Tujuh Tersangka Rusuh Jayapura Terancam Hukuman Mati
Tujuh tersangka kasus kerusuhan di Kota Jayapura dijerat dengan Pasal 160 tentang penghasutan dan Pasal 106 tentang. Mereka dijerat dengan ancaman penjara 15 tahun dan maksimal hukuman mati.
Oleh
FABIO MARIA LOPES COSTA
·2 menit baca
JAYAPURA, KOMPAS - Tujuh tersangka kasus kerusuhan di Kota Jayapura dijerat dengan Pasal 160 tentang penghasutan dan Pasal 106 tentang. Mereka dijerat dengan ancaman penjara 15 tahun dan maksimal hukuman mati.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nikolaus Kondomo seusai pelantikan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Agus Salim di Jayapura, Kamis (16/1/2020).
Dari hasil pengecekan ternyata kondisi kesehatan mereka tidak mengalami gangguan yang serius. Mereka siap untuk mengikuti persidangan (Nikolaus Kondomo)
Nikolaus mengatakan, persidangan tujuh tersangka akan digelar di Kalimantan Timur, karena pertimbangan faktor keamanan di Papua. Untuk itu kasus kerusuhan Jayapura akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Balikpapan, pada pekan depan.
Adapun identitas tujuh tersangka makar yan nanti menjalani persidangan di Kalimantan Timur yakni Fery Kombo, Alexander Gobay, Hengki Hilapok, Buchtar Tabuni, Irwanus Uropmabin, Steven Itlay, dan Agus Kossay.
"Mereka dijerat dengan Pasal 160 dan Pasal 106 KUHP. Setelah ada putusan, barulah mereka akan menjalani hukuman di Jayapura, " kata Nikolaus.
Ia menuturkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan kejaksaan setempat untuk mengecek kondisi kesehatan tujuh tersangka tersebut. Hal ini terkait beredarnya informasi kesehatan tujuh tersangka memburuk.
"Dari hasil pengecekan ternyata kondisi kesehatan mereka tidak mengalami gangguan yang serius. Mereka siap untuk mengikuti persidangan, " tutur Nikolaus.
Siapkan tim
Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Rahmat menyatakan pihaknya telah menyiapkan tim untuk mengikuti persidangan di Kalimantan Timur.
"Kami akan menyiapkan segala dokumen dan barang bukti yang terkait dengan keterlibatan para tersangka dalam kasus ini, " tambahnya.
Kerusuhan di Kota Jayapura terjadi pada tanggal 29 Agustus 2019. fasilitas yang dirusak dan dibakar massa dalam kerusuhan di Kota Jayapura meliputi sebanyak 31 kantor, 15 ruko, 24 kios, 33 unit sepeda motor, 36 mobil dan tujuh pos polisi.
Total korban jiwa akibat kerusuhan di Jayapura sebanyak lima orang. Sementara dua anggota polisi terluka karena terkena lemparan batu dari pengunjuk rasa.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum Papua Emanuel Gobay mengatakan, pemindahan tujuh tahanan politik oleh penyidik Polda Papua ke Kalimantan Timur tidak sesuai dengan Pasal 85 KUHP.
"Pemindahan ini menyebabkan ketujuh tahanan politik ini terancam tidak didampingi kuasa hukum dari Papua. Sebab, biaya transportasi pesawat dari Jayapura ke Kalimantan Timur yang sangat mahal, " kata Emanuel.
Kabid Humas Polda Papua, Komisaris Besar Ahmad Mustofa Kamal menegaskan, penanganan ketujuh tersangka sudah sesuai dengan prosedur. Sebab, Mahkamah Agung RI telah menunjuk Pengadilan Negeri Balikpapan untuk memeriksa dan memutus perkara pidana tujuh tersangka ini sesuai Surat Nomor: 179/KMA/SK/X/2019.
"Apabila persidangan tujuh narapidana ini di Pengadilan Negeri Jayapura, maka dikhawatirkan dapat menimbulkan konflik horizontal,” tutur Ahmad.