Puluhan jurnalis menggelar unjuk rasa di depan Kantor Kepolisian Daerah Aceh, Kamis (9/1/2020). Mereka mendesak polisi mengungkap kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis dan menindak pelakunya menggunakan UU Pers.
Oleh
ZULKARNAINI
·3 menit baca
BANDA ACEH, KOMPAS — Puluhan jurnalis menggelar unjuk rasa di depan Kantor Kepolisian Daerah Aceh, Kamis (9/1/2020). Mereka mendesak kepolisian mengungkap kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis dan menindak pelakunya menggunakan Undang-Undang Pers.
Aksi itu dilakukan jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen Banda Aceh dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia Aceh. Selain itu, ada juga Persatuan Wartawan Indonesia Aceh, Pewarta Foto Indonesia Aceh, dan Forum Jurnalis Perempuan Indonesia Aceh.
Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia Aceh Munir Noer mengatakan, wartawan tabloid Modus dan modusaceh.co bernama Aidil Firmansyah di Kabupaten Aceh Barat diancam AK, direktur sebuah perusahaan, karena memberitakan kegiatan perusahaan tersebut dalam pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 3-4 di Kabupaten Nagan Raya.
Munir mengatakan, pada Minggu (5/1/2020) atau sehari setelah pemberitaan, Aidil diajak bertemu AK di kantor perusahaannya. Di sana, Aidil dibentak, diinterogasi, dan diancam menggunakan pistol. Belakangan, polisi menyebutkan benda itu adalah korek api berbentuk pistol. Namun, kata Munir, psikologis Aidil sangat tertekan.
Munir mengatakan, jika pelaku keberatan dengan pemberitaan, seharusnya ia menggunakan hak jawab, bukan mengancam. Menurut Munir, mengancam dan menghalangi kerja jurnalis adalah tindak pidana berdasarkan UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Aidil telah melaporkan kasus itu kepada polisi.
Pihak Polres Aceh Barat lantas menetapkan AK sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun penjara.
”Polisi menganggap kasus ini kriminal umum. Seharusnya ini dikategorikan kriminal khusus karena ada Undang-Undang Pers yang mengatur,” kata Munir.
Ketua Aliansi Jurnalis Independen Banda Aceh Misdarul Ihsan mendesak polisi mengusut kasus itu menggunakan UU Pers. Dalam UU Pers, menghambat kerja jurnalis diancam hukuman maksimal dua tahun penjara. Bagi Misdarul, menggunakan UU Pers merupakan bentuk pengakuan terhadap keberadaan aturan khusus.
”Aidil diancam dalam menjalankan tugas sebagai jurnalis, seharusnya proses hukum memakai UU Pers, sebab ini adalah lex specialis (aturan khusus),” kata Misdarul.
Misdarul meminta polisi mengungkap semua kasus kekerasan terhadap jurnalis sampai tuntas. Selain kasus ancaman terhadap Aidil, kasus kebakaran rumah wartawan di Kabupaten Aceh Tenggara, pada Juli 2019, hingga kini juga belum terungkap.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat Inspektur Satu Muhammad Isral mengatakan, AK telah jadi tersangka dan kasus ini diproses menggunakan KUHP. Namun, AK tidak ditahan karena dijamin oleh keluarga dan dia bersikap kooperatif.
Sementara itu, AK membantah mengancam bakal menembak jurnalis menggunakan senjata api. Namun, AK mengakui menunjukkan korek api berbentuk pistol kepada Aidil dan mengajak duel. AK merasa dirugikan dalam pemberitaan karena menuliskan nama perusahaannya, tetapi tidak ada konfirmasi mengenai hal itu.