Aparat Kepolisian Resor Pidie menangkap 11 orang yang diduga melakukan penambangan emas ilegal dalam kawasan hutan lindung di Kecamatan Tangse, Kabupaten Pidie, Aceh. Polisi juga menyita dua unit alat berat di lokasi.
Oleh
ZULKARNAINI
·2 menit baca
SIGLI, KOMPAS — Aparat Kepolisian Resor Pidie menangkap 11 orang yang diduga melakukan penambangan emas ilegal dalam kawasan hutan lindung di Kecamatan Tangse, Kabupaten Pidie, Aceh. Selain menahan pelaku, polisi juga menyita dua unit alat berat yang dipakai petambang beraksi.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pidie Ajun Komisaris Eko Rendi Oktama, Rabu (8/1/2020), menjelaskan, lokasi tambang emas ilegal itu berada di tengah hutan antara Tangse dan Geumpang, Pidie. Kondisi medan terjal dan berlumpur membuat perjalanan ke lokasi memakan waktu hingga 12 jam.
Setibanya di lokasi, polisi menemukan para petambang sedang bekerja. Di lokasi juga ditemukan dua unit alat berat yang digunakan untuk mengeruk tanah. Eko mengatakan, penambangan berada di sepanjang daerah aliran sungai.
Adapun para pelaku yang ditangkap adalah RL (41), AL (24), AF (40), MZ (44), SJ (29), BD (41), AR (53), KR (18), MD (38), AH (30), dan MN (48). Pelaku semuanya warga Aceh dan kini ditahan di Polres Pidie. ”Salah seorang tersangka, MN, diduga yang mendanai tambang ilegal ini,” kata Eko.
Penambangan emas tanpa izin dalam hutan lindung di Kabupaten Pidie berlangsung sejak 2009. Beberapa kali aparat penegak hukum dan pemerintah daerah melakukan operasi penutupan, tetapi aktivitas tambang tetap berlangsung.
Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh Muhammad Nur mengatakan, kerusakan hutan akibat tambang ilegal sangat parah. Daerah aliran sungai dikeruk serampangan dan pohon bertumbangan. Sebagian penambang menggunakan bahan berbahaya merkuri untuk memisahkan emas dari lumpur.
Penggunaan merkuri pada pertambangan emas rakyat di Aceh cukup marak. Merkuri itu digunakan untuk memurnikan emas. Limbah merkuri dibuang ke sungai sehingga mengancam kelestarian lingkungan dan kesehatan manusia. ”Tambang emas ilegal di Aceh tak ubahnya menambang bencana,” kata Nur.
Catatan Walhi Aceh, pada 2019, tambang emas ilegal tersebar di tujuh kabupaten dengan luas lahan mencapai 20.000 hektar. Nur mengatakan, pemerintah provinsi dan kabupaten tidak memiliki komitmen menutup tambang ilegal tersebut.
Pelaksana Tugas Gubernur Aceh Nova Iriansyah mengatakan, tambang ilegal tidak bisa langsung dihentikan karena melibatkan banyak warga. Ia mengatakan, penindakan hukum harus mempertimbangkan persoalan sosial ekonomi.