logo Kompas.id
NusantaraTeguran hingga Pencabutan Izin...
Iklan

Teguran hingga Pencabutan Izin Usaha Diterapkan di Semarang

Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah, bakal menerapkan sanksi berupa teguran hingga pencabutan izin bagi pelaku usaha yang masih menyediakan kantong plastik sekali pakai. Itu bagian dari program pengurangan plastik.

Oleh
ADITYA PUTRA PERDANA
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/c3bzj3j8Mi1lPPcsdc8R3Jxn0HY=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F01%2FPengurangan-Plastik-Semarang_1579776340.jpg
KOMPAS/ADITYA PUTRA PERDANA

Kantong belanja ramah lingkungan dijual di salah satu minimarket di Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (23/1/2020). Mulai 2020, minimarket di Kota Semarang tak lagi menyediakan kantong plastik sekali pakai, sebagai tindak lanjut dari Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 27 Tahun 2019 tentang Pengendalian Penggunaan Plastik.

SEMARANG, KOMPAS — Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah, bakal menerapkan sanksi berupa teguran hingga pencabutan izin bagi pelaku usaha yang masih menyediakan kantong plastik sekali pakai. Hal itu bagian dari pembinaan pengendalian penggunaan plastik yang efektif mulai Januari 2020.

Regulasi terkait hal tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 27 Tahun 2019 tentang Pengendalian Penggunaan Plastik. Pemkot Semarang awalnya menerapkan aturan itu mulai Agustus 2019, tetapi berdasarkan audiensi dengan sejumlah pelaku usaha disepakati baru dimulai 1 Januari 2020.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000