Pelaku Utama Kejahatan Lingkungan di Lampung Belum Terungkap
Pembalakan liar di kawasan hutan masih menjadi persoalan utama di Provinsi Lampung. Meski petugas telah menangkap sejumlah pelaku penebangan, pelaku utama dan pemodal kejahatan lingkungan itu hingga kini belum terungkap.
Oleh
VINA OKTAVIA
·3 menit baca
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Pembalakan liar di kawasan hutan masih menjadi persoalan utama di Provinsi Lampung. Meski petugas telah menangkap sejumlah pelaku penebangan, pelaku utama dan pemodal kejahatan lingkungan itu hingga kini belum terungkap.
Hal itu dikatakan Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung Irfan Tri Musri saat diskusi bertajuk ”Lampung Masih Darurat Ekologi”, Rabu (15/1/2020), di Bandar Lampung.
Berdasarkan data yang dihimpun dari Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, selama 2019, ada 27 kasus pembalakan liar yang diungkap. Jumlah itu meningkat dibandingkan dengan 2018 yang tercatat ada 21 kasus.
Meski begitu, menurut Irfan, petugas hanya dapat menangkap pelaku yang dibayar untuk menebang pohon di dalam hutan. ”Hal yang belum terungkap adalah siapa pelaku utama dan pemodal dari aktivitas pembalakan liar yang marak di Lampung,” kata Irfan.
Hasil investigasi tim Walhi Lampung menunjukkan upaya penegakan hukum kasus kejahatan lingkungan masih lemah. Di lapangan, terdapat sejumlah kejanggalan, antara lain hilangnya barang bukti kayu sonokeling yang akan diangkut petugas. Pengungkapan kasus pembalakan liar juga membuat pelaku tidak jera sehingga terus terjadi setiap tahun.
Selama dua tahun terakhir, tercatat sudah 814 batang kayu sonokeling yang ditebang.
Sejumlah lokasi yang rawan pembalakan liar antara lain Register 19 (Kabupaten Pesawaran), Register 39 (Tanggamus), dan Register 22 (Pringsewu dan Lampung Tengah). Selama dua tahun terakhir, tercatat sudah 814 batang kayu sonokeling yang ditebang. Kayu-kayu ini merupakan hasil program reboisasi hutan tahun 1980-an.
Untuk itu, Walhi Lampung mendesak agar Pemerintah Provinsi Lampung serius dalam menangani kasus pembalakan liar. Pasalnya, aktivitas ilegal ini diduga menjadi pemicu utama gundulnya hutan yang menyebabkan bencana banjir di sejumlah daerah.
Pada Kamis, 9 Januari, banjir bandang melanda tiga desa di Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus. Banjir yang terjadi sekitar pukul 19.30 itu dipicu jebolnya tanggul Sungay Way Kerap akibat hujan deras selama lebih dari empat jam.
Hujan deras juga membuat perbukitan di sisi kanan dan kiri jalan lintas barat Sumatera yang melintasi tiga desa itu longsor. Selain jebolnya tanggul, kawasan hulu di Tanggamus juga mulai gundul akibat pembalakan liar. Permasalahan lainnya adalah pendangkalan sungai dan buruknya sistem drainase.
Ketua Komisi II DPRD Provinsi Lampung Wahrul Fauzi Silalahi mengatakan, pihaknya akan mendorong pemerintah daerah membentuk satuan tugas khusus untuk menangani kejahatan lingkungan di Lampung. Dengan begitu, pelaku utama kejahatan lingkungan bisa ditangkap. ”Semua harus berkomitmen untuk menjaga lingkungan,” ujarnya.
Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Provinsi Lampung Taufik Hidayat menuturkan, kejahatan lingkungan menjadi salah satu prioritas yang akan ditangani tahun ini. Selain masalah hutan, pemerintah juga sedang merancang program untuk penanganan sampah, khususnya di kawasan pesisir Teluk Lampung.