Korupsi Pembangunan RSUD Pesawaran Rugikan Negara Rp 4,8 Miliar
Polisi terus menelusuri kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD Kabupaten Pesawaran tahun anggaran 2018. Kasus yang melibatkan pegawai, kontraktor, dan konsultan proyek itu diduga merugikan negara senilai Rp 4,8 miliar.
Oleh
VINA OKTAVIA
·2 menit baca
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS – Kepolisian Daerah Lampung terus menelusuri kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Pesawaran tahun anggaran 2018. Kasus yang melibatkan pegawai, kontraktor, dan konsultan proyek itu diduga merugikan negara senilai Rp 4,8 miliar.
Polda Lampung telah menetapkan tiga tersangka, yakni RIP, TU, dan J sejak Oktober 2019. RIP merupakan pegawai Dinas Kesehatan Pesawaran yang saat itu bertugas sebagai pejabat pembuat komitmen. Adapun TU merupakan kontraktor yang mengerjakan proyek itu dan J merupakan konsultan.
Jadi, sudah ada kerja sama untuk menunjuk pemenang lelang tender tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad, Rabu (15/1/2020), mengatakan, setelah proses penyelidikan selama tiga bulan, kasus itu siap dilimpahkan ke kejaksaan. Barang bukti berupa uang Rp 590 juta, 4 unit gawai, dan dokumen terkait kasus itu siap diserahkan kepada pihak kejaksaan.
Dia mengungkapkan, para tersangka diduga bekerja sama dalam korupsi anggaran pembangunan lantai II dan II RSUD Pesawaran senilai Rp 33,8 miliar. Selain telah menunjuk TU dan J sebagai rekanan yang akan memenangi tender, pembangunan gedung juga tidak sesuai spesifikasi. “Jadi, sudah ada kerja sama untuk menunjuk pemenang lelang tender tersebut,” ujar Pandra, saat ekspose kasus itu di Markas Besar Polda Lampung.
Ketiga tersangka diduga melanggar Pasal 2 atau 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Hingga saat ini, Polda Lampung baru menetapkan tiga tersangka atas kasus itu. Namun, penyidik masih terus mendalami kasus ini untuk menelusuri kemungkinan-kemungkinan jika ada keterlibatan pihak lain.
Secara terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Pesawaran Sunyoto menerangkan, pihaknya telah mencopot RIP dari jabatannya setelah dia ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Sebelumnya, dia menjabat sebagai Kepala Puskesman Kecamatan Tegineneng.
Meski begitu, pihaknya masih harus menunggu proses pengadilan kasus tersebut. Jika RIP dinyatakan bersalah, dia akan dipecat sebagai aparatur sipil negara.