Aksi kejahatan jalanan kembali marak di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Para pelaku merupakan pemuda yang tergabung dalam suatu geng.
Oleh
NINO CITRA ANUGRAHANTO
·3 menit baca
SLEMAN, KOMPAS - Aksi kejahatan jalanan kembali marak di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Para pelaku merupakan pemuda yang tergabung dalam suatu geng. Aparat kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas aksi jalanan yang merugikan dan meresahkan masyarakat tersebut.
“Ini adalah peringatan. Dalam waktu singkat, sudah berhasil kami ungkap. Kita fokus dan jika ke depan terjadi lagi, kami akan ambil tindakan tegas karena sudah meresahkan masyarakat,” kata Kepala Kepolisian Resor Sleman Ajun Komisaris Besar Rizky Ferdiansyah, di Markas Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY), Kabupaten Sleman, DIY, Jumat (10/1/2020).
Aparat kepolisian telah berhasil menangkap 10 pelaku kejahatan jalanan yang terjadi, pada Sabtu (4/1/2020) dan Minggu (5/1/2020). Mereka adalah ES (21), ADL (17), RAS (21), RA (21), AP (21), SAS (21), AGW (21), RMM (20), AB (20), dan YK (18). Mereka tergabung dalam sebuah geng yang dinamai “street gang”.
Ini adalah peringatan. Dalam waktu singkat, sudah berhasil kami ungkap. Kita fokus dan jika ke depan terjadi lagi, kami akan ambil tindakan tegas karena sudah meresahkan masyarakat, kata Rizky Ferdiansyah
Para tersangka beraksi dalam rentang waktu yang pendek, yakni dari pukul 23.00-01.00. Awalnya, anak muda itu berkumpul di Nevada Cafe, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, DIY, Sabtu malam. Kemudian, ada gerombolan pemuda dari kelompok lain mendatangi mereka. Dua kelompok itu cek-cok, sedangkan kelompok terakhir itu kabur.
Lalu, para tersangka berusaha mengejar kelompok yang berselisih dengan mereka itu. Alih-alih menemui kelompok yang dicari, para tersangka justru menyerang orang secara acak. Sasaran pertamanya adalah sebuah warung makan di Jalan Anggajaya, Desa Condongcatur, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, DIY.
Terdapat seorang anggota yang mengatakan kelompok yang dikejar ada di warung itu. Mereka pun menyerang warung itu dengan mengacung-acungkan sajam dan merusak etalase rumah makan. Kerugian dari rumah makan itu ditaksir sekitar Rp 5 juta.
Secara acak
Para tersangka lanjut berkeliling lagi. Secara acak, mereka menyerang dua pemuda di lokasi berbeda. Kedua korban itu adalah Raden Muhammad (18) dan Faqri Imam Santoso (17). Raden diserang saat mencari makan malam di Jalan Moses Gatotkaca, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, sedangkan Faqri diserang usai bermain gim di Jalan Perumnas, Kelurahan Gorongan, Kecamatan Condongcatur, Kabupaten Sleman.
Korban yang mengalami luka lumayan parah adalah Faqri. Ia mengalami luka sobek di bagian belakang kepala. Tetapi, kondisinya sudah membaik dan bisa dimintai keterangan polisi sehingga kasus itu terungkap dengan cepat.
“Para tersangka ini beraksi dengan cepat. Setelah menyerang dengan senjata tajam, mereka langsung lari,” kata Rizki.
Tersangka yang menggunakan senjata tajam untuk menyerang korban itu berinisial AGW. Setelah ditelusuri, ia juga merupakan residivis atas kasus serupa di wilayah Kota Yogyakarta. Ia baru keluar dari penjara, pada 2019. Namun, saat itu, aksi kejamnya dilakukan sendiri. Tidak bersama dengan gengnya.
Rizki mengatakan, para tersangka akan dikenai Pasal 170 dan 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Khusus untuk AGW akan dikenakan pasal berlapis karena menjadi tersangka dalam tiga laporan dari tiga tempat kejadian perkara itu. Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sleman Ajun Komisaris Rudy Prabowo menjelaskan, sebelumnya, para tersangka itu merupakan anggota dari geng pelajar dari sekolah masing-masing. Kemudian, mereka bergabung ke dalam geng bernama “street gang”. Tidak disebutkan sejak kapan kelompok terakhir terbentuk.
“Mereka ini dari beda-beda sekolah. Tapi, alumni-alumni dari geng pelajar sekolah juga. Kami masih mendalami ini mungkin bisa berkembang ke TKP lainnya,” kata Rudy.