Bawaslu Sulawesi Tengah Periksa Dua Pejabat Daerah
Dua kepala organisasi perangkat daerah di Pemerintahan Provinsi Sulawesi Tengah diperiksa badan pengawas pemilu setempat. Pemeriksaan itu terkait netralitas mereka dalam pemilihan kepala daerah serentak 2020.
Oleh
videlis jemali
·3 menit baca
PALU, KOMPAS - Dua kepala organisasi perangkat daerah di Pemerintahan Provinsi Sulawesi Tengah diperiksa badan pengawas pemilu setempat. Pemeriksaan itu terkait netralitas aparatur sipil negara dalam pemilihan kepala daerah serentak 2020 di Sulteng. Keduanya sejauh ini menyatakan diri maju untuk Pilkada Sulteng 2020.
Mereka adalah Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Sulteng Hasanuddin Atjo dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Sulteng Bartholomues Tandigala. Keduanya diperiksa masing-masing satu jam oleh tim di ruangan berbeda. Hasanuddin dan Bartholomues memakai baju putih yang dilengkapi tulisan nama mereka di dada bagian kanan.
Kepala Bawaslu Sutleng Ruslan Husein menyatakan pemeriksaan dilakukan terkait dengan netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam pemilihan kepala daerah. Pihaknya menggunakan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan aturan turunannya.
Intinya, ASN dilarang berafiliasi atau memberikan dukungan atau terlibat dalam politik praktis. Provinsi Sulteng dan 10 kabupaten/kota jadi bagian dari perhelatan Pilkada Serentak 2020 pada September nanti.
Ruslan menuturkan, tim meminta klarifikasi Hasanuddin Atjo atas pemaparan visi dan misi yang dilakukan kepada partai politik selama ini. “Yang bersangkutan sudah hadir dan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi,” katanya.
Untuk Bartholomues, tim bawaslu meminta keterangan terkait temuan laporan pengawasan dalam bentuk baliho yang dipasang di banyak tempat di Sutleng. Hasil keterangannya nanti diplenokan untuk menentukan apakah ada pelanggaran atau tidak. Semua pelanggaran hasil kajian dan pemeriksaan bukti yang dilakukan Bawaslu disampaikan ke Komisi ASN untuk ditindaklanjuti. Sanksi diberikan oleh komisi tersebut.
Seusai diperiksa, Hasanuddin menyampaikan merasa tak melanggar. Ia mendaftar ke partai politik karena hak sebagai warga negara. Ia mendaftar bukan sebagai kepala Bappeda Sulteng. “Saya beri klarifikasi, tidak ada yang saya langgar. Kecuali kalau saya bilang saya calon gubernur Sulteng dan pilih saya,” katanya.
Sejauh ini, di sejumlah tempat di jalan-jalan Kota Palu, Kabupaten Sigi, dan Donggala, belum ditemukan poster atau baliho yang mengenalkan Hasanuddin sebagai bakal calon gubernur.
Sebaliknya, poster-poster Bartholomues terpasang di sejumlah lokasi di jalan-jalan di Kota Palu, antara lain di Jalan Mongisidi dan Bundaran Hasanuddin. Poster itu mencantumkan foto dirinya dengan tulisan “Bakal Calon Wakil Gubernur Sulteng”.
Bartholomues mengakui dirinya mengonfrimasi terkait pemasangan spanduk atau baliho di sejumlah tempat di Sulteng. “Saya bilang sampai sekarang belum tahu siapa semua yang pasang. Baliho atau spanduk ini banyak sekali dan desainnya berbeda-beda,” katanya.
Akan tetapi, ia mengakui langkahnya salah dan pemeriksaan yang dilakukan bawaslu sudah tepat. Ia mengakui melanggar peraturan soal netralitas. Ia menegaskan akan menarik semua baliho atau poster tentang dirinya kalau memang rekomendasi atau putusan bawaslu mengharuskannya.
Selain Hasanuddin dan Bartholomeus, banyak ASN yang memasang poster di pinggir jalan untuk memperkenalkan diri mereka yang maju sebagai bakal calon kepala daerah, baik untuk Provinsi Sulteng maupun Kota Palu.
Ruslan menyatakan pengawasan dilakukan berjenjang. Untuk ASN yang menyatakan dirinya maju di provinsi, pengawasannya dikendalikan Bawaslu Sulteng. Sementara untuk ASN yang maju di tingkat kota/kabupaten, pengawasannya dilakukan bawaslu setempat. Pihaknya tetap berkoordinasi untuk pengawasan pelanggaran yang dimaksud.