Kasus pencurian kendaraan bermotor di Kalimantan Timur masih tinggi. Kejahatan itu menciptakan peluang jual-beli kendaraan tanpa surat resmi. Masyarakat pun diimbau teliti sebelum membeli kendaraan bekas.
Oleh
Sucipto
·4 menit baca
BALIKPAPAN, KOMPAS — Meski kasus pencurian kendaraan bermotor di Kalimantan Timur menurun sejak 2018, tetapi jumlah kasusnya masih tinggi. Kejahatan itu menciptakan peluang jual-beli kendaraan tanpa surat resmi. Masyarakat pun diimbau teliti sebelum membeli kendaraan bekas dengan memeriksa surat-surat kelengkapan ke Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau Samsat di setiap kota.
Kepolisian Daerah Kalimantan Timur mencatat, kasus pencurian kendaraan bermotor tahun 2018 sebanyak 466 kasus, terbanyak ketiga setelah kasus narkoba dan pencurian dengan pemberatan. Jumlah kasus menurun selama 2019 dengan jumlah 383 kasus.
Namun, kasus pencurian kendaraan bermotor pada tahun 2019 berada pada posisi kedua terbanyak setelah kasus narkoba. Jika dirata-ratakan lagi, setidaknya satu kasus pencurian kendaraan bermotor terjadi setiap hari di Kaltim.
Biasanya, sepeda motor tanpa surat-surat dibeli oleh warga desa dengan harga murah.
Sebagian besar kasus yang terungkap adalah jaringan pencuri yang kemudian menjual kendaraan tanpa surat-surat, yakni buku kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK). Untuk kasus sepeda motor, sebagian besar pelaku menyasar sepeda motor matic karena lebih mudah dicuri.
Ketika ada sepeda motor diparkir tanpa ada pengawasan, mereka mencurinya dengan bantuan kunci T untuk membuka kunci dan menghidupkan mesin motor. Hasil curian itu ada yang dijual ke penadah, ada pula yang langsung dijual kepada pembeli. Biasanya, sepeda motor tanpa surat-surat dibeli oleh warga desa dengan harga murah. Sepeda motor itu digunakan untuk mobilitas di dalam desa saja.
Berbeda dengan pencurian mobil, ada modus menyewa kendaraan yang kemudian digelapkan. ”Pada Juli 2019, terdapat kasus penggelapan empat mobil rental dengan modus menyewa mobil selama 1 bulan di Balikpapan,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kaltim Komisaris Besar Ade Yaya Suryana, di Balikpapan, Selasa (14/1/2019).
Ia mengatakan, pelaku menyewa kemudian mengubah cat mobil dan membuat pelat nomor baru. Pelaku juga memalsukan STNK dan BPKB kendaraan. Hal itu yang membuat mobil itu meyakinkan bagi calon pembeli.
Pada awal tahun 2020, Polda Kaltim merilis kasus penjualan kendaraan bodong atau kendaraan tanpa surat-surat. Polisi menduga ada beberapa kendaraan hasil curian yang juga dijual. Ada pula beberapa kendaraan yang berdokumen, tetapi terindikasi palsu.
Seorang tersangka penjual dan penadah mobil serta sepeda motor tak bersurat itu dibekuk di Balikpapan Utara, Rabu (3/12). Polisi mengamankan barang bukti 10 mobil dan sebuah sepeda motor. Sebagian besar kendaraan itu tak bersurat dan siap dijual kepada konsumen. Polisi menangkapnya atas laporan calon konsumen yang diminta membayar kendaraan meski belum ada surat-surat.
Ada beberapa kendaraan yang memiliki surat-surat, tetapi setelah kami periksa, ada indikasi pemalsuan surat-surat kendaraan.
”Ada beberapa kendaraan yang memiliki surat-surat, tetapi setelah kami periksa, ada indikasi pemalsuan surat-surat kendaraan. Itu yang masih kita dalami,” kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kaltim Ajun Komisaris Besar Rony Faisal Saiful Fathon.
Rony mengatakan, ada indikasi barang-barang itu merupakan kendaraan curian dari beberapa wilayah di Kalimantan Timur. Sebab, sebagian besar kendaraan tak berdokumen. Polisi masih menggali keterangan tersangka untuk mengetahui jaringan penjualan kendaraan tak bersurat resmi ini.
Menurut keterangan awal yang digali, tersangka R memasarkan kendaraan ini di grup aplikasi percakapan WhatsApp disertai foto-foto. Harga yang ditawarkan juga jauh lebih murah dari harga pasaran dengan selisih Rp 10 juta-Rp 15 juta. Setelah calon pembeli tertarik, tersangka meminta waktu untuk menyerahkan surat-surat dengan dalih masih dipegang pemilik lama. Padahal, surat-surat itu baru akan dibuatkan oleh tersangka.
Rony mengatakan, tersangka membuat surat kendaraan palsu kepada kawannya MA dan RZ di Jakarta yang masih dalam pengejaran polisi. Kendaraan yang didapat R berasal dari beberapa kota berbeda, antara lain Kutai Kartanegara, Samarinda, dan Balikpapan.
Polisi masih mendalami apakah semua kendaraan itu berasal dari curian atau bukan. R mengaku berperan sebagai makelar, penyalur kendaraan kepada calon konsumen. ”Saya sebagai mediator saja. Kalau laku, saya bisa dapat Rp 2 juta sampai Rp 3 juta untuk satu kendaraan,” kata R.
Ia menyebutkan, sudah ada 3 dokumen palsu yang ia dapat dari kawannya itu. Namun, R enggan menyebut berapa biaya pembuatan surat-surat itu. Ia hanya diam dan menunduk.
Berkaca dari kasus ini, Ade Yaya Suryana mengatakan, masyarakat diimbau berhati-hati saat membeli kendaraan bekas. Jangan sampai terlena dengan harga murah tanpa melakukan pengecekan surat-surat.
Keaslian surat kendaraan bisa dicek dengan pancaindra manusia. Sampul BPKB asli lebih mengilat dibandingkan dengan BPKB palsu. Ade mengatakan, terdapat pula hologram di halaman pertama BPKB. Hologram BPKB asli berwarna abu-abu dan tidak berubah warna jika diterawang. ”Kalau yang palsu, biasanya berubah warna kekuningan saat diterawang,” kata Ade.
Pengecekan juga bisa dilakukan dengan melihat lubang-lubang kecil di sisi kanan STNK yang membentuk huruf ”STNK”. Jika dalam surat-surat itu ada yang janggal, sebaiknya calon pembeli memeriksakannya di Samsat terdekat. ”Pengecekan itu gratis. Dari sana, nanti data kendaraan bisa diketahui, termasuk pengecekan dokumen-dokumen itu asli atau palsu,” kata Ade.