Brigadir Kepala ZN, anggota Polri yang bertugas di sekitar kawasan tambang ilegal batu sinabar di Pulau Seram, Maluku, ditangkap polisi karena diduga terlibat dalam bisnis gelap tersebut.
Oleh
Fransiskus Pati Herin
·3 menit baca
AMBON, KOMPAS - Brigadir Kepala ZN, anggota Polri yang bertugas di sekitar kawasan tambang ilegal batu sinabar di Pulau Seram, Maluku, ditangkap polisi karena diduga terlibat dalam bisnis gelap tersebut. Ia juga kerap membocorkan rencana penggerebekan dan penertiban penambangan sinabar dan pengolahan merkuri di daerah itu.
Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Maluku Komisaris Besar M Roem Ohoirat, di Ambon, Selasa (7/1/2020), mengatakan, saat penyisiran pekan lalu, polisi menemukan 21 kilogram (kg) batu sinabar di sebuah rumah warga. Setelah diselidiki, barang itu milik ZN yang sengaja disembunyikan. ZN lalu ditangkap dan kini ditahan.
Rencananya, ZN akan menjual barang itu kepada penadah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, barang tersebut merupakan milik petambang yang disita ZN. Namun, barang itu tidak diserahkan kepada penyidik untuk diproses hukum. "Rencananya, ZN akan menjual barang itu kepada penadah. Informasi yang diperoleh dari warga setempat juga menyebutkan bahwa ZN kerap terlibat dalam bisnis gelap ini," ujar Roem.
Penyidik juga mengungkap peran ZN dalam membocorkan sejumlah rencana penggerebekan penambangan batu sinabar serta pengolahan batu sinabar menjadi cairan merkuri. Beberapa kali operasi polisi berakhir nihil. Bukti itu diperoleh dari percakapan dalam pesan singkat antara ZN dan sejumlah pemain tambang melalui telepon genggam.
ZN bertugas di Kepolisian Sektor Huamual, Polres Seram Bagian Barat. Wilayah hukum Polsek Huamual meliputi Gunung Tembaga, lokasi tambang batu sinabar terbesar di Indonesia. Tambang sinabar itu pertama kali beroperasi pada tahun 2012. Atas perintah Presiden Joko Widodo, lokasi tambang itu ditutup pada Desember 2017. Namun, tak lama kemudian, petambang kembali masuk ke sana.
Menurut catatan Kompas, dalam rentang waktu 2013 hingga 2017, setiap bulan, lebih kurang 300 ton batu sinabar ditambang dari Gunung Tembaga. Sekitar 7.000 petambang beraktivitas di lokasi seluas sekitar 25 hektar itu. Terdapat sekitar 500 lubang galian dengan kedalaman bervariasi hingga 100 meter. Setiap bulan, satu lubang dapat menghasilkan sekitar 600 kg batu sinabar.
Kandungan merkuri batu sinabar itu sekitar 80 persen dari bobot batu. Pada awal penambangan, batu sinabar dijual Rp 150.000 per kg, dan terus meningkat. Harga jual batu sinabar di pasar gelap per akhir 2019 sekitar Rp 250.000 per kilogram. Batu sinabar merupakan bahan baku untuk produksi merkuri. Merkuri yang diolah secara ilegal itu kemudian dipasok ke lokasi tambang emas liar. Merkuri digunakan untuk memisahkan emas dari bebatuan.
Keterlibatan oknum aparat dalam bisnis sinabar bukan kali pertama. Pada awal Januari 2018, seorang anggota intelijen yang bertugas di Polda Maluku ditangkap lantaran terlibat dalam jaringan peredaran sinabar. Barang bukti yang disita saat itu adalah 4 ton sinabar yang siap dikirim ke Pulau Jawa. Selain itu, tahun 2018, dua polisi juga ditangkap lantaran ikut melanggengkan penambangan emas liar di Gunung Botak, Pulau Buru.
Roem berjanji, keterlibatan oknum polisi itu akan diproses hingga tuntas. "Kami sangat menyesalkan keterlibatan anggota Polri dalam kasus tersebut. Ini sangat merusak nama baik institusi. Gara-gara oknum seperti ini, masyarakat lalu menilai buruk terhadap institusi Polri. Mereka pasti akan dihukum berat," kata Roem dengan nada tegas.
Sementara itu, Kepala Polda Maluku Inspektur Jenderal Royke Lumowa, pekan lalu memerintahkan jajaran Polres Seram Bagian Barat untuk menyelidiki kasus peredaran sinabar dan merkuri. "Saya minta kalau ada anggota yang terlibat, langsung dipecat," kata Royke, yang tahun 2019 memecat 20 personel Polri di Maluku.
Kepala Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso Ambon Ajun Komisaris Florensius Teddy mengatakan, pintu keluar peredaran merkuri dari Maluku melalui jalur laut salah satunya Pelabuhan Yos Sudarso. Namun, pengamanan di pelabuhan hanya mengandalkan insting polisi. Tidak ada fasilitas di pelabuhan yang dapat mendeteksi keluar-masuknya merkuri.
Kendati banyak pengiriman merkuri yang berhasil digagalkan, tidak tertutup kemungkinan banyak juga yang lolos. Sepanjang tahun 2019, polisi menggagalkan pengiriman sebanyak 212 kilogram cairan merkuri dan 89 kilogram batu sinabar. Secara keseluruhan, terdapat sembilan kasus dengan total jumlah tersangka 12 orang.