki hubungan kekerabatan dengan korban melakukan pembunuhan itu karena dilatari dendam. Perwira Unit I Reserse Kriminal Polsek Kendari Ajun Inspektur Dua Hasman Bastian membeberkan, pelaku sebelumnya berpesta minuman keras bersama dua pamannya, yaitu Saidin dan Hamka.
Saidin diketahui membantu tersangka mengurus ijazah untuk bekerja di sebuah perusahaan tambang di Morowali. "Setelah pesta miras, dua orang paman tersangka pulang. Pelaku yang tinggal tidak jauh dari rumah korban lalu segera ke rumah korban untuk menjalankan aksinya. Menurut pengakuan tersangka, dia dendam terhadap korban," katanya.
Hasman melanjutkan, pelaku sebelumnya telah beberapa kali mendengar curhatan Saidin tentang korban. Saidin berpesan untuk memberikan pembelajaran kepada korban karena dinilai tidak banyak membantu keluarga.
"Menurut pengakuan tersangka, Saidin tiga kali berpesan agar pelaku memberikan pembelajaran kepada korban. Malam kejadian itu, pelaku terngiang terus dengan pesan pamannya dan langsung menghabisi korban. Mungkin, sebagai balas jasa karena tersangka merasa telah dibantu oleh pamannya, atau juga karena ada dendam keluarga," kata Hasman.
Menurut Hasman, pihaknya terus mendalami kejadian ini. Aparat telah melakukan pemeriksaan terhadap kedua paman pelaku itu. Hal tersebut akan menjadi bahan untuk pengusutan kasus hingga pengadilan nanti.