Polisi menembak mati Alam (26), perampok yang tak segan melukai korbannya hingga tewas. Pelaku kerap melakukan aksinya di bawah Jembatan Ampera, Palembang.
Oleh
RHAMA PURNA JATI
·2 menit baca
PALEMBANG, KOMPAS — Polisi menembak mati Alam (26), perampok yang tak segan melukai korbannya hingga tewas. Pelaku kerap melakukan aksinya di bawah Jembatan Ampera, Palembang. Langkah itu diharapkan dapat mengurangi potensi kriminal yang ada di Kota Palembang.
Penembakan ini merupakan tindak lanjut laporan perampokan yang dialami oleh Bastari (58) di bawah Jembatan Ampera, Palembang, Sabtu (14/12/2019) lalu. Alam merampok tas korban lalu mengambil uang yang ada di dalamnya sebesar Rp 500.000.
”Setelah itu, Alam menusuk punggung korban,” kata Kapolrestabes Palembang Komisaris Besar Anom Setyadji, Sabtu (18/1/2020). Setelah dirawat selama dua hari di rumah sakit, Bastari yang kesehariannya bekerja sebagai buruh angkut di Pasar 16 Ilir Palembang itu, akhirnya meninggal.
Pelaku menembak balik dan mengenai salah satu petugas.
Setelah itu, polisi mengejar pelaku. Proses penangkapan berlangsung dramatis karena terjadi adu tembak antara petugas dengan pelaku. Polisi sempat melepaskan dua kali tembakan peringatan, tetapi tidak digubris. Bahkan, pelaku menembak balik dan mengenai salah satu petugas. Beruntung petugas tersebut menggunakan jaket antipeluru.
Akhirnya, polisi menembak balik pelaku dan tembakan tersebut mengenai dada Alam. ”Sesampainya di RS Bhayangkara, pelaku pun tewas,” kata Anom. Anom pun sempat melihat jenazah Alam di RS Bhayangkara, Palembang.
Polisi menyita beberapa barang bukti seperti senjata api rakitan milik pelaku lengkap dengan lima pelurunya serta jaket antipeluru milik polisi yang berlubang.
Setelah diselidiki, Alam merupakan residivis kasus yang sama. Dia dikenal sebagai perampok yang selalu melukai korbannya. Sudah ada dua laporan terkait perampokan yang ia lakukan.
Untuk melancarkan aksinya, Alam menggunakan senjata tajam dan sejata api rakitan. Aksinya yang terakhir membuat korban meninggal.
”Aksi pelaku ini memang sudah meresahkan penduduk Palembang,” kata Anom. Ia menegaskan, kepolisian akan memberantas pelaku perampokan yang kerap beraksi di Kota Palembang.
Atas aksinya itu, Alam dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian yang menyebabkan korbannya meninggal. Ancaman hukumannya adalah 15 tahun penjara. Karena pelaku telah tewas, kasus ini dihentikan.
Kepala Satuan Reserse Polrestabes Palembang Ajun Komisaris Besar Nuryono mengungkapkan, pencurian dengan kekerasan di Palembang kian mengkhawatirkan. Karena itu pihaknya membentuk tim khusus untuk memberantas kejahatan tersebut.
Kejahatan pencurian dengan kekerasan rentan terjadi di kawasan pusat perekonomian, seperti di pasar. Pelaku melakukan aksinya secara berkelompok ataupun perseorangan.
Pihaknya akan terus melakukan razia rutin terutama terkait kepemilikan senjata ilegal yang masih beredar. ”Dengan cara ini, kami berharap pencurian dengan kekerasan tidak terjadi lagi di Palembang,” kata Nuryono.