MAF (20), seorang mahasiswa dari perguruan tinggi negeri (PTN) di Karawang, Jawa Barat, ditangkap jajaran Kepolisian Resor (Polres) Magelang, Jawa Tengah, karena memiliki dan menjadi pelaku pemakai narkoba jenis ganja.
Oleh
REGINA RUKMORINI
·2 menit baca
MAGELANG, KOMPAS — MAF (20), seorang mahasiswa dari perguruan tinggi negeri di Karawang, Jawa Barat, ditangkap jajaran Kepolisian Resor Magelang, Jawa Tengah, karena memiliki dan menjadi pemakai narkoba jenis ganja. Menurut pengakuannya, ganja tersebut rutin didapatkannya dari salah satu pemilik akun di media sosial Instagram.
MAF mengaku, informasi tentang adanya penyedia ganja di Instagram didapatkan dari sejumlah rekannya. Setelah melakukan komunikasi terkait transaksi melalui percakapan pribadi di media sosial, paket ganja itu kemudian diterimanya melalui jasa kurir pengiriman barang.
”Paket ganja itu dikirim seperti paket barang biasa dan langsung saya terima di tempat kos saya di Karawang,” ujar warga Desa Purwosari, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang, ini saat ditemui Kantor Polres Magelang, Senin (13/1/2020).
Paket ganja itu dikirim seperti paket barang biasa dan langsung saya terima di tempat kos saya di Karawang, ujar MAF
Transaksi narkoba tersebut terus dilakukannya berulang-ulang. Setiap kali stok yang dimiliki habis atau menipis, MAF mengaku akan langsung memesan dan membelinya lagi dari pemasok yang sama. Menurut MAF, hal itu dilakukan karena ganja dirasa diperlukan untuk kebutuhannya sehari-hari.
”Saya perlu mengonsumsi ganja supaya saya bisa tidur. Tanpa mengonsumsinya, saya insomnia,” ujarnya.
Selain kuliah, MAF sehari-hari juga bekerja di sebuah kafe di Karawang. Pembelian ganja dibayarnya dengan menyisihkan sebagian gaji yang diterima.
Dalam satu kali pembelian, MAF biasanya membayar Rp 300.000 hingga Rp 500.000. Tidak mengetahui dan tidak hafal tentang detil berapa gram yang biasa diterima, dia mengaku hanya tahu ganja yang dibeli seharga Rp 300.000 biasanya cukup untuk persediaan dua minggu. Sementara ganja yang dibeli dengan harga Rp 500.000 akan habis dikonsumsi dalam jangka waktu sebulan.
Bersama penangkapan MAF, Polres Magelang juga menyita barang bukti berupa 21,19 gram daun ganja dan 4,88 gram biji ganja. Daun dan biji ganja ini ditempatkan dalam dua stoples terpisah.
Pelaku dibekuk di rumahnya di Dusun Gentan, Desa Purwosari, Kecamatan Tegalrejo, akhir Desember 2019. Saat itu, MAF sedang berlibur sejenak di rumahnya. MAF membawa ganja dan biji ganja tersebut dari Karawang, tetapi belum sempat menikmati.
Wakil Kepala Polres Magelang Komisaris Eko Mardiyanto mengatakan, pelaku MAF melanggar Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara serta terancam denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar.
Saat ini, Eko mengatakan, narkotika memang banyak ditawarkan di media sosial. Oleh karena itu, segenap pihak, terutama orangtua, diminta semakin berhati-hati dan ikut mengawasi perilaku anak-anaknya saat menggunakan internet.