Polisi Sita Aset Miliaran Rupiah Pembobol BNI Ambon
Polisi kembali menyita sejumlah aset milik Faradiba Yusuf, pembobol BNI Cabang Ambon. Aset-aset bernilai total belasan miliar rupiah itu disita dari sejumlah tempat di Sulsel.
Oleh
fransiskus pati herin
·3 menit baca
AMBON, KOMPAS - Faradiba Yusuf, pembobol Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Ambon, memiliki sejumlah aset bernilai total belasan miliar rupiah di beberapa tempat di Sulawesi Selatan. Aset hasil tindak pidana pencucian uang itu kini telah disita tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Maluku.
Kepala Bidang Humas Polda Maluku Komisaris Besar M Roem Ohoirat, di Ambon, Rabu (8/1/2020), menuturkan, aset milik Fradiba di Sulsel itu meliputi 10 unit rumah, satu unit apartemen, dua bidang tanah, satu unit bangunan tiga lantai untuk sarang burung walet, dan dua bangunan untuk usaha ayam potong.
Penyidik masih terus mengejar harta Faradiba yang diduga merupakan hasil dari kejahatan.
Sebelumnya, di Ambon, polisi juga menyita 8 unit mobil, satu buah cincin berlian, serta uang tunai senilai Rp 2,7 miliar. "Penyidik masih terus mengejar harta Faradiba yang diduga merupakan hasil dari kejahatan. Masyarakat yang mengetahui keberadaan harta yang bersangkutan juga bisa melaporkan kepada polisi," ujar Roem.
Roem mengatakan, Faradiba, mantan wakil pemimpin BNI Cabang Ambon itu, diduga tidak sendirian melakukan pencucian uang. Kemungkinan ada keterlibatan orang lain yang ikut membantu memperlancar proses tersebut. Penyidik sudah membidik pihak-pihak tertentu yang diduga kuat membantu Faradiba. Dalam waktu dekat, penyidik akan mengumumkan tambahan tersangka baru.
Selain Faradiba, polisi telah menetapkan lima tersangka yang merupakan pihak internal BNI, yakni Soraya Pellu, Christian Rumahlewang, Marice Muskita, Y Maitumu, dan Callu. Kelima tersangka tersebut ikut membantu Faradiba mengirimkan uang ke rekening, tempat Faradiba menampung dana. Total uang yang ditransfer sebesar Rp 58,9 miliar itu dianggap sebagai kerugian bank.
Di luar kerugian yang dialami pihak bank itu, Faradiba juga membobol rekening nasabahnya sendiri. Berdasarkan laporan dari masyarakat ke Polda Maluku, kerugian yang diderita nasabah mencapai lebih dari Rp 20 miliar. Faradiba memanipulasi bukti transaksi. Ia menguras habis uang nasabah di rekening hingga mencapai saldo minimum.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Komisaris Besar Firman Nanggolan menuturkan, Faradiba melakukan kejahatan itu sejak tahun 2016 hingga Oktober 2019. Kala itu, ia menjabat sebagai wakil kepala cabang yang membidangi pemasaran. Dengan jabatan itu, ia terhubung dengan banyak nasabah yang menjadi target penipuan.
Informasi yang disampaikan Firman ini sekaligus menggugurkan pernyataan pihak BNI beberapa waktu lalu. Seperti yang diberitakan sebelumnya, Pimpinan BNI Kantor Wilayah Makassar Faizal A Setiawan mengatakan, penyalahgunaan wewenang yang berujung kerugian pihak bank dan nasabah itu dilakukan dalam kurun waktu satu bulan, yakni September hingga Oktober 2019.
Menurut Firman, Faradiba mendekati targetnya, yakni nasabah yang memiliki simpanan besar. Ia juga mengajak orang berduit agar mau menabung di BNI Cabang Ambon. Dia lalu menawarkan berbagai kemudahan, termasuk cash back dalam jumlah besar. Ternyata, dana setoran nasabah itu dikuras dengan memanipulasi sejumlah dokumen bukti transaksi.
Penasihat hukum Faradiba, F Pistos Noija, hingga Rabu malam belum bisa dihubungi. Dalam wawancara sebelumnya, ia menyatakan tidak mau berkomentar mengenai materi perkara. Ia juga tak mengomentari penyitaan aset kliennya oleh polisi.
Ia hanya mengatakan, pihaknya kini fokus menyiapkan pembelaan terhadap kliennya di pengadilan. "Ada banyak fakta kunci yang menjadi amunisi kami di persidangan nanti," katanya.