logo Kompas.id
NusantaraTujuh Tersangka Rusuh Jayapura...
Iklan

Tujuh Tersangka Rusuh Jayapura Terancam Hukuman Mati

Tujuh tersangka kasus kerusuhan di Kota Jayapura dijerat dengan Pasal 160 tentang penghasutan dan Pasal 106 tentang.  Mereka dijerat dengan ancaman penjara 15 tahun dan maksimal hukuman mati.

Oleh
FABIO MARIA LOPES COSTA
· 2 menit baca

JAYAPURA, KOMPAS -  Tujuh tersangka kasus kerusuhan di Kota Jayapura dijerat dengan Pasal 160 tentang penghasutan dan Pasal 106 tentang.  Mereka dijerat dengan ancaman penjara 15 tahun dan maksimal hukuman mati.

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nikolaus Kondomo seusai pelantikan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Agus Salim di  Jayapura,  Kamis (16/1/2020).

Dari hasil pengecekan ternyata kondisi kesehatan mereka tidak mengalami gangguan yang serius.  Mereka siap untuk mengikuti persidangan (Nikolaus Kondomo)

Editor:
agnespandia
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000