Bukti Belum Lengkap, Jaksa Kembalikan Lagi Berkas Penembak Randi
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara mengembalikan lagi berkas perkara Brigadir AM, tersangka penembak yang menyebabkan Randi, mahasiswa Universitas Halu Oleo, Sultra, meninggal dunia.
Oleh
SAIFUL RIJAL YUNUS
·3 menit baca
KENDARI, KOMPAS - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara mengembalikan lagi berkas perkara Brigadir AM, tersangka penembak yang menyebabkan Randi, mahasiswa Universitas Halu Oleo, Sultra, meninggal dunia. Dengan demikian, telah dua kali JPU mengembalikan berkas ke penyidik, meski rekonstruksi ulang telah dilakukan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sultra Herman Dermawan menyebutkan, berkas perkara Brigadir AM telah dikembalikan sejak Jumat pekan lalu, dan diterima penyidik kepolisian pada Senin (6/1/2020). Pengembalian berkas dilakukan karena masih adanya bukti yang belum lengkap dari proses penyidikan yang dilakukan penyidik kepolisian.
"Informasi dari jaksa peneliti, ada beberapa petunjuk yang belum dipenuhi oleh penyidik sehingga berkas dikembalikan lagi. Petunjuk tersebut telah diminta untuk dilengkapi ketika berkas tersangka Brigadir AM pertama kali dikembalikan," kata Herman, di Kendari, Selasa (7/1/2020).
Brigadir AM adalah tersangka yang melakukan penembakan yang menyebabkan mahasiswa Universitas Halu Oleo, Sultra, bernama Randi meninggal. Penembakan terjadi saat aksi menolak berbagai aturan bermasalah yang berujung bentrok September lalu.
Secara aturan, Herman melanjutkan, penyidik memiliki waktu selama 14 hari untuk melengkapi kembali berkas perkara. Sejumlah petunjuk, termasuk keterangan ahli balistik bisa menjadi pelengkap bukti yang dibutuhkan.
Berkas perkara tersangka penembak Randi telah dikembalikan sebanyak dua kali. Jaksa pertama kali mengembalikan berkas perkara Brigadir AM pada Selasa (10/12/2019) lalu. Ketika itu, berkas dikembalikan karena bukti formil dan materil materi penyidikan kepolisian belum lengkap. Jaksa lalu memberikan sejumlah petunjuk terkait bukti yang perlu dilengkapi, khususnya terkait proyektil.
Pada Selasa (24/12/2019), penyidik melakukan rekonstruksi ulang proses penembakan yang menyebabkan Randi meninggal dunia, di depan Kantor Disnakertrans Sultra. Sebanyak 10 adegan diperagakan, termasuk saat-saat ketika Randi terkena tembakan dari jarak sekitar 25 meter.
Ketika rekonstruksi ulang berlangsung, Tim Jaksa Penuntut Umum Herlina Arifin mengatakan, rekonstruksi ulang yang dilakukan merupakan salah satu petunjuk dari pihaknya untuk melengkapi berkas perkara. Selain itu, juga untuk memastikan asal proyektil yang mengenai dan menewaskan Randi.
Terkait proyektil, sambung Herlina, pihaknya belum memastikan apakah proyektil tersebut sudah pasti atau tidak. Sebab, sampai saat ini masih dalam pengembangan, dan membutuhkan keterangan tambahan, baik dari ahli maupun lainnya.
Meski rekonstruksi ulang telah dilakukan, jaksa peneliti di Kejati Sultra menganggap bukti yang diajukan belum lengkap.
Meski rekonstruksi ulang telah dilakukan, jaksa peneliti di Kejati Sultra menganggap bukti yang diajukan belum lengkap. Padahal, aparat kepolisian sebelumnya menyatakan uji balistik akan dilakukan di luar negeri untuk memperkuat bukti penyelidikan.
Dihubungi terpisah, Kabid Humas Polda Sultra Ajun Komisaris Besar Nur Akbar menyampaikan, pihaknya telah menerima pengembalian berkas perkara Brigadir AM dari jaksa. Untuk itu, dalam waktu dekat akan dilakukan ekspose bersama antara pihak kepolisian dan Kejati Sultra terkait kasus penembakan ini.
“Pengembalian berkas itu tentu kewenangan jaksa. Kami mengikuti dan terus berkoordinasi terkait materi dan petunjuk yang dibutuhkan. Untuk eksposenya, akan dilakukan dalam waktu dekat,” ucap Akbar.
Randi, sulung dari lima bersaudara, meninggal setelah terkena tembakan dalam aksi menolak sejumlah aturan bermasalah, September lalu. Di lokasi meninggalnya Randi, Yusuf Kardawi juga terluka parah. Yusuf meregang nyawa akibat luka parah di kepala. Temuan Kontras, Yusuf juga meninggal akibat luka tembakan. Akan tetapi, hingga saat ini hal tersebut belum dikonfirmasi kepolosian, dan penyidikan kasus Yusuf belum ada perkembangan berarti.