Wakil Bupati Ogan Komering Ulu Johan Anuwar ditahan di ruang tahanan Polda Sumatera Selatan, Selasa (14/1/2020) malam. Penahanan ini terkait dugaan korupsi lahan tempat pemakaman umum pada tahun 2013.
Oleh
(RHAMA PURNA JATI)
·2 menit baca
PALEMBANG, KOMPAS-Wakil Bupati Ogan Komering Ulu Johan Anuwar ditahan di ruang tahanan Polda Sumatera Selatan, Selasa (14/1/2020) malam. Penahanan ini terkait dugaan korupsi lahan tempat pemakaman umum pada tahun 2013 yang diduga merugikan negara hingga Rp 5,7 miliar.
Setelah diperiksa selama 12 jam di ruang Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Johan dibawa ke ruang tahanan dengan pengawalan petugas dan pengacaranya. Selama di perjalanan sejauh sekitar 50 meter, Johan tidak mengeluarkan sepatah kata pun.
Kuasa hukum Johan, Titis Rachmawati, menyayangkan penahanan ini. Karena menurutnya, Johan sudah koperatif. Memang pada pemanggilan pertama Johan tidak bisa datang karena harus menjalankan tugas sebagai Wakil Bupati. Pada pemanggilan kedua, Johan tidak bisa memenuhi panggilan karena sakit.
Selain itu, ujar Titis, penahanan ini terlihat dipaksakan karena diterapkan tidak jauh dari dari putusan ditolaknya Praperadilan di Pengadilan Negeri Baturaja, Senin (13/1/2020). Apalagi Johan dalam keadaan tidak sehat karena tekanan darahnya mencapai 180/100.
"Yang memeriksa dokter dari RS Bhayangkara Palembang sendiri," kata dia.
Titis menuturkan, Johan ditahan setelah menjawab 43 pertanyaan dari penyidik. Pertanyaan yang diutarakan hampir sama dengan pertanyaan yang sudah disampaikan tahun 2017 lalu.
Pada Oktober 2017, Johan juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, status itu dicabut setelah Johan menang dalam sidang Praperadilan. Alhasil, kasus itu diberhentikan pada Februari 2018.
Penetapan tersangka pada Johan dilakukan pada awal 2020 ini, didasari atas penemuan bukti baru yakni kerugian negara sebesar Rp 5,7 miliar meningkat dari penyidikan sebelumnya. Sebelumnya, kerugian negera mencapai Rp 3,49 miliar pada 2017. Padahal kata Titis, untuk kerugian pertama sudah ada empat orang yang divonis.
"Kenapa saat ini ada alat bukti baru dengan nilai jauh lebih besar," ucapnya.
Titis menduga ada muatan politis dalam kasus ini karena pada April 2020 mendatang ada pendaftaran pencalonan Bupati Ogan Komering Ulu. Johan sendiri berencana untuk mendaftarkan diri. " Ini adalah pembunuhan karakter," kata dia.
Titis berencana melaporkan penahanan ini kepada Bareskrim dan Provost Polri untuk mengawasi jalannya kasus ini. "Kami meminta perlindungan karena kasus ini sarat muatan politis," ucapnya. Selain itu, Titis berencana akan mengajukan penangguhan penahanan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Komisaris Besar Anton Setiawan membenarkan adanya penahanan tersebut. "Rincinya akan disampaikan esok," kata dia.