Praktik Pengoplosan Elpiji Bahayakan Pelaku dan Konsumen
Kepolisian Resor Pemalang meringkus pelaku pengoplos elpiji yang sudah beraksi selama 7 bulan terakhir di Kelurahan Petarukan, Kecamatan Petarukan, Pemalang, Jawa Tengah.
Oleh
KRISTI UTAMI
·3 menit baca
PEMALANG, KOMPAS — Kepolisian Resor Pemalang meringkus pelaku pengoplos elpiji yang sudah beraksi selama 7 bulan terakhir di Kelurahan Petarukan, Kecamatan Petarukan, Pemalang, Jawa Tengah. Praktik itu dinilai sangat berbahaya bagi pelaku dan konsumennya.
Kasus pengoplosan dengan memindahkan isi gas berukuran 3 kilogram ke tabung ukuran 12 kilogram ini bukan kasus pertama di Jateng. Kasus serupa pernah terjadi di Semarang pertengahan tahun lalu.
Praktik ini dinilai berbahaya karena rentan merusak kinerja katup tabung. Kerusakan katup tabung berpotensi menyebabkan kebocoran gas hingga memicu kebakaran saat terkena sumber panas.
”Pengisian tabung elpiji harus dilakukan di stasiun pengisian pusat bulk elpiji dengan peralatan khusus. Sebelum didistribusikan, tabung gas juga perlu diuji keamanannya dengan standar-standar tertentu,” kata Manajer Komunikasi dan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan PT Pertamina Marketing Operation Region IV Wilayah Jawa Tengah dan DI Yogyakarta Arya Yusa Dwicandra saat dihubungi dari Pemalang, Selasa (21/1/2020).
Arya menambahkan, PT Pertamina masih menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut dari Polres Pemalang. Jika pengoplosan dilakukan pangkalan dan agen resmi, PT Pertamina akan memberikan sanksi hingga memutus hubungan usaha dengan mereka.
Berbekal laporan masyarakat, Polres Pemalang mengungkap kasus pengoplosan elpiji pada Sabtu (18/1). Pelakunya IA (39). Dari pelaku, polisi menyita antara lain, 87 tabung elpiji ukuran 3 kg, 190 tabung ukuran 12 kg, 67 segel tabung elpiji, satu mobil yang digunakan untuk mendistribusikan gas oplosan, dan selang regulator.
Setiap harinya, dia mampu memindahkan 60 tabung elpiji bersubsidi ukuran 3 kg ke dalam 15 tabung elpiji nonsubsidi berukuran 12 kg. Selama ini, IA membeli elipiji 3 kg dari salah satu agen resmi PT Pertamina dengan harga Rp 14.250 per tabung. Artinya, dia mengeluarkan modal sekitar Rp 57.000 untuk mengisi tabung elpiji 12 kg dengan empat tabung elpiji berukuran 3 kg. IA lantas menjual tabung elpiji oplosan Rp 125.000 per tabung.
”Jumlah penjualannya tidak tentu, paling sedikit 15 tabung (berukuran 12 kilogram) per hari. Bulan lalu, pernah ada pesanan sampai 100 tabung (berukuran 12 kilogram) per hari,” ujar IA di Pemalang, Selasa siang.
Jumlah penjualannya tidak tentu, paling sedikit 15 tabung (berukuran 12 kilogram) per hari. Bulan lalu, pernah ada pesanan sampai 100 tabung (berukuran 12 kilogram) per hari.
IA menjual gas oplosan itu ke beberapa daerah, seperti Pemalang, Kota Pekalongan, dan Kabupaten Pekalongan. IA bahkan merekrut Mohamad Khoirul Kholqi (24) untuk membantu usahanya. IA mengajarkan cara-cara mengoplos gas kepada Kholqi dalam waktu satu minggu.
Kholqi mengaku diberi upah sebesar Rp 5.000 jika mampu menyelesaikan pemindahan gas ke satu tabung berukuran 12 kilogram. Biasanya, Kholqi mengoplos 15 tabung sehari. Upahnya Rp 75.000.
”Saya tidak tahu kalau (mengoplos gas) itu ilegal, tetapi saya tahu kalau hal itu berbahaya. Saya memilih tetap menjalaninya karena memang butuh uang,” kata Kholqi.
IA lantas dijerat Pasal 55 jo Pasal 53 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau Pasal 32 jo Pasal 30 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara, sedangkan Kholqi yang sebelumnya ikut diperiksa akhirnya dibebaskan.
Kepala Polres Pemalang Ajun Komisaris Besar Edy Suranta Sitepu menuturkan, kemungkinan masih ada beberapa tempat praktik pengoplosan gas lain di Pemalang. Untuk itu, Edy mengimbau masyarakat agar melapor apabila mengetahui ada praktik pengoplosan gas di lingkungannya. Alasannya, hal itu bisa membahayakan pelaku pengoplosan, konsumen, dan masyarakat sekitar.