KPK Geledah Dinas PUBMSDA Sidoarjo, Wabub Minta ASN Kooperatif
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Sidoarjo, Jumat (10/1/2020).
Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
·4 menit baca
SIDOARJO,KOMPAS-Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Sidoarjo, Jumat (10/1/2020). Penggeledahan itu diduga terkait dengan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo yang saat ini tengah ditangani oleh lembaga antirasuah tersebut.
Rombongan penyidik KPK tiba sejak pagi dan langsung masuk ke dalam kantor Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (DPUBMSDA) yang berlokasi di Jalan Sultan Agung, Kelurahan Magersari, Sidoarjo. Mereka memeriksa sejumlah ruang termasuk ruang Kepala Dinas PUMBMSDA Sunarti Setyaningsih.
Proses penggeledahan itu berlangsung sekitar lima jam. Selama penggeledahan, tim penyidik KPK mendapat pengamanan dari Kepolisian Resor Kota Sidoarjo yang dipimpin oleh Kepala Subbagian Pengendalian Operasi (Kasubbagdalops) Ajun Komisaris I Gusti Made Merta. Personel pengamanan itu berseragam coklat dan dilengkapi senjata api laras panjang.
Selama pemeriksaan berlangsung, aparatur sipil negara yang bertugas di Dinas PUBMSDA tetap bekerja seperti biasa. Namun, sejumlah pelayanan yang terkait dengan masyarakat tidak berjalan semestinya. Sejumlah rekanan yang ingin mengurus surat tertentu dilarang masuk.
Wakil Bupati Sidoarjo Nur Achmad Saifuddin mengimbau kepada seluruh aparatur sipil negara di lingkungan Pemkab Sidoarjo dan pejabat daerah agar bersikap kooperatif terhadap upaya penyidikan yang dilakukan oleh KPK. Mereka tidak perlu resah apalagi takut, namun perlu menyampaikan secara jujur informasi yang diketahui.
"Tetap bekerja seperti biasa. Biarkan penyidik KPK bekerja karena mereka itu profesional," ujar Nur Achmad.
Wabub Sidoarjo juga memastikan pemerintahan tetap berjalan normal meski sejumlah pejabat tersangkut masalah hukum. Pihaknya telah meminta kepada seluruh pegawai agar melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya.
Penggeledahan kantor DPUBMSDA ini terkait erat dengan kegiatan operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Selasa (7/1/2020) malam di Sidoarjo. Dalam kegiatan tangkap tangan itu KPK mengamankan 11 orang yakni Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, Kepala Dinas PUBMSDA Sunarti Setyaningsih, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) DPUBMSDA Judi Tetrahastoto, dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji.
Tetap bekerja seperti biasa. Biarkan penyidik KPK bekerja karena mereka itu profesional
Selain itu KPK juga menangkap pengusaha rekanan Pemkab Sidoarjo yakni Ibnu Ghofur dan Totok Sumedi beserta karyawan mereka yakni Iwan, Siti, dan Suparmi. Kepala Bagian Protokol Pemkab Sidoarjo Budiman dan ajudan Bupati Saiful Ilah, Novianto juga turut ditangkap.
Sehari pascapenangkapan tersebut, Rabu (8/1/2020), KPK menetapkan Saiful Ilah dan tiga pejabat daerah sebagai tersangka penerima suap. Mereka adalah Sunarti, Judi, dan Sanadjihitu. Adapun dua pengusaha rekanan yakni Ibnu Ghofur dan Totok Sumedi ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan Saiful ditangkap karena diduga menerima suap terkait pengadaan proyek infrastruktur di Sidoarjo. Total uang yang disita dalam kegiatan ini mencapai Rp 1,8 miliar yang diberikan dan disita dari sejumlah pihak (Kompas, 9/1/2020).
Proses penyidikan kasus suap di Sidoarjo dimulai sejak 2019. Kasus ini bermula dari permintaan swasta yakni Ibnu kepada Saiful untuk memenangkan perusahaannya dalam lelang proyek Jalan Candi-Prasung Rp 21,5 miliar. Pada Agustus-September 2019, beberapa perusahaan Ibnu memenangi sejumlah proyek di antaranya Pembangunan Wisma Atlet senilai Rp 13,4 miliar, pembangunan Pasar Porong senilai Rp 17,5 miliar, dan peningkatan afoer Karang Pucang Desa Pagerwojo senilai Rp 5,5 miliar.
Setelah menerima termin pembayaran, Ibnu dan Totok diduga memberikan sejumlah fee kepada beberapa pihak di Pemkab Sidoarjo. Ini merupakan penerimaan yang terjadi sebelum kegiatan tangkap tangan. Sanadjihitu selaku Kabag ULP menerima Rp 300 juta pada akhir September dengan rincian sebanyak Rp 200 juta di antaranya diberikan kepada Bupati Saiful Ilah pada Oktober, sisanya disimpan sendiri.
Judi Tetrahastoto selaku PPK menerima Rp 240 juta dan Sunarti selaku kepala dinas menerima Rp 200 juta pada 3 Januari lalu. Beberapa jam sebelum kegiatan tangkap tangan di Pendopo Delta Wibawa, Ibnu diduga menyerahkan fee proyek kepada Saiful Ilah sebesar Rp 350 juta dalam tas ransel melalui Novianto di rumah dinas.
Dalam perkara ini, Saiful dan anak buahnya disangkakan melanggar Pasal 12 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP. Sementara itu pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP.