WI (49), warga Desa Paremono, Mungkid, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, dibekuk polisi setelah mengonsumsi sabu. Uniknya, ia mengonsumsi sabu dengan alat hisap yang direkatkan dengan senter untuk menyamarkan aksi.
Oleh
REGINA RUKMORINI
·3 menit baca
MAGELANG, KOMPAS - WI (49), warga Desa Paremono, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, dibekuk polisi setelah mengonsumsi sabu. Uniknya, ia mengonsumsi sabu dengan alat hisap yang direkatkan dengan senter untuk menyamarkan aksi yang biasa dilakukan di ruang gelap.
Wakil Kepala Polres Magelang Komisaris Eko Mardiyanto, mengatakan, kebiasaan menggunakan alat hisap yang ditempel di senter sengaja dilakukan WI. Ia berupaya menyamarkan perilakunya dengan menghisap sabu di ruangan gelap, saat kondisi lampu dipadamkan.
“Dengan memadamkan lampu, dia mengaku lebih rileks dan tenang karena yakin tidak akan ada orang lain yang curiga dan mengetahui perilakunya mengonsumsi sabu,” ujar Eko, Kamis (23/1/2020).
WI biasa mengonsumsi sabu di kamar di rumah kontrakannya yang dihuni seorang diri. Kendati merasa lebih nyaman menghisap sabu di ruang gelap, WI mengaku tetap butuh sedikit penerangan untuk mengetahui seberapa banyak sabu yang dikonsumsi.
WI mengaku, alat hisap yang direkatkan ke senter merupakan idenya sendiri. Senter yang dipakai adalah senter yang memiliki dua bagian lampu. Lampu paling terang pada bagian ujung dan lampu lainnya berbentuk memanjang berada di tengah.
Alat hisap sabu lalu direkatkan dengan karet pengikat. Ketika dihisap, lampu bagian tengah otomatis akan menyala yang menerangi alat hisap di sampingnya. Dari pengakuannya, WI kerap membeli 0,5 gram sabu, yang habis dikonsumsi selama satu minggu. Sebanyak 0,5 gram sabu tersebut dibeli dengan harga Rp 500.000.
Sekalipun sudah berupaya menyamarkan perilakunya, WI akhirnya tidak bisa berkelit. WI dibekuk jajaran Polres Magelang, usai mengirim pesan singkat pembelian dan sedang menunggu pengiriman sabu dari penjual. “Dia ditangkap saat baru saja membuat janji untuk bertemu melakukan transaksi,” ujarnya.
Sembari menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti antara lain timbangan digital, satu boks klip plastik besar, satu boks klip plastik besar, dan tiga paket sabu seberat 1,66 gram.
Kendati ditemukan banyak klip plastik, WI mengaku, barang tersebut tidak dipakainya untuk mengemas dan menjual sabu. “Klip plastik itu adalah sisa stok yang saya gunakan sebelum dipenjara tahun 2016,” ujarnya.
Pelaku dinyatakan melanggar 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan terancam hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara. Dia juga terancam pidana denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar.
Berdasarkan pengakuan pelaku, Eko menuturkan, pasokan sabu didapatnya dari rekannya Aji, yang berdomisili di Temanggung. Aji dan WI ini bertemu setelah keduanya sempat sama-sama ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Magelang, tahun 2016 untuk kasus narkotika. WI yang sehari-hari membuka toko kelontong saat itu sempat ditahan tujuh bulan. Dia mengaku mengonsumsi narkoba sejak 2014.