Seorang ayah mencabuli dua putrinya dalam rentang waktu yang tidak jauh berbeda, di Sulawesi Tenggara. Salah seorang anak gadisnya bahkan masih berusia 16 tahun.
Oleh
SAIFUL RIJAL YUNUS
·3 menit baca
KENDARI, KOMPAS — Seorang ayah mencabuli dua putrinya dalam rentang waktu yang tidak jauh berbeda di Sulawesi Tenggara. Salah seorang anak gadisnya bahkan masih berusia 16 tahun. AA (43), pelaku yang merupakan sopir alat berat, ditangkap aparat akibat perbuatan bejatnya dan diancam dengan hukuman berlapis.
Aparat kepolisian menangkap AA di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, setelah mendapat laporan dari Nanda (19), bukan nama sebenarnya. Nanda melaporkan AA, yang juga ayah kandungnya, setelah dicabuli di sebuah rumah kos.
”Kami langsung melakukan pengejaran karena pelaku kabur. Setelah kami jebak, pelaku kami tangkap tidak jauh dari tempat kejadian, Selasa (14/1/2020),” kata Kepala Polsek Baruga Ajun Komisaris Rizal Syahrial di Kendari, Kamis (16/1/2020).
Rizal menceritakan, kejadian ini bermula ketika pelaku mengajak putri sulungnya datang ke sebuah kamar kos yang disewa pelaku, di bilangan Baruga, Kota Kendari. Pelaku telah pisah dengan istrinya sejak Nobember 2019 lalu.
Di dalam kamar, pelaku berusaha mencabuli sang anak. Sang Anak menolak dan berusaha berontak untuk tidak mengikuti kemauan sang ayah. Memakai sebuah palu, AA mengancam akan memukuli korban jika tidak mengikuti kemauan tersangka.
Nanda memberanikan diri untuk melapor ke Polsek Baruga, Kendari.
Keesokan hari, Rizal melanjutkan, Nanda memberanikan diri untuk melapor ke Polsek Baruga, Kendari. Gadis yang baru lulus SMA itu menceritakan kelakukan bejat sang ayah kepada dirinya.
”Setelah kami telusuri, pelaku ternyata juga pernah melakukan pencabulan terhadap seorang anaknya yang lain. Pelaku melakukan aksinya di Konawe, dan juga telah dilaporkan. Kasus ini ditangani Polres Konawe, dan diancam hukuman berlapis karena anaknya tersebut masih berusia 16 tahun dan masih sekolah,” kata Rizal.
Berdasar pengakuan AA kepada aparat, ia memang pernah melakukan perbuatan yang sama kepada anaknya yang lain. Kejadian ini masih didalami karena kondisi korban yang masih syok dan trauma akibat perbuatan sang ayah.
Untuk perbuatan tersangka kepada Nanda, aparat menjerat tersangka dengan Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Subpasal 289 KUHP jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman 12 tahun pejara. Sementara itu, di kasus lain, ia akan dikenai Undang-undang Perlindungan Anak.
Kasus asusila yang melibatkan orang terdekat memang terus terjadi setiap waktu. Kekerasan seksual yang dilakukan orang terdekat seperti puncak gunung es dengan permasalahan kompleks. Terlebih, banyak korban yang tidak berani melapor akibat takut dengan ancaman, atau norma sosial yang berlaku. Korban kekerasan seksual bisa terjadi pada siapa saja baik orang dewasa, anak, dan tidak mengenal baik laki-laki maupun perempuan.
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listyarti, sebelumnya menjelaskan, untuk kasus pencabulan yang menimpa anak, atau juga orang dewasa, perlindungan terhadap terhadap korban harus dilakukan. Korban harus dipastikan mendapatkan hak pendampingan, keselamatan, dan sekaligus penegakan hukum yang berlaku.