Badan Pengawas Pemilu meminta klarifikasi kepada Pemerintah Kabupaten Sidoarjo terkait dugaan pelanggaran etika yang dilakukan oleh aparatur sipil negara dalam tahapan pemilihan kepala daerah.
Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
·3 menit baca
SIDOARJO,KOMPAS-Badan Pengawas Pemilu meminta klarifikasi kepada Pemerintah Kabupaten Sidoarjo terkait dugaan pelanggaran etika yang dilakukan oleh aparatur sipil negara dalam tahapan pemilihan kepala daerah. Ini menjadi kasus pertama yang ditangani Bawaslu Sidoarjo dalam pilkada serentak 2020.
Ketua Bawaslu Sidoarjo Hidar Munjid mengatakan permintaan klarifikasi itu ditujukan kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah Sidoarjo Ridho Prasetyo dan Sekretaris Daerah Sidoarjo Achmad Zaini. Bawaslu memerlukan informasi terkait ASN di Pemkab Sidoarjo, status dan kedudukannya, hingga proses pembinaan yang menyangkut etika ASN dalam pilkada.
“Klarifikasi ini penting dalam kerangka mencari indikasi pelanggaran etika yang dilakukan oleh salah satu ASN di Sidoarjo yakni Bahrul Amiq,” ujar Hidar, Rabu (15/1/2020).
Klarifikasi ini penting dalam kerangka mencari indikasi pelanggaran etika yang dilakukan oleh salah satu ASN di Sidoarjo yakni Bahrul Amiq
Hidar mengatakan dugaan pelanggaran etika oleh ASN Pemkab Sidoarjo terjadi saat acara “Deklarasi Koalisi Pencalonan Bupati PDIP dan PPP mengusung Bahrul Amiq Sebagai Calon Bupati Sidoarjo 2021-2026”. Acara berlangsung di Kantor DPC PDIP Sidoarjo, Rabu (8/1/2020).
Wakil Ketua Bidang Kaderisasi dan Ideologi Tri Endroyono mengklaim acara tersebut hanya deklarasi partai koalisi pengusung calon bupati dan wakil bupati pada pilkada 2020. Acara tersebut bukan deklarasi Bahrul Amiq sebagai calon bupati yang diusung oleh PDIP dan PPP.
“Hingga saat ini rekomendasi dari partai terkait calon yang akan diusung belum turun. Kehadiran Bahrul Amiq pada acara itu sebagai tamu undangan,” kata Tri Endroyono.
Kehadiran Bahrul Amiq itulah yang menjadi pangkal persoalan. Sebab dia merupakan Kepala Dinas Perhubungan Sidoarjo. Amiq bahkan masih aktif menjabat hingga sekarang.
Indikasi adanya pelanggaran etika yang dilakukan oleh Bahrul Amiq menguat saat dia berpidato di acara tersebut. Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Sidoarjo itu menyatakan siap mengorbankan karir ASN-nya yang masih panjang. Dia bertekad mengukir sejarah dengan membawa Sidoarjo menjadi kabupaten terdepan di Indonesia.
Ketua Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Sidoarjo Agung menambahkan proses klarifikasi dugaan pelanggaran kode etik ASN dimulai dengan meminta informasi dari pengurus partai. Dalam hal ini Bawaslu telah memanggil PDIP dan PPP Sidoarjo.
“Berdasarkan informasi dari pengurus parpol acara saat itu deklarasi koalisi partai pengusung bukan deklarasi calon bupati,” ucap Agung.
PDIP dan PPP berkoalisi untuk memenuhi syarat pengajuan pasangan calon bupati dan wakil bupati. Syarat yang dimaksud adalah minimal menguasai 10 kursi di parlemen parlemen atau 25 persen perolehan suara sah. PDIP memiliki sembilan kursi di parlemen sedangkan PPP memiliki satu kursi.
Selain meminta klarifikasi dari Pemkab Sidoarjo, Bawaslu juga akan meminta klarifikasi dari Bahrul Amiq terkait kehadirannya di acara deklarasi koalisi partai politik. Hasil pemeriksaan para pihak menjadi bahan rapat pleno Bawaslu.
Rapat pleno itu yang akan memutuskan apakah unsur pelanggaran etika terpenuhi atau tidak. Apabila unsur pelanggaran itu terpenuhi, Bawaslu akan menindaklanjuti ke Komisi Aparatur Sipil Negara sebab komisi lah yang berhak memberikan sanksi sesuai UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Baca juga; Rakernas PDI-P Belum Umumkan Rekomendasi Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2020