logo Kompas.id
NusantaraRindu Sapur pada Keluarga di...
Iklan

Rindu Sapur pada Keluarga di Murung Raya Masih Harus Diredam

Ditangkap 18 September 2019  pukul 15.00 WIB, saat itu Sapur berada di kebunnya. Ia satu-satunya terdakwa kebakaran lahan di Kabupaten Murung Raya.

Oleh
DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/r2c_InUBMChTTGb926rJBAWbVso=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F01%2F054a3cf9-6f9c-4c17-babe-c73c352e5c0c_jpg.jpg
KOMPAS/DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO

Saprudin (61) saat baru datang ke Pengadilan Negeri Muara Teweh, Senin (13/1/2020). Saprudin yang biasa disapa Sapur ditangkap dan diadili atas tuduhan membakar lahan.

Saprudin alias Sapur (61) turun dari mobil tahanan kejaksaan. Belum menginjak tanah, badannya ditangkap anak kelimanya, Rosi (23). Sapur yang ada gangguan penglihatan, lalu meraba dan menyebut nama anaknya yang menangis. Ia didakwa membakar lahan.

Senin (13/1/2020) siang, Sapur, warga Juking Pajang, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, itu datang dikawal petugas kejaksaan di PN Muara Teweh, 178 kilometer dari kampungnya. Ia ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Muara Teweh.

Editor:
gesitariyanto
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000