Penyidik Polres Kota Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease akhirnya menetapkan status tersangka bagi lima orang yang terlibat pesta narkoba di Asrama Polisi Tantui Ambon pada Senin (13/1/2020) dini hari.
Oleh
FRANSISKUS PATI HERIN
·4 menit baca
AMBON, KOMPAS — Penyidik Polres Kota Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease akhirnya menetapkan status tersangka bagi lima orang yang terlibat pesta narkoba di Asrama Polisi Tantui Ambon pada Senin (13/1/2020) dini hari. Tiga dari lima tersangka yang merupakan anggota Polri itu terancam diberhentikan tidak dengan hormat. Mereka telah mencoreng institusi Polri yang diharapkan menjadi garda terdepan pemberantasan narkoba.
”Ada kemungkinan akan dipecat. Polri tidak rugi sedikit pun memecat anggota yang terlibat kasus seperti ini. Di Maluku lebih dari 7.000 personel Polri, jadi mereka hanya bagian kecil. Sekali lagi Polri tidak rugi sedikit pun,” kata Kepala Bidang Humas Polda Maluku Komisaris Besar M Roem Ohoirat dengan nada tegas kepada Kompas seusai memberikan keterangan pers kepada awak media di Markas Polres Kota Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease pada Selasa (14/1/2020) petang.
”Ada kemungkinan akan dipecat. Polri tidak rugi sedikit pun memecat anggota yang terlibat kasus seperti ini. Di Maluku, lebih dari 7.000 personel Polri, jadi mereka hanya bagian kecil. Sekali lagi, Polri tidak rugi sedikit pun,” kata M Roem Ohoirat
Lima tersangka dimaksud adalah Brigadir Kepala Ilham Lembong Ilo (31), Brigadir Eivander (35), Brigadir Afrizal Masaoi (32), Semmy Uneputty (47) dan Herlina (30). Mereka menggelar pesta narkoba di kediaman Ilham di Asrama Polisi Tantui. Iham, Eivander, dan Afrizal merupakan anggota Direktorat Sabhara Polda Maluku. Pesta narkoba itu untuk merayakan ulang tahun Herlina.
Roem menegaskan, pihaknya tidak akan melindungi anggota yang terlibat narkoba. Pada 2019, sebanyak 20 anggota Polri di Maluku dipecat karena terlibat sejumlah masalah. Tindakan ini merupakan pemecatan anggota Polri terbanyak dalam 10 tahun terakhir.
Bahkan tiga dari 20 orang yang dipecat terlibat kasus narkoba, salah satu di antaranya perwira berpangkat komisaris polisi. ”Awasi proses ini sampai di pengadilan,” ujar Roem.
Ia mengatakan, kasus tersebut menjadi pukulan bagi Polda Maluku yang belakangan terus meningkatkan disiplin bagi para anggota. Ketiga pelaku diduga sudah sering melakukan hal yang sama sehingga mereka tidak takut dengan sanksi yang akan mereka terima. Ke depan akan dilakukan tes urine secara mendadak oleh setiap kesatuan. Ada kemungkinan, banyak anggota yang terlibat penyalahgunaan narkoba.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, penggerebekan itu berawal dari informasi yang diperoleh tim Satuan Reserse Polres Kota Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease bahwa Semmy yang mengendarai sepeda motor hendak membeli narkoba di salah satu desa di Pulau Haruku, sekitar 20 menit perjalanan dengan perahu cepat dari Desa Tulehu di Pulau Ambon. Tim lalu mengikuti pergerakan Semmy.
Sepulang dari Haruku ke Pelabuhan Tulehu, Semmy langsung tancap gas ke Asrama Polisi Tantui. Tim terus mengikuti pergerakan Semmy hingga menunggu waktu yang tepat untuk menggerebek pesta sabu. Tim juga mengajak seorang perwira yang bertugas di Sabhara Polda Maluku ikut dalam penggerebekan itu. Tak ada perlawanan. Lima orang itu sedang di bawah pengaruh narkoba.
Saat digerebek, mereka baru selesai menggunakan narkoba. Mereka lalu digiring ke Markas Polres Kota Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease. Barang bukti yang diperoleh berupa satu paket sabu, satu set alat isap sabu, tiga plastik bening, satu buah korek api gas, dan lima unit telepon seluler. Barang bukti itu ditunjukkan dalam keterangan pers pada Selasa petang.
Kepala Polres Kota Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease Komisaris Besar Leo Simatupang mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan urine, kelima orang itu positif mengandung narkoba.
Leo membantah adanya pesta seks saat penggerebekan. Dua orang dijerat dengan kepemilikan narkoba, sedangkan yang lainnya dijerat dengan penyalahgunaan. Mereka diancam dengan hukuman 4 hingga 10 tahun penjara.
Menurut Leo, penyidik masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan orang lain. Semmy, yang juga pengurus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan di Kota Ambon itu, diduga terhubung dengan jaringan narkoba. Semmy yang membeli sabu di salah satu desa di Pulau Haruku. ”Itu sedang kami dalami karena yang bersangkutan (Semmy) sudah menjadi target polisi sejak lama,” ujarnya.
Kepala Subbagian Humas Polres Kota Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease Inspektur Satu Julkisno Kaisupy mengatakan, polisi sudah memetakan sejumlah titik yang diduga menjadi sarang narkoba. Ada desa tertentu yang hingga kini belum digerebek polisi. Warga di desa itu diduga saling melindungi. Banyak buron dan target operasi dalam kasus narkoba mencari perlindungan di desa tersebut.