Polisi Ungkap Pencurian Modus Memecahkan Kaca Mobil
Tim gabungan Kepolisian Resor Palu dan Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah mengungkap pencurian dengan modus memecahkan kaca mobil yang diparkir di tempat umum.
Oleh
VIDELIS JEMALI
·2 menit baca
PALU, KOMPAS - Tim gabungan Kepolisian Resor Palu dan Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah mengungkap pencurian dengan modus memecahkan kaca mobil yang diparkir di tempat umum. Dua tersangka terindentifikasi melakukan dua kejahatan dengan modus sama pada 2019.
Kedua tersangka IK (33) dan AS (27) memecahkan kaca mobil milik Birgadir Polisi Burhan, anggota Kepolisian Resor Parigi Moutong, Sulteng, Senin (6/1/2020) pukul 18.00 Wita di Jalan Pangeran Diponegoro, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu. Mobil korban diparkir di samping rumah makan. Korban sedang berada di rumah makan.
“Mobil dirusak kacanya. Para tersangka mengambil satu senjata api, uang Rp 1 juta dan buku tabungan,” kata Kepala Subbagian Penerangan Masyarakat Humas Polda Sulteng Komisaris Sugeng Lestari dalam konferensi pers di Palu, Sulteng, Selasa (7/1/2020).
Kedua tersangka dihadirkan dalam konferensi pers. Keduanya duduk di kursi roda dengan kaki diperban.
Mobil dirusak kacanya. Para tersangka mengambil satu senjata api, uang Rp 1 juta dan buku tabungan, kata Sugeng Lestari
Sugeng menyatakan setelah menerima laporan korban sesaat setelah kejadian, tim Polres Palu dan Polda Sulteng mencari informasi di lokasi kejadian, menganalisis, termasuk melalui jejak digital para tersangka. Tim lalu menyimpulkan para tersangka berada di satu lokasi di Palu Barat.
Keduanya diringkus pada pukul 23.30 Wita dengan cara ditembakkan pada kakinya karena kedua tersangka berusaha melarikan diri saat polisi mengepung tempat tinggal mereka. Meskipun menguasai senjata api milik korban, para tersangka tidak menggunakannya untuk melawan polisi.
“Mereka sedang fokus membagikan hasil curian, tidak sempat menggunakan senjata api,” kata Kepala Subdirektorat III Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulteng Komisaris Lexy Gagolla.
Selain senjata api, uang tunai, dan buku tabungan, dari kedua tersangka polisi menyita tiga telepon genggam, satu unit sepeda motor, dan satu obeng.
Lesxy menyatakan kedua tersangka teridentifikasi melakukan kejahatan dengan modus sama di dua lokasi kejadian pada 2019, yakni di Jalan Dewi Sartika, Palu Selatan dan di Jalan Bantilan, Palu Barat. “Kami akan mengidentifikasi kejadian lainnya dengan para tersangka atau kelompoknya, termasuk dengan peristiwa di tempat lain,” ucapnya. Kedua tersangka berasal dari Provinsi Maluku Utara.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 5 tahun penjara.
Terkait korban yang menyimpan senjata api di dalam mobil, Sugeng menyatakan sebagai institusi kepolisian akan memeriksa yang bersangkutan. Tindakan korban termasuk kelalaian.
Sugeng menyatakan dari kejadian tersebut warga diminta untuk tak menyimpan barang-barang berharga di dalam mobil yang lagi diparkir di tempat umum. Hal itu dilakukan untuk mencegah terjadinya pencurian.