Panitia Angket DPRD Jember kembali menyusun strategi untuk dapat menghadirkan sejumlah pejabat dari Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Jember, karena bupati sudah dua kali mangkir dari pemanggilan panitia angket.
Oleh
·4 menit baca
JEMBER, KOMPAS – Panitia Angket DPRD Jember kembali menyusun strategi untuk dapat menghadirkan sejumlah pejabat dari Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Jember. Setelah dua kali mangkir dari pemanggilan, diharapkan ada niat baik Bupati Jember untuk mengutus jajarannya hadir dalam sidang angket yang digelar DPRD Jember.
Panitia Angket DPRD Jember melakukan pemanggilan untuk melakukan penyelidikan terhadap permasalahan sengkarut tata kelola pemerintahan dan pengadaan barang dan jasa. Beberapa pihak dari unsur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Jember yang akan dipanggil antara lain Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Kepala Bagian Organisasi dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.
Kami tetap melakukan pemanggilan ketiga terhadap OPD Jember dengan bersurat kepada pihak-pihak yang bersangkutan dan mengirimkan tembusan kepada Bupati Jember. Namun ada strategi berbeda dalam surat pemanggilan ketiga ini, ujar Tabroni
Rencananya, undangan pemanggilan ketiga akan dikirimkan pada Rabu (15/1/2020). Adapun agenda sidang pemanggilan OPD Kabupaten Jember dijadwalkan digelar Senin (20/1/2020).
Hal tersebut merupakan hasil Rapat Pimpinan yang diikuti oleh Pimpinan DPRD dan Pimpinan Panitia Angket Selasa (14/1/2020). Rapat ini menindaklanjuti OPD Jember yang sudah dua kali mangkir dari panggilan sidang panitia angket.
“Kami tetap akan melakukan pemanggilan ketiga terhadap OPD Jember dengan bersurat kepada pihak-pihak yang bersangkutan dan tetap mengirimkan tembusan kepada Bupati Jember. Namun ada strategi yang berbeda dalam surat pemanggilan ketiga ini,” ujar Ketua Panitia Angket DPRD Jember Tabroni.
Tabroni mengungkapkan, pihaknya kali ini juga akan memberikan tembusan kepada Kapolres Jember, Kapolda Jawa Timur dan Kapolri. Hal ini dilakukan dengan harapan ada dukungan aparat penegak hukum dalam pemanggilan ketiga.
Kendati sudah dua kali mangkir dalam undangan sidang, panitia angket enggan gegabah melakukan pemanggilan paksa dengan menjemput paksa pihak-pihak yang hendak dimintai keterangan. Tabroni mengatakan, pihaknya masih berharap ada niat baik dari Bupati Jember dan jajarannya untuk bersedia memenuhi undangan.
“Kami bisa saja melakukan pemanggilan paksa karena hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kami masih menunggu niat baik Bupati dan jajarannya,” ujarnya.
Dalam UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 171 ayat 2 diatur, Pejabat Pemerintah Daerah kabupaten/kota, badan hukum, atau warga masyarakat wajib memenuhi panggilan DPRD kabupaten/kota, kecuali ada alasan yang sah menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara dalam ayat 3 disebutkan, bila pihak-pihak tersebut tidak memenuhi panggilan secara berturut-turut, DPRD kabupaten/kota dapat memanggil secara paksa dengan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tabroni menambahkan, pihaknya hanya ingin meminta keterangan dari sejumlah OPD terkait tata kelola pemerintahan serta pengadaan barang dan jasa. Bila tetap mangkir, pihaknya akan menyampaikan apa saja hasil temuan panitia angket tanpa ada klarifikasi dari OPD terkait.
“Kalau tetap tidak datang, nanti dalam sidang paripurna pelaporan hasil tim angket kami akan jelaskan bahwa yang bersangkutan tidak kooperatif. Ketidakhadiran mereka akan menjadi bagian dari penilaian kami,” tuturnya.
Pada pemanggilan kedua yang ditujukan kepada OPD, Senin (13/1/2020), tak satupun pihak yang diundang hadir dalam sidang. Bupati Jember justru berkirim surat yang berisi, pihaknya perlu waktu untuk menganalisa keabsahan penggunaan Hak Angket oleh Kabupaten Jember.
Rapat di Jakarta
Bupati Jember Faida juga beralasan sedang tidak ada di Jember. Ia mengaku sedang bersama wakil bupati dan jajaran OPD menghadiri undangan rapat di Jakarta dari Kantor Staf Kepresidenan untuk membahas jalan tol.
Namun dalam postingan di akun Facebook pridainya pada Senin malam, Faida justru tampak sedang mendukung salah satu kontestan ajang pencarian bakat Indonesian Idol. Faida hadir di studio untuk mendukung salah satu kontestan yang kebetulan merupakan warga Jember.
Masih dari akun Facebook Faida, diketahui pertemuan dengan Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko baru dilaksanakan pada Selasa (14/1/2020). Kompas beberapa kali mencoba menghubungi Faida, namun pesan singkat yang dikirim Kompas tidak dibalas kendati telpon Faida dalam status aktif.
Kompas juga sempat meminta konfirmasi dari Wakil Bupati Jember Muqit Arief dan Sekretaris Daerah Kabupaten Jember Mirfano. Hanya Muqit yang membalas pesan Kompas.
Namun, Muqit juga enggan menjawab pertanyaan terkait persoalan angket. Ia meminta Kompas langsung menghubungi Bupati. “Langsung ke Bupati saja, ya,” ujarnya singkat.
Dosen Administrasi Negara Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Jember Hermanto Rohman mengatakan, Bupati tidak memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan Panitia Angket. Penilaian Bupati Jember terkait keabsahan Panitia Angket diduga hanya strategi politik.
“Bisa jadi ini strategi untuk memunculkan polemik di masyarakat. Bupati sedang berupaya mendeligitimasi peran tim angket. Ia sedang membangun opini publik agar tim angket ditafsirkan sebagai kepentingan dewan untuk menjatuhkan bupati. Upaya ini sekaligus cara untuk mencari alasan agar tidak hadir dalam pemanggilan,” ujarnya.
Hermanto justru berharap Bupati datang atau menginstruksikan jajarannya untuk hadir ketika diundang ke sidang oleh Panita Angket DPRD Jember. Sistem Hak Angket seharusnya dimanfaatkan untuk menjelaskan agar ada kesesuaian persepsi antara Pemerintah Daerah dan DPRD.
“Mestinya, kalau bupati dan jajarannya merasa benar dengan apa yang dijalankan mereka tetap hadir tanpa perlu takut. Kalau tidak dihadapi justru memunculkan berbagai anggapan,” tutur Hermanto.