logo Kompas.id
NusantaraAwak Kapal yang Dipecat Pelni ...
Iklan

Awak Kapal yang Dipecat Pelni Tuntut Pesangon

Sejumlah eks awak kapal perintis yang dipecat PT Pelni menuntut hak pesangon mereka. Sudah setengah tahun berlalu, janji tersebut tidak kunjung direalisasikan kendati telah diakui haknya oleh pihak Pelni.

Oleh
FRANSISKUS PATI HERIN
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/wqwm8GO3r0VkCLWxeTl59vBXgkw=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F01%2F13578888-7592-4f64-be34-0ab596c157ab_jpg.jpg
KOMPAS/FRANSISKUS PATI HERIN

Eks awak kapal perintis yang dioperasikan Pelni mengadu ke Ombudsman Perwakilan Maluku di Ambon, Kamis (9/1/2020). Mereka dipecat tanpa pesangon.

AMBON, KOMPAS — Sejumlah eks awak kapal perintis, kapal yang dioperasikan PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni), kecewa dengan keputusan manajemen perusahaan yang dianggap merugikan mereka. Mereka dipecat dengan surat mutasi tanpa mendapatkan hak pesangon. Kendati telah diakui haknya oleh pihak Pelni, mereka tak kunjung mendapatkannya.

Labaco (46), eks anak buah Kapal Motor Sabuk Nusantara 43 di Ambon, mengatakan, hingga Minggu (12/1/2020), janji dari Pelni untuk membayar pesangon mereka belum juga direalisasi. ”Kami menilai, Pelni sengaja menggantung sampai berlarut-larut dan ujung-ujungnya mereka tidak akan bayar,” kata mantan mualim I di kapal tersebut.

Editor:
Mohamad Final Daeng
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000