logo Kompas.id
NusantaraKorupsi Pembangunan RSUD...
Iklan

Korupsi Pembangunan RSUD Pesawaran Rugikan Negara Rp 4,8 Miliar

Polisi terus menelusuri kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD Kabupaten Pesawaran tahun anggaran 2018. Kasus yang melibatkan pegawai, kontraktor, dan konsultan proyek itu diduga merugikan negara senilai Rp 4,8 miliar.

Oleh
VINA OKTAVIA
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ICk7acOROlvpWlf8KxdCYRXI8jI=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F01%2Fkabid-humas-2_1579087526.jpg
KOMPAS/VINA OKTAVIA

Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad (tengah) menunjukkan barang bukti uang tunai dalam kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD Kabupaten Pesawaran, Rabu (15/1/2020), di Mapolda Lampung.

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS – Kepolisian Daerah Lampung terus menelusuri kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Pesawaran tahun anggaran 2018. Kasus yang melibatkan pegawai, kontraktor, dan konsultan proyek itu diduga merugikan negara senilai Rp 4,8 miliar.

Polda Lampung telah menetapkan tiga tersangka, yakni RIP, TU, dan J sejak Oktober 2019. RIP merupakan pegawai Dinas Kesehatan Pesawaran yang saat itu bertugas sebagai pejabat pembuat komitmen. Adapun TU merupakan kontraktor yang mengerjakan proyek itu dan J merupakan konsultan.

Editor:
Mohamad Final Daeng
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000