Para Terdakwa Pembunuh Keluarga Sendiri di Banyumas Tertutup
Para terdakwa kasus pembunuhan terhadap anggota keluarganya sendiri di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, tertutup terhadap lingkungan sekitar.
Oleh
WILIBRORDUS MEGANDIKA WICAKSONO
·4 menit baca
PURWOKERTO, KOMPAS — Para terdakwa kasus pembunuhan terhadap anggota keluarganya sendiri di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, dinilai tertutup terhadap lingkungan sekitar. Sejumlah saksi juga mengungkapkan, para terdakwa sering terlibat cekcok dengan korban-korbannya soal warisan.
Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Banyumas, Rabu (22/1/2020). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ardhianti, didampingi hakim Tri Wahyudi dan Randi Jastian Afandi.
Sidang menghadirkan terdakwa Mimin Saminah (52), seorang ibu, dengan dua anak laki-lakinya, Irvan Firmansyah (32) dan Achmad Saputra (27). Dalam kasus tersebut, empat korban merupakan saudara dalam satu keluarga. Mereka adalah Suprapto (51), Sugiyono (46), dan Heri (41) yang merupakan saudara kandung Saminah serta Vivin (22), anak Suprapto.
Kasus ini terkuak Agustus 2019 ketika ditemukan empat tengkorak beserta kerangkanya terpendam di belakang rumah Misem, orangtua Suprapto, Saminah, Edi, Sugiyono, dan Heri, di Banyumas. Dahulu, Misem tinggal bersama para korban. Adapun Saminah tinggal di samping rumah Misem bersama ketiga anaknya.
Adapun peristiwa pembunuhan diduga terjadi pada 9 Oktober 2014 dan terkait masalah warisan. Sembilan saksi dihadirkan dalam persidangan ini. Delapan saksi adalah para tetangga dan satu saksi adalah Edi Pranoto (49), adik kandung Saminah.
Delapan saksi itu adalah Sujoko (44), Kepala Dusun II Desa Pasinggangan, Banyumas; Rasman (62), tetangga Saminah yang pertama kali menemukan tengkorak para korban di belakang rumah Misem (76); Saren Wangsareja (53); Sutiyem (56); Barwan (35); Karwan (40); Sartono (56); dan Gayatri (42).
Majelis hakim Ardhianti secara bergantian bertanya kepada para saksi tentang relasi para terdakwa dengan tetangga sekitarnya. ”Mereka jarang srawung (bergaul) dengan tetangga,” kata Barwan, tetangga Saminah.
Sujoko yang menjabat kepala dusun sejak 2001 menyampaikan, sejak keempat korban tidak tampak di rumah dan lingkungannya, dirinya mencoba bertanya kepada Saminah dan dijawab bahwa keempat korban sedang merantau ke Jakarta. ”Para terdakwa kurang bermasyarakat dan tertutup. Saya belum pernah masuk ke rumahnya, paling hanya di luar,” kata Sujoko.
Sujoko juga menyampaikan, dirinya pernah beberapa kali mendengar percekcokan di rumah Saminah. Namun, dia tidak mengetahui masalah apa yang terjadi. ”Dari antara Suprapto, Sugiyono, Vivin, dan Heri, hanya Heri yang lumayan mau bergaul. Saya terakhir kali ketemu Heri saat pasang tarup di rumah tetangga,” ujarnya.
Edi menyampaikan, dirinya tidak tinggal serumah dengan Misem serta para saudaranya di Banyumas. Edi hanya seminggu sekali pulang menjenguk ibunya. Sejak keempat saudaranya hilang, dia berusaha mencari keberadaan mereka, tetapi tidak berhasil. ”Saya tanya kepada Mbak Saminah pun jawabnya tidak tahu,” katanya.
Dikira tengkorak kucing
Rasman, orang pertama yang menemukan keempat tengkorak korban, mengatakan awalnya disuruh membersihkan pekarangan rumah Misem untuk menebas rumput yang sudah tinggi dan mencabut akarnya. ”Saat mencangkul, ujung cangkul tersangkut kain. Ketika ditarik sulit sekali. Lalu saya mencangkul lagi di sekelilingnya. Kemudian, saat tarik, ternyata itu baju dan saat diangkat ada yang jatuh menggelundung,” tuturnya.
Saat dilihat, ternyata sebongkah tulang. Rasman mengira itu adalah kepala kucing. Namun, setelah melihat ukurannya yang sebesar kelapa, dia menjadi bingung dan segera menguburnya kembali. Penemuan itu pun diceritakan ke beberapa tetangga dan baru dilaporkan kepada polisi. ”Saya kira kepala kucing, tapi kok besar seukuran krambil (kelapa),” kata Rasman.
Pembunuhan diduga dilakukan oleh terdakwa Irvan dan Achmad dengan tabung elpiji 3 kilogram di rumah Misem, nenek mereka. Pembunuhan dilakukan atas sepengetahuan Saminah. Jasad korban lalu dikubur di belakang rumah. Harta benda korban, seperti dua sepeda motor dan sebuah laptop, dijual oleh terdakwa Sania Roulita (37) yang merupakan anak sulung Saminem.
Dalam kasus ini, Irvan Firmansyah dan Achmad Saputra didakwa dengan Pasal 340 KUHP jo 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP, dan Pasal 181 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Mimin Saminah didakwa dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 56 Ayat 2 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 56 Ayat 2 dan Pasal 363 Ayat 1 KUHP. Sementara Sania Roulita (37) didakwa dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP atau Pasal 480 Ayat 1 KUHP. Sania menjual dua sepeda motor milik korban senilai Rp 5,5 juta di Pasar Banyumas. Adapun laptop dijual dengan harga Rp 1,5 juta. Dalam sidang, para terdakwa didampingi penasihat hukum Susetiyo.