logo Kompas.id
NusantaraVonis Pembinaan Setahun Bagi...
Iklan

Vonis Pembinaan Setahun Bagi Pelajar yang Bunuh Begal di Malang

Hakim tunggal Nuny Defiary menjatuhkan vonis pembinaan dalam lembaga kemasyarakatan sosial anak selama setahun untuk ZA (18), anak penganiaya begal hingga tewas di Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jatim.

Oleh
DAHLIA IRAWATI
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/PkxOGIee2ngrIwQaxI9_hW2oYUs=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F01%2F20200123diaG_1579761106.jpg
KOMPAS/DAHLIA IRAWATI

Hakim berdiskusi dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Malang, Kamis (23/1/2020). Hakim menjatuhkan vonis setahun pembinaan dalam lembaga di Lembaga Kemasyarakatan Sosial Anak kepada ZA, anak yang membunuh begal di Malang.

MALANG, KOMPAS – Hakim tunggal Nuny Defiary menjatuhkan vonis pembinaan dalam lembaga kemasyarakatan sosial anak selama setahun untuk ZA (18), anak penganiaya begal hingga tewas di Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Vonis diberikan karena perbuatan ZA dinilai dilakukan tidak dalam kondisi membela diri.

Meski begitu, hakim tetap mempertimbangkan potensi anak, mencegah preseden buruk perbuatan serupa di masa depan, serta yang paling utama bertujuan agar anak menyadari kesalahannya dan dapat memperbaiki tingkah lakunya di kemudian hari.

Editor:
Mohamad Final Daeng
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000