Jadi Pelaksana Tugas Bupati Sidoarjo, Nur Achmad Segera Realisasikan APBD
Sepekan setelah kegiatan tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, Kementerian Dalam Negeri menugaskan Wakil Bupati Nur Achmad Saifuddin menjadi pelaksana tugas Bupati Sidoarjo
Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
·4 menit baca
SIDOARJO,KOMPAS-- Sepekan setelah kasus tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, Kementerian Dalam Negeri menugaskan Wakil Bupati Nur Achmad Saifuddin menjadi pelaksana tugas Bupati Sidoarjo. Politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu berjanji segera bekerja dengan memrioritaskan program kerja yang telah disusun.
Langkah pertama adalah memompa semangat aparatur sipil negara (ASN) pascaoperasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Sidoarjo yang melibatkan 11 orang, termasuk ASN.
“Seluruh organisasi perangkat daerah akan segera dikumpulkan untuk membahas bersama program kerja berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Program-program itu harus terealisasi sesuai perencanaan supaya masyarakat bisa merasakan manfaat pembangunan secara maksimal,” ujar Nur Achmad seusai menerima Surat Perintah Tugas yang disampaikan oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawangsa, Selasa (14/1/2020).
Mantan anggota DPRD Sidoarjo itu berjanji memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat melalui penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Salah satunya, memastikan seluruh program kerja terealisasi sesuai rencana. Jangan sampai program-program tersebut tidak terlaksana dan anggarannya tidak terserap sehingga menjadi sisa lebih pembiayaan anggaran (silpa) yang tinggi.
Agar program kerja yang sudah direncanakan bisa direalisasikan, ASN di lingkungan Pemkab Sidoarjo harus giat bekerja. Supaya mereka giat, semangat kerjanya harus dipompa kembali pascaOTT KPK, mengingat ada sejumlah organisasi perangkat daerah yang tersangkut masalah hukum.
Semangat kerjanya harus dipompa kembali pascaOTT KPK.
Selain mengembalikan semangat kerja ASN, Nur Achmad juga berencana segera mengisi kekosongan sejumlah jabatan di pemerintah daerah yang pejabatnya turut ditangkap KPK. Langkah itu diambil karena organisasi perangkat daerah (OPD) tersebut memegang peran strategis dalam pembangunan di Sidoarjo. Contohnya adalah bidang pengadaan barang dan jasa karena organisasi tersebut berkaitan dengan seluruh instansi yang ada di Pemkab Sidoarjo.
Kementerian Dalam Negeri menugaskan Wakil Bupati Sidoarjo Nur Achmad Saifuddin sebagai pelaksana tugas Bupati Sidoarjo berdasarkan surat Nomor 131.35/232/SJ. Surat Kemendagri itu kemudian ditindaklanjuti oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawangsa dengan menerbitkan Surat Perintah Tugas Nomor 131/01/011.2/2020.
Surat Perintah Tugas tersebut diserahkan langsung oleh Khofifah kepada Nur Achmad di ruang kerjanya di Gedung Negara Grahadi, Selasa. Penyerahan surat tugas disaksikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jatim Heru Tjahjono, Sekda Kabupaten Sidoarjo Achmad Zaini dan sejumlah pejabat dilingkungan Pemprov Jatim lainnya.
“Selamat bertugas. Semoga semua bisa menjalankan tugas dengan kondusif. Selain itu, karena saat ini sudah memulai APBD baru, seluruh program yang sudah dianggarkan menjadi tugas prioritas. Harapannya, Pemerintah Sidoarjo bisa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” kata Khofifah.
KPK menangkap tangan sejumlah pejabat di Sidoarjo, Selasa (7/1). Penyidik menahan 11 orang yaitu Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air (PUBMSDA) Sunarti Setyaningsih, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUBMSDA Judi Tetrahastoto, dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Sanadjihitu Sangadji.
Selain itu KPK juga menangkap pengusaha rekanan Pemkab Sidoarjo yakni Ibnu Ghofur dan Totok Sumedi beserta karyawan mereka yakni Iwan, Siti, dan Suparmi. Kepala Bagian Protokol Pemkab Sidoarjo Budiman dan ajudan Bupati Saiful Ilah Novianto juga turut ditangkap.
Sehari pascapenangkapan tersebut, Rabu (8/1), KPK menetapkan Saiful Ilah dan tiga pejabat daerah sebagai tersangka penerima suap. Mereka adalah Sunarti, Judi, dan Sanadjihitu. dapun dua pengusaha rekanan yakni Ibnu Ghofur dan Totok Sumedi ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan Saiful ditangkap karena diduga menerima suap terkait pengadaan proyek infrastruktur di Sidoarjo. Total uang yang diamankan dalam kegiatan ini mencapai Rp 1,8 miliar yang diberikan dan disita dari sejumlah pihak (Kompas, 9/1/2020).
Proses penyidikan kasus suap di Sidoarjo dimulai sejak 2019. Kasus ini bermula dari permintaan pihak swasta yakni Ibnu kepada Saiful, agar perusahaannya dimenangkan dalam lelang proyek Jalan Candi-Prasung senilai Rp 21,5 miliar.
Pada Agustus-September 2019, beberapa perusahaan Ibnu memenangi sejumlah proyek diantaranya pembangunan Wisma Atlet senilai Rp 13,4 miliar, pembangunan Pasar Porong senilai Rp 17,5 miliar, dan peningkatan Afoer (saluran) Karang Pucang, Desa Pagerwojo senilai Rp 5,5 miliar.
Setelah menerima termin pembayaran, Ibnu dan Totok diduga memberikan sejumlah pembayaran kepada beberapa pihak di Pemkab Sidoarjo. Sanadjihitu selaku Kabag ULP menerima Rp 300 juta pada akhir September dengan rincian sebanyak Rp 200 juta diberikan kepada Bupati Saiful Ilah pada Oktober, sisanya disimpan sendiri.
Adapun Judi Tetrahastoto selaku PPK menerima Rp 240 juta dan Sunarti selaku kepala dinas menerima Rp 200 juta pada 3 Januari lalu. Beberapa jam sebelum kegiatan tangkap tangan di Pendopo Delta Wibawa, Ibnu diduga menyerahkan komisi proyek kepada Saiful Ilah sebesar Rp 350 juta dalam tas ransel melalui Novianto di rumah dinas.
Dalam perkara ini, Saiful dan anak buahnya disangkakan melanggar Pasal 12 Ayat 1 huruf (a) atau (b) atau Pasal 11 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP. Sementara itu pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf (a) atau (b) atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP.